MOST RECENT

Gedung-Gedung Terlantar di Wilayah Timur



MATAHARI membakar Desa Alue Mudem, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, Selasa (13/10). Tampak beberapa pekerja santai, duduk rileks, di depan gedung Dinas Kesehatan, Aceh Utara di desa itu. Gedung itu telah rampung di bangun sejak awal tahun lalu. Namun, hingga kini, belum ditempati. Tahun lalu, dinas kesehatan beralasan belum ada perintah untuk menempati gedung itu dari Bupati Aceh Utara, Ilyas A Hamid. Selain itu, terkendala dengan belum ada jaringan listrik. Namun, Pemerintah Aceh Utara, telah menganggarkan biaya pemasangan listrik Juli, 2009 lalu sebesar Rp 50 juta.
Gedung yang dibangun oleh Badan Rehabilitasi dan Rekontruksi (BRR) Aceh-Nias itu kabarnya menelan biaya Rp 3,4 miliyar. Akibat tidak ditempati terlalu lama, rumput setingi satu meter pun tumbuh subur. Informasi yang dihimpun, baru dalam seminggu terakhir, Dinas Kesehatan Aceh Utara, membersihkan rumput dipekarangan kantor itu. Namun, rumput setinggi 30 centimeter masih tumbuh subur di depan kantor (diluar pagar kantor).

Sampai saat ini belum ada aktifitas perkantoran di gedung itu. Dinas Kesehatan masih berkantor di Jalan T Hamzah Bendahara, Lhokseumawe. Jadilah gedung lantai dua, dengan cat biru muda itu terlantar. Masyarakat setempat menyebutnya sebagai “gedung hantu”.

“ Sejak selesai dibangun, sampai sekarang gedung ini belum ditempati. Hanya ada pemasang bendera merah-putih saja yang datang setiap hari,” kata salah seorang warga Desa Alue Mudem, Mansurlah Yasin.

Masyarakat lainnya, Abdullah Habib, mengatakan percuma saja gedung itu berdiri megah, jika tidak ditempati. Dia bahkan mengataka, jika Dinas Kesehatan Aceh Utara tidak mau menempati, alangkah baiknya pemerintah memberikan gedung itu pada desa. Sehingga, desa memiliki gedung untuk dijadikan pusat kegiatan desa.

Pemandangan serupa terlihat di gedung Bachelor Camp, bekas ExxonMobil. Lahan gedung ini mencapai 24 hektare. Tahun lalu, Pemerintah Aceh Utara menganggarkan dana sebesar Rp 2 miliyar untuk merehab kembali gedung itu. Hasilnya, proses rehab belum rampung. Ketika Kontras, mengunjungi gedung itu tampak tiga orang pekerja sibuk mengaduk semen. Gedung ini diplotkan untuk Dinas Bina Marga, Cipta Karya, Kantor Pemadam Kebakaran, dan sebagian Dinas Pendidikan.

Gedung ini pula diharapkan masyarakat untuk dijadikan Kantor Bupati Aceh Utara. Namun, sampai saat ini proses rehab belum rampung. Hanya sebagian bidang Dinas Bina Marga saja yang telah berkantor di bagian belakang gedung tersebut. Sebagian lagi, Dinas Bina Marga, masih berkantor di Desa Mon Geudong, Lhokseumawe.


Diperkirakan, proses rehab ini akan rampung dua bulan kedepan. Namun, belum bisa dipastikan pula, bahwa sejumlah dinas akan pindah ke lokasi itu. Pasalnya,seluruh dinas beralasan, bahwa pemindahan hanya akan dilakukan bila bupati telah mengintruksikan. Akankah bupati mengintruksikan anak buahnya pindah ke sana? Menempati gedung yang sudah tersedia, atau malah membiarkan gedung itu terlantar, menjadi “rumah hantu”. (masriadi)

23.02 | Posted in , | Read More »

ILYAS A HAMID [Dilakukan Bupati Berikutnya]



TERKAIT pemindahan ibukota kabupaten dari Lhokseumawe ke Lhoksukon, disebut-sebut karena Bupati Aceh Utara, Ilyas A Hamid tidak serius pindah. Bupati ingin bertahan di Kota Lhokseumawe, dan tetap berkantor di Jalan T Hamzah Bendahara.
Namun, tudingan itu dibantah Ilyas A Hamid. Ketika ditemui setelah mengikuti rapat paripurna di Gedung DPRK Aceh Utara, bupati yang akrab disapa Ilyas Pase ini menyebutkan dirinya serius untuk pindah ke Lhoksukon. Namun, perlu persiapan yang matang.

“Pemindahan tidak sesederhana itu. Perlu dipersiapakan program yang matang, perlu juga dana untuk pemindahan. Saya tetap serius untuk pemindahan ke Lhoksukon,” kata Ilyas, Senin (12/10). Lebih jauh dia menyebutkan, pemindahan ibukota Aceh Utara itu telah dipersiapkan sejak tahun lalu. “Kalau total pemindahan semuanya, mungkin akan dilakukan oleh bupati periode berikutnya. Saya hanya menyiapkan program dasar untuk pemindahan ibukota,” terang Ilyas.

Saat disinggung masalah gedung-gedung dinas terlantar yang belum ditempati hingga kini, mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu mengungkapkan, dia sudah memerintahkan beberapa kepala dinas untuk menempati gedung tersebut. “Saya sudah perintahkan Kantor Pemadam Kebakaran untuk pindah ke Lhoksukon. Tapi, sampai sekarang belum pindah. Saya akan croschek lagi, kenapa belum pindah,” kata Ilyas.
Dia menegaskan, pihaknya akan duduk kembali dengan legislatif Aceh Utara untuk membicarakan persoalan pemindahan ibukota kabupaten. Dia menyebutkan, gedung yang akan ditempati oleh Kantor Pemadam Kebakaran adalah gedung Bachelor Camp, bekas ExxonMobil. “Kan bahaya, kalau Kantor Pemdam Kebakaran di Lhokseumawe, seperti kebakaran baru-baru ini di Lhoksukon, tidak sempat diselamatkan. Seharusnya kantor pemadam kebakaran dulu pindah ke sana. Kantor lainnya nanti menyusul, setelah duduk bersama antara eksekutif dan legislatif,” pungkas Ilyas A Hamid. (masriadi)

23.00 | Posted in , | Read More »

PEMINDAHAN IBU KOTA ACEH UTARA



Membongkar Keseriusan Ilyas Pase !


GEDUNG Bachelor Camp itu tampak sepi. Sesekali terlihat lalu-lalang kendaraan roda dua melintas di depan gedung. Tampak dua orang satuan pengamanan (Satpam) duduk rileks. Menyulut sebatang kretek di bibir. Santai Tahun lalu, gedung ini sudah direnovasi untuk ditempati oleh tiga dinas Aceh Utara. Tiga dinas itu, Kantor Pemadan Kebakaran, Dinas Cipta Karya, dan sebagian sub pada Dinas Pendidikan Aceh Utara. Wacana ini sudah didukung oleh DPRK Aceh Utara, kala itu. Bahkan, DPRK mendesak agar seluruh dinas secepatnya bisa pindah ke Lhoksukon. Pasalnya, Peraturan Pemerintah No 18/2003 mengamanahkan bahwa ibukota Aceh Utara berada di Lhoksukon.
Saat itu, Komisi A, bidang pemerintahan, DPRK Aceh Utara, telah duduk bersama bupati Aceh Utara. Kesepakatannya, bahwa tiga dinas itu akan dipindahkan dalam waktu dekat. Namun, hingga kini belum terealisasi.

Penetapan ibukota ini dilakukan ketika Tarmizi A Karim, menjabat Bupati Aceh Utara. Saat itu, konflik masih menyalak di Aceh. Sehingga, sangat sedikit masyarakat yang melakukan protes terkait penetapan lokasi ibukota kabupaten itu. Secara demografi, Lhoksukon memang tidak strategis sebagai ibukota. Lhoksukon terlalu menjorok ke ujung timur Aceh Utara. Akibatnya, masyarakat di daerah barat pun protes.

Alasannya, terlalu jauh menuju ibukota, jika pemerintahan resmi pindah ke Lhoksukon.
Protes keras terjadi, pada Oktober tahun lalu. Sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan diri dari Kecamatan Nisam, Nisam Antara, Sawang, Dewantara, Meurah Mulia, dan Kecamatan Simpang Kramat. Mereka khawatir, pelayanan pemerintah yang selama ini dinilai masih amburadul, akan mempersulit mereka. Mereka meminta bupati meninjau ulang kembali rencana pemindahan itu.

Kemudian, masyarakat di wilayah barat pun berang. Usulan mereka tidak diiyakan oleh pemerintah. Tokoh-tokoh di daerah itu pun merancang pemekaran wilayah. Kabupaten itu diberi nama Pase Barat, membawahi Kecamatan Sawang, Simpang Keramat, Kuta Makmur, Dewantara, Nisam, Nisam Antara, Banda Baro dan Kecamatan Muara Batu. Salah seorang tokoh gerakan pemekaran kabupaten itu, Basri A Gani. Dia menyebutkan bahwa Lhoksukon memang tidak layak menjadi ibukota. Pasalnya, Lhoksukon berada di dataran rendah. “Selain itu, sangat jauh masyarakat Sawang, Krueng Mane dan lain-lain di daerah barat ini menuju Lhoksukon. Idealnya memang ditengah-tengah,” kata Basri, kepada Kontras, baru-baru ini.

Basri menyebutkan ada tiga opsi yang ditawarkan ke Pemerintah Aceh Utara. Opsi pertama yaitu membatalkan penetapan Lhoksukon sebagai ibukota kabupaten. “Kedua akan bergabung dengan Lhokseumawe dan memperjuangkan pembentukkan kabupaten Lhokseumawe. Sudah ada pembicaraan dengan Lhokseumawe terkait masalah ini,” sebut Basri.
Jika opsi kedua gagal, maka opsi terakhir, adalah membentuk kabupaten sendiri yaitu Kabupaten Pase Barat. Dari sisi territorial, kawasan ini memang memadai untuk kabupaten. Syarat pemekaran di Indonesia, adalah kejelasan sumber pendapatan daerah, rekomendasi daerah induk, luas wilayah yang memadai, dan lobi pemerintah pusat yang paling menentukan. Saat disinggung tentang opsi paling diburu bila Pemerintah Aceh Utara tetap memilih Lhoksukon, Basri, mengatakan tetap akan mendirikan Kabupaten Pase Barat.

“Tim pembentukan Pase Barat sudah terbentuk. Jadi, kita masih serius jika memang Aceh Utara memaksakan pemindahan ibukota ke Lhokseukon,” terang Basri.
Sementara itu, masyarakat di kawasan timur, masih mempertahankan Lhoksukon sebagai ibukota. Tokoh muda Lhoksukon, M Husen MR, mengatakan jika pemerintah tidak mengindahkan amanah PP 18/2003, maka sama dengan melanggar aturan negara. Untuk itu, dia mengingatkan Ilyas Pase agar serius dengan pemindahan. “Jangan dari zaman dulu, sejak 2003 hanya wacana-wacana saja. Ini harus dipercepat. Amanah PP itu perintah pemerintah pusat, dan daerah wajib melaksanakannya,” tegas Husen.

Dia mengesalkan sikap pemerintah yang hingga kini masih berencana untuk pindah. “Konkritnya kapan? Jangan hanya rencana-rencana saja. Harus jelas,” ujar Husen. Jika pemerintah beralasan hanya melakukan program pemindahan saja, Husen menilai tidak logis. Idealnya, pondasi dasar pemindahan itu dilakukan pada masa Tarmizi A Karim. Bukan pada masa Ilyas Pase.

Kemudian, soal jarak yang dipersoalkan oleh masyarakat wilayah barat, Husen menyebutkan tidak logis. Dia menamsilkan bahwa ibukota Provinsi Aceh saja terletak diujung Pulau Sumatera, dan 80 persen kabupaten/kota di Aceh juga berada jauh dari ibukota provinsi.

“Banda Aceh sebagai ibukota provinsi saja, terletak jauh dengan kabupaten lainnya. Mengapa menjadi ibukota provinsi, karena dinilai dari sisi sejarah, yaitu bekas kerajaan Iskandar Muda. Kalau Lhoksukon, karena sisi amanah PP. Ini harus difahami benar oleh seluruh masyarakat Aceh Utara,”beber Husen.

Dia mengancam bahwa masyarakat Lhoksukon akan turun kejalan raya bila tidak secepatnya pindah ke Lhoksukon. “Saya khawatir, jika tidak ada kejelasan. Maka masyarakat akan turun ke jalan raya, tidak percaya pada pemerintah lagi. Dan, kami siap untuk itu. Ini yang penting dicatat oleh pemerintah,” pungkas Husen.
Pemindahan ibukota hingga kini belum jelas. Gedung terlantar hingga kini belum ditempati. Inilah bola api untuk Pemerintah Aceh Utara. Jika tidak segera disikapi, alamat, masyarakat tidak akan percaya pada pemerintah saat ini. Ayo Pak Ilyas, tunjukkan aksimu. (masriadi).

22.53 | Posted in , | Read More »

Pelabuhan-Pelabuhan “Beku” di Aceh


SUASANA sepi membekap jalan menuju Pelabuhan Krueng Geukuh, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara. Siang itu, matahari terik. Hanya satu-dua kendaraan saja lalu lalang menuju pelabuhan. Di depan pintu gerbang pelabuhan, tampak dua orang security duduk santai, asap kretek mereka mengepul dari bibir. Sejurus kemudian, dia membukakan pintu pelabuhan.

Di kompleks pelabuhan ini, seluruh fasilitas sudah memadai. Polisi, bea cukai, dan lain sebagainya berkantor di sana. Namun, lihatlah ke bibir pelabuhan. Tidak ada kapal raksasa berjejer. Hanya satu kapal saja yang sedang membongkar semen, bersandar di pelabuhan yang kini berstatus internasional itu. Tampak pula pasukan pengamanan pelabuhan duduk santai. Bagian lain, hanya terlihat masyarakat memancing. Tidak terlihat kesibukan buruh bongkar-muat pelabuhan. Sepi.

Kondisi serupa juga terlihat di Pelabuhan Langsa dan Pelabuhan Malahayati, Banda Aceh. Tidak ada geliat bisnis yang luar biasa, di ketiga pelabuhan Aceh tersebut. Saat ini, Pelabuhan Langsa berstatus pelabuhan umum kelas IV, sedangkan Malahayati Banda Aceh, terbuka untuk perdagangan luar negeri, berada pada kelas III. Sedangkan Pelabuhan Lhokseumawe, kini berstatus internasional, terbuka untuk perdagangan luar negeri.

Padahal, UU Pemerintah Aceh menyebutkan, pelabuhan salah satu pintu masuk pendapatan daerah untuk provinsi di ujung Pulau Sumatera itu. Namun, tampaknya pemerintah belum mampu berbuat banyak. Sehingga, fasilitas yang diberikan Negara, dan disahkan dalam UUPA tidak mampu direalisasikan. Menjadi aneh, karena pemerintah Aceh dan kabupaten/kota dua tahun lalu gencar melobi investor sampai ke luar negeri. Namun, hingga saat ini belum ada eksekusi nyata dari sejumlah investor yang hanya berjanji itu.

Pengamat pelabuhan dan pelayaran di Aceh, Amsidar, menyebutkan banyak faktor yang membuat pelabuhan di Aceh tidak menggeliat. Salah satunya, tidak ada keinginan pemerintah untuk membuat sentra komudity pertanian. Untuk ekspor, harus terjamin pasokan barang. Jika tidak, maka importir tidak akan mau membeli barang dari Aceh. Saat ini, sentral pertanian Aceh di Takengon, Aceh Tengah, Redelong, Bener Meriah dan Blang Kejeren, Kabupaten Gayo Lues, dinilai belum cukup untuk menjamin kuota ekspor tersebut.

“Jadi, butuh diperbaiki sentral pertanian dulu. Dibuat dulu sentral pertaniannya. Misalnya, pinang dimana? Kapasitasnya berapa ribu ton. Sehingga, India sebagai pembeli pinang terbesar, mau melirik Aceh. Kalau tidak ada jaminan pasokan barang, jangan pernah bermimpi Aceh bisa melakukan ekspor, meski pun UUPA sudah memberikan peluang itu,” ujar Amsidar.

Amsidar menilai, PT Pelindo hanya sebagai operator dalam aktifitas pelabuhan. Sedangkan, pemerintah lah yang harus memikirkan cara untuk memanfaatkan fasilitas pelabuhan. Sehingga bisa menjadi salah satu sumber pendapatan daerah terbesar, seperti Provinsi Sumatera Utara.

Lelaki yang lama terjun di bidang pelayaran dan pelabuhan ini menyebutkan sector perdagangan juga sangat sulit berkembang di Aceh. Tahun lalu, dia pernah mengajak beberapa distributor produk luar negeri, dan nasional untuk langsung membawa barang via Pelabuhan Krueng Geukuh dan Malahayati, Banda Aceh. “Prinsipnya, distributor nasional itu mau masuk via pelabuhan Krueng Geukuh dan Malahayati. Namun, masalah yang muncul adalah pedagang di Aceh tidak mau membeli di Lhokseumawe atau Banda Aceh. Mereka lebih memilih di Belawan. Mungkin, karena sekaligus jalan-jalan,” ujar Amsidar. Jika membeli di Pelabuhan Belawan,tidak kurang sebanyak 12 persen harga akan lebih mahal bila dibandingkan membeli di Aceh. Selain itu, tidak ada kebijakan khusus untuk mengatur pembeli ini dari pemerintah Aceh. “Saya pikir perlu qanun terkait perdagangan kapasitas besar ini. Sehingga, pedagang Aceh tidak lagi membeli ke Medan. Namun, langsung di Lhokseumawe atau Banda Aceh. Kita punya pelabuhan, mengapa tidak kita berdayakan,” tanya Amsidar.

Dia menyesalkan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Provinsi Aceh, Kabupaten Aceh Utara, Aceh Timur, dan Kota Langsa tidak gencar melihat peluang pendapatan asli daerah dari sektor perdagangan dengan menggunakan jasa pelabuhan itu. Informasi yang dihimpun, awal tahun 2008, telah ditandatangani sebanyak 13 nota kesefahaman (MoU) antara Pemerintah Aceh Utara dengan investor nasional dan internasional. Tahun 2007, hingga 2008, memang gubernur dan bupati di Aceh sibuk mencari investor dalam dan luar negeri. Namun, hingga kini, 13 buah MoU itu hanya sebatas bundel kesepakatan. Tidak ada action atau realisasi dari MoU tersebut. Pertemuan demi pertemuan pun dilakukan untuk mengajak investor masuk ke daerah ini. Pelabuhan dan lapangan udara sudah mendukung. Tinggal lagi, maukah investor datang ke bumi Iskandar Muda, via Aceh Utara?

Investor butuh zaminan keamanan, bila mereka ketika berkunjung dikawal oleh militer, bagi investor ini sebagai bukti bahwa Aceh Utara dan daerah Aceh lainnya belum kondusif. Sisi lain, investor ingin jaminan hukum dan perizinan yang tidak berbelit-belit. Pertanyannya, mampukah Aceh Utara dan daerah lainnya menggerakkan pelabuhan yang telah diberikan pemerintah pusat itu?

Menjawab kritikan tajam dan keraguan sejumlah masyarakat, Kepala Dinas Perindustrian,Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Mehrabsyah, menyebutkan pihaknya terus berupaya menggenjot sektor perdagangan via pelabuhan. 1 8 Maret 2009, telah dilakukan pertemuan dengan instansi terkait dengan pelabuhan di Gedung Bupati Aceh Utara. Pertemuan ini membahas kemungkinan melakukan ekspor dan import. Intinya semua sepakat. Namun, Negara tujuan belum ditentukan. Kemudian, Pemerintah Aceh Utara mengajak Bank Indonesia Lhokseumawe untuk duduk membahas persoalan ini. Bank diminta memberikan dukungan pada pengusaha lokal yang akan berbisnis ke luar negeri.

Pertemuan puncak dilakukan 1 Oktober 2009 di Aula Bank Indonesia. Pertemuan ini ditargetkan dihadiri oleh 40 pengusaha lokal dari Bireuen, Pidie, Aceh Tengah, Aceh Utara dan Aceh Timur. Pertemuan ini diikuti oleh pengusaha dan pemilik kapal asal Malaysia, Mr David dan Ketua IMT-GT Join Business Tangkeil Malaysia, Datok Fauzinawan.

Diharapkan pertemuan ini akan langsung membicarakan teknis perdagangan ekspor dan perdagangan nasional. Mr David disebut-sebut sebagai pengusaha yang menyediakan kapal, bila kegiatan ekspor dan impor dilakukan dari Aceh Utara. Mehrab mengakui hal tersebut. “Kita harap, aka nada kesepakatan dengan pengusaha lokal nantinya. 40 pengusaha lokal, ditambah Perusahaan Daerah Bina Usaha, milik Aceh Utara,” kata Mehrabsyah.

Dia juga mengakui, bahwa Bupati Bireuen, Nurdin Abdurahman, sebagai inisiator agar pelabuhan Krueng Geukuh digerakkan secara bersama oleh beberapa kepala daerah. “Kita juga akan datangkan produk-produk nasional via Krueng Geukuh dalam waktu dekat nanti. Ya, distributor bisa masuk dari Aceh Utara, tak usah melalui Belawan lagi. Salah satu produk yang sudah siap masuk, PT Unilever,” terang Mehrab.

Saat disinggung Negara tujuan ekspor, Mehrab hanya menyebutkan Malaysia. Komudity yang diekspor pun berupa Pinang, Kakao, Karet dan lain sebagainya. Semua barang itu didatangkan dari daerah tetangga Aceh Utara, seperti Pidie, Aceh Tengah, Bireuen, dan Aceh Timur.

Jika pengusaha lokal tertarik, mereka juga bisa melakukan impor dari Malaysia. Harganya lebih murah. “Barang-barang dari Malaysia bisa kita import dengan bekerjasama dengan PAMA Selangor. Mereka perusahaan yang mau bekerjasama,” ujar Mehrab.

Dia tidak menampik bahwa selama ini belum ada hasil dari nota kesepahaman antara Pemerintah Aceh Utara dan para investor. Dia berharap, pada pertemuan 1 Oktober mendatang, akan disepakati teknis kerjasama, impor dan ekspor, serta peragangan nasional dari Pelabuhan Krueng Geukuh. “Ke depan aka nada pertemuan lagi. Teknis kerjasama sepertinya akan kita bahas berulangkali. Tujuannya, agar semua pihak diuntungkan. Tampaknya, tak bisa putus pada 1 Oktober 2009,” kata Mehrabsyah.

Pertemuan demi pertemuan terus belangsung. Masyarakat berharap pertemuan itu bisa membuahkan hasil nyata. Tak hanya sekadar retorika. Tak saatnya lagi jual kecap, akan datang investor ini dan itu. Terpenting, aksi nyata. Mengerakkan pelabuhan, menambah penghasilan daerah, dan otomatis kesejahteraan masyarakat pun meningkat. Pegangguran akan menurun dengan sendirinya. Ayo, beraksi. Jangan hanya berjanji. (masriadi)

22.50 | Posted in , | Read More »

Pemerintah tak Hargai Pahlawan




JALAN menuju rumah Cut Nyak Mutia di Desa Meunasah Masjid, Kecamatan Matang Kuli, Aceh Utara sepi. Kiri-kanan jalan dipenuhi semak belukar. Jalan itu dulunya diaspal. Kini, aspal itu terkelupas. Menyisakan lubang menganga. Sejurus, tak pernah terpikirkan bahwa jalan menuju rumah pahlawan nasional asal Aceh itu sangat buruk. Namun, realitas berkata lain. Di kiri-kanan jalan, sawah petani membentang. Air berhembus, membuai rumah Cut Mutia teronggok sepi.

Meski menyimpan sejarah perjuangan Cut Ny ak Mutia melawan Belanda, namun sangat sedikit masyarakat yang berkunjung. Jika pun ada, hanya mahasiswa yang menyelesaikan tugas kuliah. Maklum saja, tidak ada promosi khusus yang dilakukan Pemerintah Aceh Utara terkait obyek situs sejarah dan wis ata di daerah itu. Ind ikasinya, tidak ada penunjuk jalan menuju rumah panggung Cut Mutia. Rumah ini terletak sekitar 15 kilometer arah timur Kota Lhokseumawe. Lalu, ikutilah jalan aspal menuju kemukiman Pirak. Di situ, akan ada persimpangan. Berbeloklah ke kiri. Ikuti jalan itu, dari kejauhan akan terlihat monument perlawan Cut Mutia, menjulang setinggi lima meter. Dicat warna merah dan putih.

Di rumah itu, terdapat lesung penumbuk padi, balai tempat rapat perjuangan, kolam renang, di sisi kolam ada monumen perjuangan. Rumah pangung itu modelnya sama seperti rumah Aceh pada umumnya. Nam un, tidak ada yang luar biasa tersimpan dalam rumah bersejarah itu. Foto-foto kusam perjuangan Cut Mutia tidak terawat dengan baik. Hanya ada satu buah lemari kosong, dan satu buah lukisan foto Cut Mutia terbaru. Selebihnya, hanya ruang berdebu. Begitu juga kondisi makam srikandi Aceh itu. Terletak jauh ke pedalaman, Kecamatan Pirak Timu, Aceh Utara. Jalan menuju ke makam itu sudah dibangun dengan program TNI Masuk Desa (TMD) akhir tahun lalu. Jalan ke sana berlumpur,komplek makam itu jauh kepedalaman. Makam hanya ditutupi dengan kelambu kusam. Nisan pun sudah kabur. Hanya, prasasti yang dibangun oleh TNI sepuluh tahun lalu. Prasasti ini pun sudah kusam.

Kondisi serupa terlihat di Makam Tengku Dilhokseumawe, di Desa Uten Bayi, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe. Makam yang disebut-sebut sebagai orang pertama yang menyebarkan Islam di Lhokseumawe itu bahkan tidak ada gapura sama sekali. Juga tidak ada penjaga makam yang membersihkan makam tersebut saban hari. Makam hanya dibersihkan oleh warga yang menetap disekitar makam. “Tidak ada penjaga makam ini. Hanya, kami masyarakat di sini yang menjaga makam dan membersihkannya,” kata salah seorang warga, Munawarah, baru-baru ini.

Munawarah berharap, makam itu dijaga dengan baik oleh pemerintah. Sehingga, setiap orang yang berkunjung dan ingin mengetahui sejarah Lhokseumawe bisa menjadikan makam itu sebagai referensi utama. Anehnya, di kiri-kanan makam tidak ada museum kecil pun. Renovasi peninggalan sejarah di Aceh Utara dan Lhokseumawe bisa dikatakan hampir tidak ada sama sekali. Renovasi rumah Cut Mutia dilakukan tahun 2005 silam, Tengku Dilhokseumawe, tahun 2004 silam. Itu pun hanya sekadar membuat pagar belaka.

Buruknya perawatan situs sejarah di Lhokseumawe dan Aceh Utara dikesalkan pengamat budaya, TM Zuhri. Zuhri yang juga pelaku seni di kota yang dulu dijuluki kota migas itu menyatakan perlu perhatian serius untuk membenahi situs sejarah dan wisata. Pasalnya, di Ancol, Serang, Banten, sektor wisata dan budaya bisa menghasilkan Rp 6 Miliyar pendapatan daerah per tahun. “Perlu pembenahan serius. Jika tidak, maka sampai kapan pun, wisata dan budaya kita tidak dilirik oleh pengunjung dari luar Aceh,” kata Zuhri.

Dia menyebutkan, program visit Aceh year yang digalakkan sejak tahun 2007 silam hingga kini tidak akan berjalan bila tidak didukung dengan pembangunan wisata dan situs sejarah yang memadai. Selain itu, program Mis Tourism, yang dilakukan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Aceh saban tahun tidak aka nada manfaatnya. “Mereka itu ditargetkan menjadi pemandu wisata, mau pandu kemana. Toh, obyek wisatanya tidak bagus. Tdiak dibenahi situs sejarahnya. Ini mubazir,” terang Zuhri. Selain itu, promosi wisata dari Aceh memang terbilang minim. Promosi seharusnya dilakukan secara integral oleh satu dinas semata, namun, di Aceh dan umumnya Indonesia , promosi wisata dan budaya dilakukan oleh beberapa dinas, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Pariwisata dan Olahraga, ada pula yang dilakukan Dinas Kebudayaan. “Buat saja misalnya, promosi satu atap, hanya dilakukan oleh dinas pariwisata dan kebudayaan. Ini soal penamaan dinas saja, tidak seragam. Sehingga, promosi tidak berjalan efektif,” terang Zuhri.

Penjaga Makam Terlantar
Perhatian terhadap penjaga situs sejarah juga minim. Hal ini diakuit, Cut Hasan, penjaga Makam Putro Neng, di Desa Blang Pulo, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe. Cut Hasan telah menjaga makam itu sejak puluhan tahun silam. “Dulu, waktu masih Aceh Utara, gaji saya dibayar per tiga bulan sekali,” ungkap pria penuh uban ini.

Namun, sejak dua tahun terakhir, gaji Cut Hasan dibiayai oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Aceh. Besarnya hanya Rp 300.000 per bulan. Itu pun dibayar setahun sekali. Angka itu tentu tidak cukup untuk membiayai kebutuhan ayah enam oran g anak itu. “Untuk membeli cangkul membersihkan kompleks makam saja susa h. Gajinya sakit kecil,” kata Hasan. Dia berharap, pemerintah memperhatikan gajinya. Dia juga meminta agar gaji itu bisa dikirim tiap bulan. Layaknya, gaji pejabat negeri ini. “Kalau angka gaji saya itu kan , hanya gaji lima hari satu hari kerja para pejabat. Saya harap ada perhatian,” lirih Hasan.

Meski begitu, Hasan terus menjaga makam. Dia berharap ada peningkatan di tahun depan. Hasan dan Zuhri meminta, agar Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota mulai tahun ini segera membenahi situs sejarah. Sehingga, bisa dijadikan salah satu sumber pendapatan daerah. Selain itu, bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai sejarahnya. Jika bukan kita yang menghargai situs sejarah dan wisata, siapa lagi tengku?


Sektor Wisata Terseok
MENTERI Kebudayaan dan Pariwisata RI , Jero Wacik, mencanangkan visit Indonesia years sejak tiga tahun silam. Tahun kunjungan wisata ini diharapkan bisa meningkatkan kunjungan wisata ke Indonesia dari mancanegara. Seluruh daerah pun diamanahkan untuk membuat daerah kunjungan wisata. Situs sejarah dan lokasi pariwisata menjadi dua sektor andalan. Maka, pemerintah provinsi di Indonesia pun membuat daerah kunjungan. Sebut saja Sumatera Utara, membuat visit sumut years, visit Aceh year, visit ranahminang year dan daerah lainnya. Namun, sayangnya, sektor wisata di daerah terseok. Pencanagan tahun kunjungan wisata hanya sekadar slogan. Tak mampu direalisasikan pemerintah provinsi dan daerah.

Struktur dinas di daerah pun berbeda. Lihatlah Lhokseumawe, sektor budaya dan sejarah satu atap dengan Dinas Perhubungan. Aceh Utara, berada di bawah Dinas Pemuda dan Olahraga. Hal ini mempengaruhi kinerja bidang pariwisata dan budaya.

Hal itu diakui oleh Kepala Bidang Pariwisata, Dinas Perhubungan, Pariwisata dan Kebudayaan Kota Lhokseumawe, Hasbullah. “Pernah ada program untuk kabupaten/kota dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Aceh. Tapi, karena kami berada di bawah Dinas Perhubungan, maka program ini tidak bisa disalurkan ke Lhokseumawe. Ini menjadi kendala juga,” kata Hasbullah.

Kemudian, saat disinggung soal perawatan Makam Tengku Dilhokseumawe, Hasbullah menyebutkan tidak ada dana untuk merenovasi makam itu. Dia beralasan, bahwa sejarah Tengku Dilhokseumawe sangat kabur. Tidak ada satu orang pun di kota itu yang bisa ditemui untuk menanyakan sejarah Tengku Dilhokseumawe. “Kami sudah mencoba melakukan riset kecil-kecilan. Tapi, tidak ada sejarah yang jelas, kapan lahirnya, asalnya, keluarganya Tengku Lhokseumawe. Sehingga, kita tidak bisa mengajukan proposal renovasi makam. Ini yang menjadi kenadala,” kata Hasbullah. Di sektor wisata, dia menyebutkan tidak memiliki pondasi dana yang kuat. Untuk tahun 2008 silam, sektor wisata hanya mendapatkan dana Rp 80 juta, dan tahun 2009 hanya Rp 49 juta dari APBK Lhokseumawe. “Kalau jumlah dananya begini, kita mau buat apa? Tidak cukup,” ungkap Hasbullah.

Meski begitu, dia telah mengajukan pada Walikota Lhokseumawe, Munir Usman untuk menata lokasi wisata yang memadai. Direncanakan, pantai Ujong Blang akan dijadikan semi ancol. Sumber dana untuk membangun Ujong Blang akan bekerjasama dengan VDven, sebuah perusahaan asal Belanda. Perusahaan ini, telah mengunjungi lokasi wisata Ujong Blang. “VDven meminta kita menyiapkan gambar bangunan. Kemudian, mereka yang akan membangun. Ini murni bisnis. Misalnya, kontrak dengan VDven selama dua puluh tahun, dengan bagi hasil 60 persen untuk VDven dan 40 persen untuk Pemko Lhokseumawe. Setelah itu baru VDven melepasnya murni ke Lhokseumawe,” kata Hasballah.

VDven telah mengunjungi Ujong Blang. Diprediksikan, tahun 2010 mendatang perusahaan ini telah mulai beroperasi di Lhokseumawe. Soal Syariat Islam, VDven menawarkan lokasi wisata terpisah. Misalnya, waterboom, kolam renang laki dan perempuan dipisahkan. Konsep ini sebenarnya telah dilakukan di Bandung , Jawa Barat. “VDven sudah siap. Jika tidak ada kendala apa pun, maka tahun depan akan action untuk pembangun kawasan wisata pantai,” pungkas Hasballah. (masriadi)


RIDWAN YUNUS [KETUA FRAKSI GABUNGAN DPRK ACEH UTARA]
“Situs Sejarah Harus Dibenahi”

MENANGGAPI buruknya pengelolaan situs sejarah di Aceh Utara, ketua fraksi gabungan DPRK Aceh Utara, Ridwan Yunus menyesalkan tindakan itu. Pasalnya, situs sejarah harus dikelola dengan baik. Sehingga, generasi muda Aceh, bisa mengetahui letak dan tempat pahlawan negerinya.


Dia mengkhawatirkan, jika situs sejarah tidak dikelola dengan baik, lama kelamaan generasi Aceh tidak akan lagi menghargai jasa pahlawannya. Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) Aceh Utara itu mengatakan, Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Dispora) Aceh Utara harus segera memperbaiki jalan menuju makam dan rumah Cut Mutia.


“Memang ada anggapan bahwa persoalan situs sejarah tidak menarik di Aceh. Ini anggapan yang keliru, jika kita tidak membuatnya menjadi menarik, maka situs itu tidak akan menarik. Namun, jika kita buat menarik, maka dengan sendirinya akan menarik,” kata Ridwan.
Lebih jauh dia menyebutkan, jika persoalan akses jalan menuju situs sejarah itu sudah selesai, baru akan dipikirkan persoalan promosi yang bagus. Dia mengakui, bahwa jalan menuju makam dan rumah Cut Mutia memang sulit dilalui. “Dari jalan saja yang sulit dilalui, orang sudah malas berkunjung. Belum lagi letaknya yang sangat jauh. Saya pikir, terpenting jalan dulu dibenahi,” tegas

Ridwan menyebutkan, pihaknya akan memanggil dinas terkait untuk membicarakan persoalan jalan menuju makam tersebut. “Kalau dana tidak usah khawatir. Jika sekarang tidak ada dana, bisa diusulkan tahun depan. Terpenting, ada niat untuk memperbaiki situs sejarah,” pungkas Ridwan. (masriadi)

22.43 | Posted in , | Read More »

“WH TIDAK SIAP”


PERSOALAN penegakan syariat Islam tampaknya menemui kendala yang serius di Aceh. Pasalnya, penerapan syariat Islam secara kaffah sejak tahun 2002 silam itu tidak didukung dengan sumber daya manusia (SDM) yang memadai. Ditambah lagi jumlah personel wilayatul hisbah (polisi syariat Islam) yang tidak memadai. Di Lhokseumawe,misalnya, hanya memiliki 30 personel. Jumlah itu jauh dari angka ideal, yang diperkirakan mencapai 300 orang untuk mengawasi pelaksanaan syariat Islam di empat kecamatan dalam wilayah kota itu.


Kepala Kantor Satuan Pamong Praja, dan Wilayatul Hisbah Lhokseumawe, Ridwan Jalil mengaku bahwa SDM di lembaga yang dipimpinnya memang tidak memadai. “Begini, sejak 2002 sampai sekarang, beluma ada sekali pun pelatihan teknis penerapan syariat Islam yang diberikan kepada personel WH. Idealnya, ada pelatihan. Sehingga, mereka faham benar, tugas mereka apa. Tidak ada pelatihan ini terajdi di seluruh Aceh,” terang Ridwan Jalil, Senin (28/9).


Selain itu, Ridwan menilai, qanun yang telah disahkan tidak didukung oleh perangkat pelaksanaan qanun itu. “Untuk seluruh Lhokseumawe, kami butuh 300 orang WH. Itu akan dibagi dalam tugas pengawasa, sosialisasi, pemeriksanaan, penindakan dan lain sebagainya. Ini, kami hanya punya 30 orang WH. Rekruitmen WH juga tidak ada aturan yang sama di seluruh Aceh. Harusnya, ada system yang lebih bagus, dengan bidang ilmu yang telah ditentukan untuk orang-orang WH ini,” terang Ridwan.


Dia menilai, penerapan syariat Islam di seluruh Aceh masih banyak terkendala pada kelemahan qanun. Misalnya, dalam qanun khalwat, disebutkan bahwa orang yang berkhalwat harus dilengkapi dengan saksi maksimal empat orang. “Persoalannya, bagaimana jika yang melakukan khalwat ini tidak ada saksi. Tapi dia mengakui perbuatannya, dalam qanun tidak disebutkan soal pengakuan pelaku meusum ini. Ini juga kelemahan qanun,” terang Ridwan. Kelemahan lainnya, tidak disebutkan apabila terhukum cambuk atas pelanggaran hukum syariat Islam bisa dijemut paksa, bila tidak menghadiri eksekusi hukuman cambuk. Penerapan syariat Islam di Aceh, masih pada tataran kulit luar saja. Bahkan, mengejutkan, ketika Ridwan Jalil menyebutkan bahwa masyarakat Aceh belum siap menerapkan syariat Islam secara kaffah.


Dia membuktikan, bahwa ada puluhan bukti pernyataan tuha peut dan tuha lapan dari sekian desa di Lhokseumawe, meminta agar kasus khalwat dan pelanggaran syariat Islam lainnya diselesaikan secara hukum adat. Hukum adat yang dimaksud adalah bila ditangkap khalwat maka akan dinikahkan, tanpa dicambuk sebagaimana amanah qanun syariat Islam. Ini pula yang mengakibatkan tidak terjadi eksekusi cambuk lagi di kota yang sebelumnya bergabung dengan Kabupaten Aceh Utara itu.


“Saya melihat multi efek yang ditimbulkan dari hukuman cambuk, begini, ada orang yang telah dicambuk bercerai dengan istrinya. Ada yang pindah kampung, ada yang anaknya malu untuk ke sekolah. Saya melihat efek ini, sehingga, keputusan kita, setelah dibina, dipanggil orang tua kedua pasangan, tokoh desa, pelaku khalwat dinikahkan. Kalau kasus khamar, kita begitu juga, kita lihat multi efeknya,” ungkap Ridwan.


Saat disinggung persoalan qanun jinayat, yang hingga berita ini diturunkan belum ditandatangani oleh Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, Ridwan sangat menyesalkan sikap dewan mengesahkan qanun tersebut. Dia berpendapat, perlu dibenahi ekonomi masyarakat Aceh terlebih dahulu, baru pada tataran penerapan qanun yang lebih tegas. Untuk mengesahkan qanun itu, seharusnya DPRA memikirkan soal structural WH, dan perangkat pendukung lainnya. “Saya kesalkan,jika DPRA tidak melihat banyak sisi tentang qanun jinayat itu. Harusnya, DPRA minta dulu pendapatan ulama Se-Aceh.Jangan dipolitisir. Kalau diterapkan qanun jinayat, maka lembaga WH harus berdiri sendiri. Tidak boleh bergabung dengan bidang lainnya lagi,” ujar Ridwan.


Dia menyebutkan, perlu sosialisasi selama 15 tahun untuk qanun jinayat kepaa masyarakat. Selain itu, dilengkapi pula dengan teknis yang jelas, sampai sekecil mungkin. “Misalnya, juga harus dibuat aturan tentang pedagang yang menjual pakaian ketat dan seksi. Persoalan ini bagaimana, baju seksi kan langkah paling awal untuk mencegah generasi muda kita agar jangan lagi mengenakan pakaian yang tidak sesuai norma agama. Jadi, sekecil apa pun harus diatur. Jangan yang besar-besar saja, sedangkan kita lupa pada yang kecil-kecil,” pungkas Ridwan Jalil mengakhiri perbincangan. (masriadi)

00.56 | Posted in , | Read More »

Syariat Melorot dari Pinggang




PELAKSANAAN syariat Islam di Aceh tampaknya mulai melorot dari garis pinggang. Garis awal pelaksanaan hukum Allah itu telah berlaku sejak zaman Kerajaan Iskandar Muda, tempo dulu. Puluhan tahun silam, masyarakat bumi Serambi Mekkah ini telah menganut Islam secara kaffah. Tidak setengah-setengah, alias Islam pada catatan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Seiring perkembangan zaman, syariat Islam pun kembali di qanunkan (Perda) pada tahun 2002 silam. Secara resmi, Pemerintah Aceh memberlakukan hukuman untuk pelaku khalwat, maisir, khamar dan pelanggaran akidah dan ibadah. Kota Lhokseuamawe, mulai gencar melakukan sosialisasi terhadap empat qanun yang disahkan secara estafet itu. Bahkan, Lhokseumawe daerah pertama yang mengusulkan eksekusi hukuman cambuk terhadap Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh. Namun, puncak eksekusi cambuk perdana di Indonesia, terjadi di Masjid Agung Bireuen, 25 Juni 2005 silam. Sedangkan eksekusi cambuk di Lhokseuamwe, dilakukan lima bulan kemudian di Masjid Raya Baiturahman,

Eksekusi kedua di Lhokseuamawe, seharusnya dilakukan pada 12 Desember 2007 silam. Namun, aneh bin ajaib, 11 terhukum dalam kasus khalwat dan maisir sepakat tidak hadir di panggung eksekusi yang dipusatkan di Lapangan Hiraq Lhokseumawe. Akibatnya, eksekusi gagal dilaksanakan. Ke-11 terhukum, dua di antaranya terlibat kasus khalwat, yaitu HT Zainal Abidin Bin TM Ali (divonis lima kali cambuk), dan Cut Meurah Raziah BTH (tiga kali cambuk). H.T.Zainal Abidin Bin T.M.Ali merupakan mantan anggota DPR Kota Lhokseumawe dari Partai Bulan Bintang (PBB).


Sedangkan terpidana kasus maisir, yaitu M. Yusuf Bin Karim, Zulfikri Bin A. Jalil Basyah, Maulana Bin Usman, Budi Safiadi Bin Abdul Sari, Afriadi Bin Muhammad, Zulkarnaen Bin Rahimin, Abdul Hadi Bin Karimullah, dan A. Hadi Saputra, masing-masing divonis enam kali cambuk. Sementara M. Salihin Bin Zakaria, yang juga terlibat kasus maisir, vonis hakim menyatakan yang bersangkutan dikembalikan kepada orang tuanya, kerena terpidana masih anak-anak. Kasus ini merupakan kasus pertama eksekusi cambuk gagal terjadi di Aceh.


Hingga saat ini, ke 11 terhukum cambuk itu batal dihukum. Pasalnya, Peraturan Gubernur Aceh Nomor 10 Tahun 2005, tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Aqubat Cambuk, sama sekali tidak disebutkan dengan jelas tentang tindakan selanjutnya bila terpidana tidak hadir pada saat akan dieksekusi cambuk. Dalam aturan itu, tidak tercantum bahwa bila siterhukum tidak hadir, maka dapat dijemput paksa oleh WH atau aparat kepolisian. Lagi-lagi, teknis pelaksaan syariat Islam kedodoran.
Persoalan lainnya, rekruitmen Wilayatul Hisbah (WH) terkesan centang-perenang. Polisi syariah itu umumnya memegang ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) dengan status tenaga kontrak. Sangat sedikit alumnus perguruan tinggi, lebih spesifik alumnus jurusan syariah atau ilmu hukum yang bekerja pada lembaga WH. Informasi yang dihimpun Kontras, rekruitmen WH hanya bersandar pada pengetahuan si calon polisi syariah membaca ayat pendek Al Quran semata. Itu pun tidak fasih mengaji ayat pendek. Akibatnya, pengetahuan mereka soal qanun dan sanksinya pun terbatas. Selain itu, pondasi dana untuk WH pun sangat terbatas. Idealnya, razia gabungan yang melibatkan Polisi Militer (PM) dilakukan enam kali dalam sebulan. Namun, WH hanya memiliki fondasi dana sebanyak dua kali dalam sebulan. “Belum ideal memang. Kami hanya bisa melakukan razia dua kali dalam sebulan. Padahal, idealnya enam kali. Anggarannya tidak cukup, jika kita lakukan enam kali dalam sebulan,” sebut Sekretaris WH Aceh Utara, Mursalin, baru-baru ini. Mursalin enggan menyebutkan angka rupiah yang dibutuhkan untuk sekali razia. Kabarnya, mencapai Rp 50 juta per sekali razia gabungan.


Selain itu, efek jera yang ditimbulkan dari razia pakaian muslimah yang dilakukan di Aceh Utara dan Lhokseumawe pun tak seberapa. Jika razia sedang gencar dilakukan, maka perangui (tabiat) mengenakan pakaian ketat pun hilang sesaat. Namun, jika razia mulai kendor, tabiat mengenakan pakaian ketat, seketat-ketatnya ini pun kembali marak. Tidak hanya remaja, kalangan dewasa pun melakukan hal yang sama.
Persoalan lainnya, soal wanita tuna susila (WTS) yang masih beroperasi di Lhokseumawe. Jumlahnya mencapai belasan orang. Beberapa orang diantaranya pernah ditangkap WH Kota Lhokseumawe. “Kami pernah menangkap WTS. Lalu, kita deportasi ke Medan. Sebagian WTS ini orang Aceh, sebagian lagi orang Medan,” kata Kepala Kator Satpol PP dan WH Lhokseumawe, Ridwan Jalil. Praktik WTS ini masih marak di Kabupaten Aceh Tenggara. Lihat saja di kawasan Pajak Seban, Kec amatan Babussalam, tepat di belakang GOR Kutacane, Aceh Tenggara. Selain itu, di Desa Kampung Nangka, Kecamatan Lawe Bulan, dan beberapa lokasi wisata di daerah itu. Pelaksanaan hukum cambuk pun di bumi sepakat segenep itu hanya dilakukan sekali pada tahun 2006 silam, untuk kasus khalwat. Setelah itu, hingga kini belum pernah dilakukan pencambukan kembali. Jika pun dilakukan razia dan WTS itu tertangkap, hanya dilakukan pembinaan. Informasi yang dihimpun WTS di Aceh Tenggara, sebagian “diimpor” dari Medan, Sumatera Utara dan sebagian lagi penduduk lokal. Lebih dominan dari penduduk lokal. Ini merupakan bukti, pelaksanaan syariat Islam masih kedodoran.
Banyaknya bukti kelemahan pelaksanaan syariat Islam ini perlu dibenahi pemerintah. Pelaksanaan syariat belum merata ke seantero Aceh. Namun, meski begitu, DPRA terkesan memaksakan kehendak untuk meningkatkan status pelaksanaan syariat, dari sekadar cambuk ke rajam dengan disahkannya qanun jinayat.


Pro-kontra pun muncul. Bukan hanya antara legislative dan eksekutif. Namun, pro-kontra muncul sampai ke pelosok desa di Aceh. Salah satunya, Hermandar Puteh, penduduk Desa Madan, Kecamatan Samudera, Aceh Utara. Hermandar menyebutkan, sebelum masyarakat sejahtera, maka perbuatan melanggar larangan agama berpotensi terjadi. “Untuk itu, perlu disejahterakan dulu rakyat. Jangan hanya buat hukum, tapi kesejahteraan tidak dipikirkan. Semua masyarakat setuju tentang jinayat, dan hukum lainnya. Semua beragama Islam setuju itu, karena jika tidak setuju, akan kafir. Tapi, proses pelaksanaannya yang perlu kita perjelas. Nanti si kaya tak dihukum, si miskin dihukum,” ujar Hermandar sedikit bergidik.


Hermandar meminta, agar penerapan hukum tidak pandang bulu. Dia khawatir, jika hukum rajam tidak jelas petunjuk teknisnya, maka akan banyak korban dari masyarakat lemah. Soal pelanggaran syariat, tidak ada beda antara kampung dan desa. Di kampung, juga kerap kali terjadi khalwat. Namun, persoalannya diselesaikan secara adat, yaitu dinikahkan.


Pendapat masyarakat lainnya, Mukhtaruddin Husen. Warga Desa Asan Krueng Kreh, Kecamatan Pirak Timu, Aceh Utara itu menyebutkan agar qanun jinayat ditunda terlebih dahulu. “Benahi dulu system pelaksanaan qanun khalwat, maisir dan khamar. Jika itu sudah menyeluruh ke seluruh Aceh, maka ditingkatkan ke penerapan qanun jinayat. Ini soal baju ketat dan jilbab saja belum selesai ditangani oleh pemerintah, mengapa mesti dipaksakan qanun jinayat,” kata Mukhtaruddin.


Lain lagi pandangan, Nur Laila, warga Desa Hagu Barat Laut, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe. Dia setuju qanun jinayat diberlakukan. “Namun, untuk tahun ini jangan diterapkan dulu. Lima tahun pertama, sosialisasi dulu kepada masyarakat. Jangan langsung diterapkan, dan kemudian langsung dirajam. Itu tidak logis,” kata Laila.
Pro-kontra tentang qanun ini memang sedang hangat terjadi di Aceh. Ada yang mendukung, ada yang menolak. Namun, tampaknya, kalangan DPRA tidak bercermin pada pelaksanaan syariat Islam yang masih melorot dari garis pinggang. Tidak kokoh dengan konsep, sanksi dan pelaksanaan yang mumpuni. Seharusnya, pelaksanan syariat Islam selama ini, menjadi cermin unguk merumuskan qanun jinayat tersebut. Toh, di kabupaten pedalaman Aceh, masih banyak kaum hawa tak berjilbab, masih banyak pos WTS, masih banyak pula kelemahan qanun-qanun syariat yang telah disahkan sebelumnya. Perlu diingat, qanun syariat untuk semua Aceh. Bukan hanya lintas Kuala Simpang-Banda Aceh. Saatnya, mengevaluasi pelaksanaan syariat negeri ini. (masriadi)

00.51 | Posted in , | Read More »

Blog Archive

Recently Commented

Recently Added