MOST RECENT

PN Lhoksukon Kekurangan Hakim


LHOKSUKON - Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon hingga kini masih kekurangan hakim. Saat ini, PN itu hanya memiliki tujuh hakim. Padahal, idealnya tiap PN harus memiliki sepuluh hakim. Selain itu, panitera pembantu (PP) juga kurang. Saat ini, hanya ada satu PP saja di PN tersebut.

“Kami sudah memberitahukan hal ini ke Pengadilan Tinggi. Kita juga sudah meminta Mahkamah Agung RI menambah jumlah PP dan hakim di PN Lhoksukon,” ujar Ketua PN Lhoksukon, Taufan Mandala SH, kepada Serambi, Selasa (11/1).

Jika jumlah hakim mencukupi, menurutnya, bisa diselenggarakan sidang dengan tiga majelis hakim dalam waktu bersamaan. “Ruangan sidang kita ada tiga. Kalau hakimnya cukup, bisa dalam waktu yang sama, sidang berjalan dengan tiga majelis hakim. Selama ini, hanya dua majelis hakim yang bersidang dalam waktu bersamaan,” ujar Taufan.

Dia berharap, kekurangan hakim itu bisa segera teratasi agar proses sidang bisa lebih cepat dilangsungkan. “Sekarang sidang sampai jam 17.00 WIB, kadang-kadang 18.00 WIB baru selesai. Di PN lain karena hakimnya cukup, jam 16.00 WIB sidang sudah selesai,” pungkas Taufan.(c46)

SUMBER > SERAMBINEWS.COM

22.23 | Posted in | Read More »

Darwis, Ahlinya Mengawinkan Padi


DARWIS Dek Johan (32) terlihat sibuk mengelola padi miliknya di Desa Baroh Kuta Bate, Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara, Kamis (6/1) siang itu. Sesekali tangannya menyeka keringat yang mengalir di dahi. Matanya nanar menatap bulir padi yang telah menguning. Padi itu terlihat subur dengan bulir yang padat.

Pria yang baru mengakhiri masa lajangnya itu memang unik. Tidak seperti petani kebanyakan di Aceh yang hanya puas dengan menggunakan bibit padi yang telah disediakan di pasar. Dia coba mengawinkan bibit padi IR 64 dengan Ciherang.

Hasilnya, bibit padi yang dia gunakan kini bisa dipanen lebih cepat dibanding padi kebayakan. Varietas baru yang ditemukan Darwis bisa dipanen hanya 88 hari sejak bibit disemai. Lazimnya mencapai 105 hari. Artinya, 17 hari lebih cepat.

Darwis mengawinkan dengan cara mengambil serbuk sari IR 64, lalu dimasukkan ke dalam bulir Ciherang. Kedua serbuk sari pun menyatu. Bibit yang menyatu inilah yang disebut varietas bibit padi baru.

Dia menyebutkan, varietas bibit padi itu dihasilkan sejak lima tahun lalu dan setelah mengalami kegagalan hingga 15 kali. “Saya coba berulang-ulang,” kenang Darwis.

Seluas 200 meter persegi lahan sawah peninggalan almarhum ayahnya dijadikan lahan ujicoba. Darwis tak patah arang. Dia terus memacu penelitian dengan biaya sendiri.

“Niatnya hanya untuk bisa cepat panen. Kemudian, saya pernah belajar soal pertanian di luar negeri selama dua tahun, Jadi, saya coba praktikkan dan ternyata berhasil,” sebut alumnus Universitas Abulyatama, Banda Aceh ini.

Varietas bibit padi baru yang ditemukan Darwis pun belum diberi nama hingga kini. “Nantilah soal nama, mungkin saya pakai nama saya atau nama kampung saya,” ujarnya sambil tersenyum.

Darwis yakin, dengan bibit padinya bisa menghasilkan sebanyak 12 ton padi per hektare. Secara nasional hanya sekitar 8-9 ton per hektare. Bahkan di Aceh hanya pada kisaran 5-7 ton.

“Saya terus kembangkan. Saya ingin, agar padi bisa dipanen hanya dengan waktu 80-84 hari sejak bibit disemai. Jika ini berhasil, saya baru cari uang untuk mematenkan karya saya ini,” terang Darwis.

Pola tanam yang diterapkan Darwis yaitu satu batang padi per satu tajukan dengan jarak tanam 30 x 30 centimeter. Umumnya, petani di Aceh menanam padi dengan jarak tanam 20x 20 centimeter. “Dari satu batang itu akan lahir anak padi sebanyak 50-80 batang. Kalau padi sekarang itu anaknya hanya 30 batang. Itu dengan bibit sekitar lima batang satu tajukan,” beber Darwis.

Darwis memang pria unik. Sehari-hari dia terus bergelut di sektor pertanian dengan caranya sendiri. Beberapa waktu lalu dia juga mengawinkan bibit cabai. Hasilnya, cabai bisa setinggi dua meter dengan produksi buah yang luar biasa banyak. Dia juga meramu daun-daun hasil alam menjadi obat pemberantas hama kakao. Sampai kini semua karyanya belum dijual secara komersial.(masriadi sambo)

Akses m.serambinews.com dimana saja melalui browser ponsel Anda.

01.16 | Posted in , | Read More »

Dinas PP & WH Menanti Petunjuk Bupati



LHOKSUKON - Dinas Satuan Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Utara belum memberikan sanksi apapun kepada Jufri (30), anggota pengawas syariah. Pasalnya, instansi dimaksud masih menunggu petunjuk Bupati Aceh Utara, Ilyas A Hamid, yang akan diusulkan Dinas Satpol PP dan dan WH.

Sekretaris Satpol PP dan WH Aceh Utara, Hasanuddin, menyebutkan selain menanti petunjuk pimpinan dawerah itu, pihaknya juga menunggu keputusan hukum tetap terkait kasus markus beasiswa anak yatim tersebut. “Jufri pegawai kontrak dengan SK bupati. Jadi, sanksinya, misalnya pemecatan, itu hanya bisa dilakukan oleh bupati,” sebut Hasanuddin kepada Prohaba, kemarin.

Dia menyebutkan, jika kesalahan dalam bentuk pelanggaran kode etik seperti melakukan perbuatan tidak sesuai norma Islam, sanksinya berupa teguran dan paling keras berupa skorsing. “Kalau Jufri, kan, kasusnya berbeda. Saya baca di koran dia memotong dana anak yatim. Jadi, kami menunggu keputusan hukum tetap dan petunjuk Pak Bupati,” ulang Hasanuddin.

Seperti diberitakan, setelah sempat dinyatakan buron, dua lelaki yang menjadi tersangka ‘markus’ bantuan anak yatim, akhirnya menyerahkan diri ke polisi. Keduanya terbukti menilep dana beasiswa anak yatim hingga puluhan juta. Kedua markus dimaksud yakni Jufri (30), asal Keude Bayu, Kecamatan Syamtalira Bayu, dan M Isa (40) asal Desa Buket Linteung, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara. Belakangan diketahui, Jufri juga tercatat sebagai salah satu personel WH.(c46)

SUMBER SERAMBINEWS.COM

00.58 | Posted in | Read More »

Markus Bantuan Yatim Menyerahkan Diri


LHOKSUKON – Dua Tersangka penilep uang anak yatim Juf (30) asal Desa Keude Bayu, Kecamatan Syamtalira Bayu, dan Mis (40) asal Desa Buket Linteung, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara menyerahkan diri ke polisi. Keduanya diduga menilep uang anak yatim asal Kecamatan Baktiya Barat, Tanah Jambo Aye, dan Kecamatan Langkahan. Belakangan diketahui, Juf ini juga bekerja sebagai anggota wilayatul hisbah (WH) Aceh Utara.



Kapolres Aceh Utara, AKBP Farid BE, melalui Kasat Reskrim AKP Erlin Tangjaya Sik, kepada Prohaba, Rabu (5/1) menjelaskan, Mis menyerahkan diri Selasa (4/1) dan Juf menyerahkan diri bersama istrinya, Rabu (5/1) di Polres Aceh Utara.



“Juf dan Mis ini sedang kita periksa. Hasil pemeriksaan sementara, keduanya mengaku memotong uang anak yatim tersebut. Hasil pemotongan itu mereka memperoleh uang Rp 32 juta. Sisanya, hanya Rp 900.000. Selebihnya telah digunakan untuk membayar utang pribadinya,” sebut AKP Erlin.



Juf juga menjelaskan dirinya bukan wartawan salah satu koran mingguan asal Medan, Sumetara Utara, seperti kabar yang beredar dalam dua hari terakhir ini. Dia juga menjelaskan total bantuan itu sebesar Rp 52 juta, untuk tiga kecamatan yaitu Kecamatan Langkahan, Tanah Jambo Aye, dan Kecamatan Baktiya Barat.



“Kita terus dalami pemeriksaan. Mana tau ada perkembangan, dan ada orang lain yang terlibat,” pungkas AKP Erlin.



Seperti diberitakan sebelumnya, Juf dan Mis, menilep uang bantuan untuk anak yatim yang bersumber dari Provinsi Aceh tahun 2010. Seharusnya 32 anak yatim itu menerima uang Rp 1,8 juta. Namun, yang diberikan hanya Rp 300.000. (masriadi sambo)

sumber>serambinews.com

22.11 | Posted in | Read More »

Pupuk Urea Krisis di Aceh Utara


LHOKSUKON – Pupuk urea makin langka di Aceh Utara. Ini efek dari terhentinya produksi pupuk di PT Pupuk Iskandar Muda (PT PIM) Aceh Utara sejak dua pekan lalu setelah Exxon Mobil tidak lagi memasok Gas ke perusahaan pupuk itu. "Pupuk jenis urea sudah empat hari ini kosong karena PT PIM tidak menyalurkannya," ungkap sejumlah petani dan pedagang pupuk eceran di Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye kepada Serambinews.com, Kamis (6/1).

Karena PIM berhenti berproduksi akibat tidak ada gas, para pedagang sementara tidak menjual pupuk urea. "Kami menunggu sampai PIM kembali memasok barang,” sebut M Isa (45) salah seorang pedagang pupuk di Keude Panton Labu.Kabar terakhir yang diterimanya, pupuk akan dipasok kembali oleh PT PIM tiga hari mendatang.(masriadi sambo)

Editor: Ampuh Devayan
SUMBER > SERAMBINEWS.COM

22.09 | Posted in , | Read More »

Saksi Mengaku Uang Atlet Dibayar Setelah Kasus Diusut


LHOKSUKON - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Rabu (5/1) kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di organisasi olahraga Persatuan Catur Seluruh Indonesia (Percasi) Aceh Utara. Sidang yang menyeret ketua organisasi itu, Baharuddin Hasan, sebagai terdakwa beragendakan pemeriksaan saksi. A Wahab, atlet catur Aceh Utara yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kemarin dalam keterangannya menjelaskan uang untuk atlet 14.175.000 per orang untuk mengikuti Kejurda Catur Se-Aceh di Gedung KNPI Aceh Utara, Agustus 2008 baru dibayar Ketua KONI Aceh Utara, Junaidi SH, Rp 2.600.000 belum lama ini.

“Ketua KONI Aceh Utara baru membayar uang untuk atlet enam bulan setelah kasus ini diperiksa Kejari Lhoksukon tahun 2009. Itu pun belum semuanya dibayar,” ujar A Wahab dalam sidang yang dipimpin Tauhari Tafsirin SH, didampingi hakim anggota Jamaluddin SH dan Riswandi SH. Turut hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendra Busrian SH dan Sakdan SH. Sedangkan Terdakwa Baharuddin turut didampingi kuasa hukumnya dari kantor hukum, Yusuf Ismail Pase. Sementara terdakwa Baharuddin Hasan membantah bahwa uang atlet Rp 14.175.000. “Uang Rp 14 juta lebih itu untuk tujuh atlet, bukan untuk seorang atlet. Ini perlu saya luruskan,” ujar Baharuddin di depan majelis hakim. Setelah itu majelis hakim menutup sidang dan akan dilanjutkan pada Rabu (12/5) dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Lhoksukon, menetapkan Ketua Percasi Aceh Utara, Baharuddin Hasan sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi di Percasi Aceh Utara. Uang yang dicurigai bermasalah yaitu uang pembinaan atlet tahun 2008, sebesar Rp 200 juta.(c46)

sumber > serambinews.com

22.04 | Posted in | Read More »

DPO Polisi Jambi Ditangkap di Aceh Utara


LHOKSUKON - Rah (40), tersangka kasus ganja yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Tanjab Barat, Jambi, ditangkap di rumahnya Desa Keude Lhoksukon, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, kemarin. Rah diduga terlibat peredaran ganja jenis ganja di Polres Tanjab Barat. Kapolres Aceh Utara, AKBP Farid BE, melalui Kasat Reskrim, AKP Erlin Tangjaya Sik, kepada Serambinews.com Rabu (5/1) m enyebutkan, awalnya Rah merental mobil Avanza warna hitam, BK 1153 KU di Lhoksukon. “Mobil itu diambil oleh Iy (35) dan A(40) warga Desa Keude Lhoksukon. Namun, yang menandatangani perjanjian rental itu Iy, sekitar bulan September 2010 lalu,” sebut Kasat Reskrim.

Pada hari Rabu, 1 September 2010 lalu, mobil rental ini mengalami kecelakaan lalu lintas (Laka lantas) tunggal Jalan Lintas Timur, KM 72, Dusun Mudo, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjab Barat, Provinsi Jambi. “Ketika diperiksa oleh anggota Polsek Merlung, di bawah tempat duduk mobil itu didapat 48 kilogram ganja kering siap jual. Sedangkan tersangkanya tidak ada. Mobil itu dibiarkan begitu saja, sedangkan di Lhoksukon kita terima laporan tentang mobil rental yang hilang,” sebut AKP Erlin.Kemudian, setelah diperiksa dan dilakukan penyelidikan ternyata mobil itu berada di Polsek Merlung, Jambi lengkap dengan ganja 48 kilogram. “Kita selidiki, dan terakhir kita tangkap satu orang Iy ini. Dia membantah terlibat dalam kasus ganja itu. Sedangkan dalam perkara rental mobil, dia ikut serta,” ungkap AKP Erlin.

Dia menambahkan, Iy, dijemput Polres Tanjab Barat, Rabu (5/1) untuk di bawa ke Mapolres Tanjung Barat guna pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan, dua tersangka lainnya hingga kini masih menjadi buronan Polres Tanjab Barat dan berkoordinasi dengan Polres Aceh Utara. (masriadi sambo)

sumber.serambinews.com

22.01 | Posted in | Read More »

Blog Archive

Recently Commented

Recently Added