MOST RECENT

Memaknai Maulid Nabi

Oleh : Tgk Muzakkir M Ali

PERINGATAN maulid Nabi Muhammad SAW diperingati secara meriah di seluruh Aceh. Dari kampung, kota kecamatan, hingga ibukota provinsi. Namun,sebagai umat muslim kita perlu mengambil hikmah dari peringatan maulid. Bukan hanya sekadar menggelar khenduri, tapi juga memaknai maulid itu sendiri.

Ada tiga hal, hikmah memperingati maulid Nabi Muhammad SAW. Pertama, meneguhkan kembali kecintaan pada Rasulullah SAW. Dalam sebuah hadist disebutkan, tidak beriman seseorang, jika cinta kamu kepada orang tua kamu dan kepada anak kamu melebihi cinta kepadaku. Maknanya, jika seseorang mencintai orangtuanya, anaknya dan keluarganya melebihi cintanya pada Rasul, maka orang tersebut belum dikategorikan orang-orang yang beriman.

Kedua, meneladani perilaku dan perbuatan mulia Rasullullah dalam setiap gerak kehidupan. Dalam surat Al Ahzab ayat 21 Allah berfirman “Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasullullah itu suriteladan yang baik bagimu yaitu bagi orang-orang yang mengharap rahmat Allah dan kedatangan hari kiamat, dan banyak berzikir kepada Allah. Ayat itu menjelaskan bahwa Allah telah menjamin ketauladanan Rasulullah. Untuk itu, sudah seharusnya umat Islam mengikuti rekam jejak yang telah dilakukan Rasul. Berbuat baik, melaksanakan ibadah tepat waktu, menghormati sesama ummat manusia dan lain sebagianya.

Ketiga, melestarikan ajaran dan misi perjuangan Rasulullah. Sesaat sebelum menghembuskan nafas terakhir, Rasul meninggalkan pesan pada umat yang dicintainya. Hadist itu diriwayatkan Bukhari dan Muslim berisi Aku tinggalkan kepadamu dua perkara, apabila kau berpengah teguh pada dua perkara tersebut niscaya kau tidak akan sesat. Dua perkara itu yakni al quran dan hadist.

Peringatan maulid pertama dilakukan Sultan Salahuddin Yusuf Al Ayyubi, ulama besar dari Mesir pada tahun 570 Hijriah. Al Ayyubi mengajak seluruh umat memperingati maulid dengan membaca zikir, salawat secara massal dan mendengarkan ceramah. Tujuannya untuk meningkatkan kecintaan pada Rasulullah. Saat itu, peringatan maulid sebagai momentum membangkitkan semangat umat untuk melawat kaum kafir pada peristiwa Perang Salib. Sehingga, ketika peringatan maulid selesai, umat kala itu berubah ke arah positif. Perilaku yang sebelumnya tidak baik menjadi lebih baik. Terpenting umat bersatu padu melawan kafir pada Perang Salib itu.

Nah, fenomena di daerah kita saat ini sebaliknya. Peringatan maulid hanya dianggap sebagai tradisi adat. Cukup membawa dalong dan rantang besar-besar ke masjid dan meunasah. Namun, dalam benak masyarakat tidak ada yang berubah. Setelah maulid, masyarakat yang tidak shalat tetap tidak shalat, masyarakat yang mengenakan pakaian ketat tanpa jilbab juga tetap begitu.

Seharusnya, setelah maulid, perilaku manusia menjadi lebih baik. Perilaku itu harus merujuk pada perbuatan dan perkataan Rasulullah. Setelah maulid, mari meningkatkan amal ibadah, menjalankan shalat, puasa, dan ibadah lainnya. Termasuk cara berpakaian, marilah kita mengajak anak-anak kita berpakaian yang muslim dan muslimah. (disarikan dari khutbah yang disampaikan, Jumat 22 Februari 2013)
 
profil khatib
  • Nama : Tgk Muzakkir M Ali
  • Lahir : Desa Reudeub / 10 Desember 1972
  • Alamat : Desa Reudeub, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara
Pekerjaan
  • Pimpinan Dayah Sirajul Huda Lhoksukon
  • Koordinator Dayah dan Balai Pengajian se-Lhoksukon, Aceh Utara
  • Ketua Bidang Dakwah, Tadzkiratul Ummah Lhoksukon

04.03 | Posted in , , | Read More »

Mengatasi Kebocoran Uang Negara

Oleh : Masriadi Sambo

KORUPSI di Indonesia sudah menjadi budaya. Itulah kalimat yang sering diungkapkan oleh para politisi, pejabat negara, pengajar, dan aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) di berbagai forum. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin masif melakukan penangkapan terhadap koruptor di negeri ini. KPK bergerak dari pusat sampai daerah. Dari polisi sampai para politisi. Dari bupati hingga pegawai negeri. Dari calo anggaran sampai ke rekanan proyek pembangunan.
Jika korupsi sudah menjadi budaya di negeri ini, maka upaya pecegahan dan pemberantasan korupsi pun patut dilakukan dari segala arah. Memperkecil ruang bagi koruptor untuk melakukan aksinya. Salah satu sektor yang paling rentan terjadi korupsi adalah pengadaan barang dan jasa. Dari sektor ini, rekanan, politisi dan pegawai negeri kerap tersangkut kasus korupsi.
Lihatlah kasus korupsi megaproyek Hambalang, Bogor, Jawa Tengah. Sejauh ini, KPK telah menetapkan kuasa pengguna anggaran proyek itu Dedy Kusnidar sebagai tersangka. Kasus itu melibatkan perusahaan milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin (Kompas, 3 Oktober 2012).
Proyek pengadaan simulator di Korlantas Mabes Polri tak lepas dari korupsi. Akibatnya, KPK menetapkan mantan Komandan Korlantas Mabes Polri Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka. Kasus yang menghebohkan ini terus disidik oleh dua lembaga yaitu KPK dan Mabes Polri.
Dua kasus tersebut merupakan kasus besar dan menonjol sepanjang tahun 2011-2012. Korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa juga terjadi di daerah. Semisal kasus pengadaan barang alat kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh. Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, telah menetapkan Kepala Dinas Kesehatan setempat,Sarjani, sebagai tersangka. Dalam kasus ini diperkirakan kerugian negara mencapai Rp 3 Miliar. Kejaksaan juga menyelidiki keterlibatan rekanan dalam kasus tersebut. (Serambi Indonesia, 1 September 2012). Dari kasus itu terlihat pejabat dan rekanan berkolaborasi untuk melakukan korupsi.

Peran Masyarakat
Realitas tersebut menyiratkan sektor pengadaan barang dan jasa harus dibenahi oleh elit negeri ini. Dalam Keputusan Presiden (Kepres) No 54/2010 tentang pengadaan barang dan jasa hanya memuat tentang teknis pengadaan barang dan jasa. Dalam Kepres itu tidak ada satu pun pasal yang mengatur keterlibatan masyarakat untuk mengawasi pengadaan barang dan jasa tersebut.
Untuk itu, sudah seharusnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Gamawan Fauzi, mengintruksikan seluruh daerah di Indonesia membuat peraturan daerah (Perda) tentang transfaransi pengadaan barang dan jasa. Dalam Perda transfaransi pengadaan barang dan jasa harus mengatur tentang keterlibatan masyarakat secara nyata dari proses awal tender sampai pengerjaan proyek di lapangan. Apa pun ceritanya, masyarakat lah yang akan menikmati baik dan buruknya kuwalitas proyek yang diciptakan oleh pemerintah. Sehingga, sudah seharusnya masyarakat dilibatkan untuk mengawasi proses tender tersebut.
Selain itu, dalam Perda tersebut harus mengatur tentang pendirian pos pengaduan masyarakat. Pos pengaduan ini idealnya berada dibawah Kantor Inspektorat di masing-masing kabupaten/kota. Sehingga, ketika rekanan tidak mengerjakan proyek dengan baik, kuwalitas proyek sangat buruk dan lain sebagainya, masyarakat bisa melaporkan temuan tersebut pada pos pengaduan itu. Pos ini nantinya secara berkala akan melaporkan ke bupati/walikota dan wajib mengekspose laporan-laporan dari masyarakat tersebut melalui media massa. Jika ini dilakukan, tidak akan ada lagi cerita gedung tertentu rusak sebelum difungsikan. Jalan tertentu rusak padahal baru selesai diaspal dua bulan sebelumnya. Ini langkah kecil untuk menyelematkan kebocoran uang negara dari sektor pengadaan barang dan jasa. Mempersempit ruang korupsi bagi pejabat dan rekanan proyek barang dan jasa.
Perda tentang transfaransi pengadaan barang dan jasa ini belum pernah dibuat di Indonesia. Khusus untuk Provinsi Aceh yang memiliki 27 kabupaten/kota, hanya Kabupaten Aceh Utara saja yang baru membahas draf Perda transfaransi pengadaan barang dan jasa tersebut, 14 September 2012 lalu. Sedangkan 26 kabupaten/kota lainnya di Provinsi Aceh belum sama sekali membahas draf Perda tersebut, (Alfian, 2011).
Untuk itu, Mendagri RI sekali lagi, Mendagri perlu mengintruksikan seluruh kepala daerah membuat Perda ini. Penyusunan Perda ini tidak membutuhkan waktu bertahun-tahun. Setahun saja Perda ini telah selesai dibahas dan disahkan. Bagi daerah yang membandel, harus ada sanksi tegas dari Mendagri RI. Tujuannya, menyelematkan uang negara dan memperkecil kebocoran dana pada sektor pengadaan barang dan jasa. Untuk tingkat pemerintah pusat, perlu dibuat Kepres tentang transfaransi ini. Sehingga, publik bisa berpartisipasi dalam mengawasi sektor ini.

Penegakkan Hukum
            Terakhir, perlu upaya penegakkan hukum yang tegas, cepat , tanpa pandang bulu dan transfaran. Saat ini, untuk daerah hanya polisi dan kejaksaan yang mengusut kasus-kasus korupsi. Jumlah kasus korupsi yang diusut terbilang sedikit dibanding kasus-kasus pidana umum lainnya.
Alasannya, penyidik di kejaksaan dan polisi pada tingkat kabupaten/kota jumlahnya sangat sedikit. Umumnya, pada unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres dan unit Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri hanya ada dua penyidik. Dalam setahun, polisi dan jaksa tak mampu menyelesaikan satu kasus korupsi pun. Untuk itu, sudah seharusnya Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mabes Polri menambah jumlah penyidik untuk kabupaten/kota.
Selain itu, ke depan, KPK sudah sepatutnya membuka kantor-kantor perwakilan di ibukota provinsi. Sehingga, kasus-kasus korupsi dengan nominal puluhan milyar dan triliun bisa langsung ditangani oleh KPK.
            Kini, saatnya seluruh elemen negeri ini menggalang kekuatan, menyatukan pandangan, seiring bahu, seayun langkah dan teriakkan lawan koruptor dan stop korupsi di Indonesia.

03.54 | Posted in , | Read More »

Hari Ibu

Oleh Masriadi Sambo

HARI ini merupakan hari keramat bagi kaum ibu. Negeri ini menabalkan tanggal 22 Desember, sebagai hari ibu. Semua orang memperingati dengan caranya sendiri. Ada yang membagikan bunga pada kaum ibu di jalan raya, sampai kaum ibu di lembaga pemasyarakatan. Ada pula yang menggelar aneka lomba. Dari lomba masak, busana muslimah, sampai lomba pidato khusus buat ibu-ibu. Semuanya atas nama ibu.

Setelah itu, semua kembali normal. Tak ada lagi puji-pujian buat kaum ibu. Pertanyaan berikutnya, berapa ratus orang ibu yang hingga kini masih berjuang mempertahankan hidup. Bekerja keras, membanting tulang untuk menghidupi keluarganya. Mereka bekerja, mengumpulkan barang bekas, menjadi pemecah baru kali, mengambil pasir di sejumlah sungai. Bahkan, ada pula yang menjadi tukang parkir. Buruh di perkebunan dan lain sebagainya.

Lalu, siapa yang harus memperhatikan nasib mereka? Siapa pula yang bertanggungjawab mensejahterakan mereka? Membebaskan mereka dari belenggu kemiskinan? Mereka juga ingin hidup layak. Memberikan yang terbaik buat anaknya.

Bagiku, setiap hari adalah hari ibu. Bagaimana aku, dan enam saudara lainnya selalu berjuang membuat ibu bahagia. Membuatnya senang dan selalu tertawa. Dulu, ibuku salah satu pejuang keras. Bekerja serampangan, agar kami bisa kuliah. Tak kenal letih dan lelah. Selalu saja bekerja, pagi hingga dinihari. Begitu seterusnya. Perjuangan itu pula mengantarkan kami ke bangku sekolah. Menamatkan strata satu. Untuk strata dua, ibu mempersilahkan kami berjuang masing-masing.

Pengorbanan ibu (aku memanggilnya emak) luar biasa. Sampai saat ini, apa yang kami lakukan belum seberapa dibanding pengorbanan itu. Ibu, doakan kami agar selalu bisa berbuat yang terbaik untukmu.

01.53 | Posted in , | Read More »

Berembuk di Rumput Hijau


Oleh Masriadi Sambo

HIKAYAT sepak bola Indonesia tak pernah usai. Setelah Nurdin Halid lengser dari kursi empuk Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), kisruh persepak bolaan tanah air belum tuntas. Djohar Arifin yang digadang-gadang mampu menyelesaiakan kemelut sepakbola, mempersatuan seluruh pegiat sikulit bundar pun tak mampu berbuat banyak. Hasilnya, dua liga kembali digelar. Indonesia Super League (ISL) dan Indonesia Primer League (IPL).

Kisruh ini semakin tak menentu, ketika sejumlah pemain tim nasional (Timnas) dilarang memperkuat Timnas. Dalihnya, mereka bermain di liga yang tak diakui oleh PSSI. FIFA pun mengeluarkan keputusan yang sama.

Hasilnya, Timnas semakin rapuh. Pemain yang bermain di ligas non plat merah tak bisa merumput di lapangan hijau. Mengenakan kostum merah putih, plus logo garuda di dada. Perlu diketahui, wahai pegiat bola tanah air. Negeri ini belum memiliki pemain berklas dunia. Jika pun ada, masih bisa dihitung dengan jari tangan. Indonesia baru mulai bangkit dalam piala AFF lalu. Diteruskan oleh keberhasilan RD (Rahmad Darmawan) dalam even Sea Games.Dua even itu Indonesia keluar sebagai runner up. Itu sudah lebih baik, dibanding tahun sebelumnya selalu menderita kekalahan.

Indonesia baru berbenah. Negeri ini belum memiliki stok pemain handal semisal Spanyol, Brazil dan Argentina. Negeri ini miskin pemain. Harusnya, kondisi ini disadari oleh para petinggi sepakbola Indonesia.

Jika ini terus terjadi, mau dibawa sepakbola kita. Puaskah mereka, ketika melihat supporter timnas pulang dengan kepala ditekuk ke lutut. Puaskah mereka, ketika lagu Indonesia Raya tak pernah berkumandang dan berkibar sebagai jawara satu. Puaskah pemimpin bangsa ini, melihat pemain Indonesia, hanya mampu bermain di negaranya. Tak mampu melawan Negara lain. Selalu kalah.

Kini, saatnya, para petinggi klub di Indonesia, dan PSSI duduk di lapangan hijau. Menggelar tikar musyawarah. Demi menyelamatkan sepakbola tanah air. Demi mengharumkan bangsa. Semua pihak harus introspeksi diri. Satu tujuan, sepakbola tanah air harus maju dan berkembang.

Jika terus bertikai, maka, kiamat dunia pun, Indonesia tak akan pernah tampil dalam piala dunia. Sangat disayangkan, jika ini terjadi. Semoga tidak.

03.44 | Posted in , | Read More »

Ramadhan 2011



SELAMA RAMADHAN banyak jadwal yang berubah. Di hari biasa, umumnya mulai beraktifitas sejak pukul 09.00 WIB. Artinya, bangun tidur tepat ketika azan subuh. Lalu, tidur lagi, dan bangun lagi pukul 07.30 WIB. Baca koran, lalu mandi dan sarapan. Memasuki puasa, bangun sahur, subuh dan tidur lagi. Lalu, baru bangun tidur pukul 09.00 WIB. Mulai beraktifitas pukul 10.00 WIB.


Perubahan lainnya, selama ramadhan ini, insiden pun minim. Jarang sekali terjadi peristiwa yang luar biasa. Hanya sesekali terjadi kebakaran dan laka lantas, menewaskan sejumlah orang. Jika hari biasa, berbagai insiden terjadi saban hari. Dari pencurian sampai pemerkosaan. Seakan para bandit pun tiarap di bulan yang penuh berkah ini.

Selain itu, jadwal sore hari pun berubah. Sebelum puasa, saban sore selalu disibukkan di kantor atau di rumah. Pasti main game. Kini, saban sore disibukkan mencari minuman untuk berbuka puasa.


Jadwal lainnya yang berubah adalah bagaimana mengatur keuangan untuk mempersiapkan hari raya Idul Fitri. Sudah menjadi tradisi di negeri ini, Idul Fitri identik benda serba baru. Baju baru. Peci, kain sarung, pakaian koko, plus berbagi ke orang yang kurang mampu. Berbagi pada orang-orang yang berjasa dalam hidup ini. Orang-orang inilah yang melahirkan energi positif untuk menjalani hidup. Bahwa hidup dunia hanya sementara. Dunia hanya tempat/wadah numpang untuk berbagi, dan tertawa. Hidup tak perlu ribet. Tak muluk-muluk, harus raih ini dan itu. Mengalir seperti air.


Bahwa hidup adalah perjuangan, ya. Namun, definisi perjuangan tidak mesti terlalu berlebihan. Perjuangan untuk menjadi orang baik, dikenang oleh banyak orang. Perjuangan untuk memberikan yang terbaik buat keluarga. Membahagiakan orang yang selalu didekat kita.

Bahwa di dunia tak semua orang berprilaku baik, itu harus diamini. Namun, biarlah mereka dengan dunianya. Biarlah mereka dengan karakternya. Perangai manusia pasti berbeda. Ada baik dan buruk. Itu pula Allah menciptakan surga dan neraka.


Ramadhan ini menjadi waktu yang tepat untuk mengintrospeksi diri. Seberapa banyak kita menyakiti orang lain, dan seberapa pula kebaikan yang kita perbuat. Mari merenung.

[masriadi sambo]

08.44 | Posted in , | Read More »

Kayu, Mafia dan Si Papa


SATU hari, di bulan Juni 2011, beredar kabar bahwa puluhan kaum ibu di Desa Alue Ubay, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara, menghadang tim reserse mobil (Resmob) Polres Aceh Utara. Puluhan warga itu menghadang tim Resmob yang ingin mengambil satu ton kayu yang diletakkan di pinggir jalan desa tersebut. Sempat terjadi cek-cok antara polisi dan warga. Belakangan, polisi pun pulang dengan tangan hampa. Tidak diketahui siapa pemilik kayu itu sebenarnya. Ketika saya mendatangi lokasi, masyarakat diam seribu bahasa. Tak mau berbicara.

Kasus hampir serupa, pernah terjadi Juli 2010 lalu. Saat itu, dua personel pengamanan hutan (Pamhut) Aceh Utara disekap oleh masyarakat di desa tersebut. Awalnya, dua Pamhut itu menangkap empat ton kayu tak bertuan di desa itu. Saat menunggu mobil yang akan mengangkut kayu dari desa itu ke kantor Dinas Perkebunan dan Kehutanan Aceh Utara di Lhokseumawe, seratusan masyarakat datang mengepung mereka. Jika kayu itu tidak dilepaskan, maka mereka akan disekap dan diancam bunuh. Kisah akhir drama penyanderaan tersebut, Pamhut memutuskan untuk melepaskan kayu itu.

Pertanyaan berikutnya adalah, benarkah aksi warga itu semata-mata karena mempertahankan kayu yang telah mereka cari susah-payah di hutan? Atau jangan-jangan ada mafia kayu berkantong tebal yang menjadi aktor intelektual aksi itu?

Rasanya tidak logis, bila masyarakat melawan aparat penegak hukum dengan kemauan sendiri? Umumnya, karakter masyarakat Indonesia, takut pada aparat penegak hukum. Takut dipenjara bila berurusan dengan polisi. Lalu, mengapa masyarakat Paya Bakong tidak takut pada polisi atau Pamhut?

Seluruh desa di kawasan pinggiran hutan seperti Kecamatan Paya Bakong, Pirak Timu, Kuta Makmur, Langkahan, dan Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara berada di bawah garis kemiskinan. Semua desa di kecamatan tersebut dimasukkan dalam program penanggulangan daerah tertinggal dan khusus (P2DTK) Aceh Utara. Artinya, mereka tertinggal dari pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, sampai pembangunan ekonomi. Kemiskinan pula yang membuat masyarakat pinggiran hutan (saya menyebutkan Si Papa) mahu bekerja untuk sejumlah mafia kayu ilegal. Si Papa bertindak sebagai penebang kayu, pengangkut kayu dari hutan ke desa. Proses berikutnya, kayu diangkut dari desa ke kota dengan menggunakan becak atau truk. Mereka hanya pekerja lapangan. Menerima gaji dari para mafia kayu ilegal. Gaji tak seberapa. Hanya cukup untuk makan, dan sedikit untuk membeli pakaian.

Tak ada pilihan lain bagi masyarakat di sana. Menanam cabai, harga anjlok setiap kali musim panen tiba. Hendak menanam padi, namun tak ada irigasi. Semua serba miris. Ini pula yang membuat masyarakat berpikir, lebih baik bekerja dengan para mafia kayu, daripada bercocok tanam seperti petani umumnya. Ditambah lagi, para mafia ini menjanjikan bahwa mereka punya teman di kepolisian sehingga tak perlu takut bila ditangkap polisi. Ini pula yang menyebabkan masyarakat Paya Bakong berani melawan aparat hukum. Mereka yakin, mafia ini bisa membebaskan mereka dari jeratan hukum. Padahal, pernyataan para mafia itu tidak seluruhnya benar. Buktinya, para pengangkut kayu yang ditangkap polisi tetap meringkuk di jeruji besi. Sedangkan sang mafia lari entah kemana.

Sayangnya, selama ini, polisi hanya berhasil menangkap Si Papa yang bekerja pada sang mafia. Sedangkan berita tentang ditangkapnya sang mafia kayu, belum terdengar hingga detik ini. Ini bukti bahwa, sangat sulit menangkap dalang intelektual penebangan liar di negeri ini. Mereka bukan pekerja lapangan. Mereka bos mafia, memiliki jaringan luas dengan oknum militer dan oknum pejabat negeri ini. Mereka duduk di belakang meja mengkilap, kursi empuk dan mengontrol bisnisnya lewat telepon selular.

Masalah lainnya, dalam UU No 41/1999 tentang Kehutanan menyebutkan pelaku ilegal loging ialah mereka dengan sengaja penebangan, membawa, menguasai, dan mengangkut kayu tanpa izin-izin yang sah. Jika definisi ini yang digunakan, maka Si Papa lah yang paling banyak mendekam di hotel prodeo. Sedangkan si mafia, sampai negeri ini berakhir, tak akan pernah berhasil ditangkap oleh polisi. Instrumen hukum kita perlu dibenahi.

Pembenahan Ekonomi
Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, 6 Juni 2007 lalu mencanangkan jeda tebang hutan di Aceh. Dia pula gubernur pertama yang mengeluarkan Instruksi Gubernur No 5/2007, tentang jeda tebang hutan alam (moratorium logging) di Aceh. Kebijakan ini bertujuan untuk menyelamatkan hutan Aceh. Jika kebijakan ini berjalan selama 20 tahun ke depan, saya yakin, Aceh akan sama dengan Provinsi Riau. Aceh bisa menjadi eksportir kayu dan air ke luar negeri, seperti Riau yang menjual air ke Singapura. Ini mimpi yang belum tercapai. Buktinya, sampai saat ini, berita tentang maraknya ilegal loging masih terjadi di seluruh kabupaten/kota di Aceh.

Sayangnya, sampai tiga tahun, moratorium loging diberlakukan, belum ada tindakan kongkret dari Pemerintah Aceh untuk membenahi ekonomi masyarakat pinggiran hutan. Perlu dibuat konsep pembangunan ekonomi berkeadilan untuk masyarakat pinggiran hutan. Caranya, bisa dengan cara membuatkan mereka koperasi pertanian. Namun, hasilnya harus dijamin oleh pemerintah. Pemerintah wajib menyediakan pasar, sehingga ketika panen tiba, petani mendapat untung besar. Jika ini dijalankan, maka mustahil, masyarakat mau menebang kayu dengan gaji tak seberapa dan resiko penjara.

Evaluasi Pamhut

Untuk mendukung moratorium logging, Pemerintah Aceh pun merekruit pasukan pengaman hutan (Pamhut). Di sejumlah daerah dibangun kantor pos penjagaan hutan. Anehnya, letak kantor tersebut cendrung tidak strategis. Misalnya, kantor pengamanan hutan di jalan Medan-Banda Aceh, di Desa Bayu, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara. Kecamatan Syamtalira Bayu bahkan tidak memiliki kawasan hutan. Idealnya, kantor ini berada di kawasan pinggiran hutan. Sehingga, begitu masyarakat membawa kayu ilegal, Pamhut bisa langsung menangkap kayu tersebut. Jika pos pengamanan di tengah kota, apa yang mau diawasi dan ditangkap? Ini perlu dievaluasi kembali.

Selain itu, akhir-akhir ini, para mafia kayu menggunakan modus baru untuk membawa kayu ke Medan, Sumatera Utara. Mereka menggunakan surat keterangan asal usul (SKAU) kayu palsu. Jika ada SKAU, polisi terpaksa membuktikan ke lapangan apakah benar kayu itu berada di kawasan hutan atau diluar kawasan hutan. Ini membuat tugas polisi semakin berat. Trik ini tampaknya berhasil digunakan oleh para mafia. Blanko SKAU itu dikeluarkan oleh Dinas Perkebunan dan Kehutanan Aceh. Banyak sekali SKAU palsu yang beredar di masyarakat saat ini. Bahkan, Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan, Aceh Utara, Edy Sofyan, mengakui adanya SKAU palsu tersebut. Bahkan, dia menduga, ada oknum Pamhut atau Polhut yang bermain untuk mengeluarkan SKAU itu. Dugaan adanya permainan oknum Pamhut atau Polhut mengeluarkan SKAU itu dikarenakan, blanko SKAU hanya dikeluarkan oleh Dinas Perkebunan dan Kehutanan Provinsi Aceh. Jika ada kayu yang berada diluar kawasan hutan, barulah keuchik meminta SKAU itu pada dinas kabupaten/kota. Lalu, dinas kabupaten/kota meminta SKAU itu pada provinsi. Jika tidak ada yang bermain, tak mungkin SKAU asli tapi palsu itu beredar luar di masyarakat. Tampaknya, kasus ini menjadi pekerjaan rumah bagi Dinas Kehutanan dan Perkebunan di seluruh kabupaten/kota plus provinsi untuk membersihkan oknum Pamhut atau Polhut yang nakal ini.

Akhirnya, untuk mewujudkan hutan Aceh yang hijau, bebas dari penebangan liar, maka mari bersama membenahi perekonomian masyarakat pinggiran hutan, membenahi sistem hukum yang ada, serta memberangus aparat penegak hukum yang bermain dan mengambil manfaat dalam bisnis kayu ilegal. Jika ini berjalan dengan baik, maka tak ada pernah lagi terdengar banjir bandang melanda sejumlah daerah di Aceh. Tak akan pula terdengar kabar tentang penebangan liar. Mari selamatkan alam, selamatkan hutan untuk masa depan Aceh. Masa depan anak cucu kita. []

21.07 | Posted in | Read More »

Pembangunan Ala Abu Nawah di Aceh Utara




NASIB buruk sedang menimpa Kabupaten Aceh Utara. Pembangunan tidak berjalan paskabobolnya uang kas daerah itu sebesar Rp 220 miliar. Bupati, Ilyas A Hamid dan wakilnya, Syarifuddin SE, kini terjeras kasus bobol kas itu. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Aceh, tersangka lainnya lebih dulu mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta.

Kebijakan pimpinan daerah ini memang kacau balau. Lihat saja, tahun 2008, Pemkab Aceh Utara mengalokasikan anggaran sebesar Rp 6,5 miliar untuk mendirikan perusahaan penerbangan yang diberinama Nort Aceh Airline Service (NAAS) belakangan berganti nama menjadi Nort Aceh Airline (NAA). Pesawat ini hanya terbang dua kali, kemudian berhenti hingga kini. Bahkan, para manajemennya menghilang entah kemana.

Kebijakan lainnya, sejak lima tahun lalu, Pemerintah Aceh Utara sibuk menggelar Nort Aceh Expo (NAE). Dalil yang digunakan sebagai ajang promosi daerah dan mengundang investor untuk berinvestasi ke daerah ini. Tak kurang dari Rp 2 miliar, dana untuk pelaksanaan pameran itu. Tahun ini, pameran digelar 17-31 Desember 2010, menghabiskan dana Rp 1 miliar. Pameran ini layak disebut pasar malam. Hanya banyak pedagang kaki lima asal Medan, Sumatera Utara yang membanjiri lokasi pameran itu. Tak ada pula investor yang disebut-sebut datang, dan berinvestasi di daerah itu. Sepanjang lima tahun terakhir, belum ada satu pun investor yang mau menanamkan modalnya di Aceh Utara.

Tentu, bicara investasi maka bicara kepastian hukum dan keamanan di Aceh. Sampai saat ini, senjata ilegal masih saja ditemukan di Aceh (Serambi, 18-12-2010). Tidak terjaminnya keamanan, membuat investor akan berpikir seribukali lagi untuk menanamkan uang di Aceh. Selain itu, sektor perizinan yang masih lamban, membuat investor enggan membuang energi pada hal-hal yang tak penting. Kemudian, pungutan liar yang masih ada sampai saat ini. Belum lagi infrastruktur yang hancur lebur. Data dari Dinas Pekerjaan Umum Aceh Utara, 85 persen jalan di daerah itu rusak parah. Para investor tentu menggunakan prinsip ekonomi, menanamkan modal sedikit-dikitnya, meraup untung sebesar-besarnya. Maka, Aceh Utara harue membenahi seluruh sektor, sebelum bermimpi untuk mengundang para investor itu.

Kemudian lihatlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dimiliki Aceh Utara. BPR Sabe Meusampe, hingga kini masih berada dalam status pengawasan khusus (DPK) Bank Indonesia. Bank milik Aceh Utara itu terbelit masalah kredit macet mencapai 20 miliar yang bersumber dari APBK 2007. Bank itu dilarang menghimpun dana pihak ketiga. Kini, bank itu disuntik modal tambahan sebesar Rp 3 miliar dari APBK-Perubahan 2010. Kemudian, PT Dunia Barusa Satu (PT BUS) yang mengelola Kapal Motor Marissa. Kapal itu tersangkaut di perairan Pulau Tuangku, Aceh Singkil. Kini, tak bisa beroperasi, dan manajemen meminta dana tambahan untuk biaya penarikan kapal. Padahal, kapal yang dibeli seharga Rp 5,6 miliar itu hingga kini belum menyetor pendapatannya kepada Pemerintah Aceh Utara. Biaya penarikkan kapal ditaksir mencapai ratusan juta, karena harus mendatangkan tag boat dari Singapura.

Sektor usaha lainnya milik Pemerintah Aceh Utara adalah PDAM Tirta Mon Pase. Perusahaan air minum ini juga belum pernah menyetorkan PAD untuk Aceh Utara. Maka, lengkap sudah penderitaan daerah ini.

Pembangunan lainnya yang dilakukan, adalah mengekspor barang melalui Pelabuhan Krueng Geukuh, Aceh Utara. Niat ini baik. Namun, pelaksanaannya yang tidak bagus. Tim ekspor, menghadapi puluhan kendala, dari biaya ekspor barang keluar yang awalnya hanya 5 persen kini menjadi 10 persen, ketersediaan barang, dan ketiadaan modal dari para pengusaha ekspor. Perlu diingat, selama ini, pengusaha Aceh hanya sebagai agen pengumpul, yang menjual barang pada pengusaha Medan, Sumatera Utara. Setor barang, dapat uang, lalu beli barang lagi di Aceh. Sektor ini juga tidak dibenahi oleh Aceh Utara.

Angka pengangguran yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Sampai September 2010, penganggguran mencapai 49.962 dari total penduduk 543.476 di Aceh Utara. Ini menunjukkan, pemerintah tak mampu mengurangi angka pengangguran yang terus “menggunung”. Jika ini terus terjadi, resikonya, kriminalitas juga akan meningkat. Jika kriminalitas meningkat, investor sampai kiamat pun tak akan mau datang ke daerah ini.

Pembenahan Menyeluruh

DARI beberapa persoalan mendasar di Aceh Utara, tampaknya daerah ini perlu berkaca pada kegagalan yang selama ini dijalankan. Pemimpin yang baik, tentu pemimpin yang mau berkaca, mengevaluasi diri, dan bekerja keras untuk memperbaiki kesalahannya.

Masa kepemimpinan Bupati Ilyas A Hamid, dan wakilnya Syarifuddin hanya setahun lagi. Empat tahun menjabat, tak ada kebijakan yang bisa membanggakan, menghasilkan keuntungan untuk rakyat Aceh Utara. Rakyat masih terisolir dengan infrastruktur jalan yang buruk, pengangguran meningkat dan lain sebagainya.

Dengan kondisi dana APBK yang sangat pas-pasan Rp 900 miliar lebih untuk membiaya 27 kecamatan, tentu tidak mencukupi. Aceh Utara harus mencari pendanaan sektor lain, misalnya membubarkan badan usaha yang tidak produktif dan menjadi beban APBK. Memangkas seluruh biaya aparatur yang tidak penting seperti biaya kertas, perjalanan dinas yang berlebihan, dan lain sebagainya. Selain itu, menyusun program yang memiliki dampak langsung pada masyarakat. Misalnya, membuka usaha yang bisa menampung komuditi pertanian milik petani Aceh Utara dengan harga pasar. Selama ini, petani cendrung tertipu para mafia bisnis. Ketika musim panen tiba, maka harga akan anjlok. Ini yang perlu dilakukan oleh Pemerintah Aceh Utara. Tak perlu bermimpi memiliki pesawat terbang, kapal motor dan angan-angan mewah lainnya. Cukup satu kebijakan saja yang populis, dan menguntungkan rayat. Kebijakan ini akan dikenang masyarakat Aceh Utara, karena memang berdampak positif pada perbaikan ekonominya.

Selain itu, hubungan Aceh Utara-Jakarta perlu diintensifkan. Apa pun ceritanya, daerah sangat memerlukan dana pusat. Banyak anggota DPR RI asal Aceh, dalam beberapa kali pertemuan dengan saya menyebutkan mereka tidak mengetahui titik masalah yang dihadapi daerah. Bahkan, pejabat daerah tidak pernah mau menyampaikan persoalan itu. Setahu saya, seluruh komisi di DPR RI, ada anggota dewan dari pemilihan Aceh. Ini harusnya bisa dimanfaatkan untuk melobi dana dari berbagai kementrian di Jakarta.

Lobi Jakarta ini pula yang dimainkan oleh Kabupaten Pidie Jaya. Sehingga, kabupaten baru itu sangat agresif melakukan pembangunan, membuat jalan tol, rumah duafa dan lain sebagainya, dan seluruhnya bersumber dari dana kementrian. Ini luar biasa. Mampukah Aceh Utara melakukan itu? Kita tunggu saja, aksi DPRK Aceh Utara dan Pemerintah Aceh Utara dalam setahun terakhir ini? [MASRIADI SAMBO]

22.16 | Posted in | Read More »

Pembangunan Gampong Ala Kadar?



PEMERINTAH gampong (desa) merupakan ujung tombak, dari rangkai panjang sistem pemerintah sebuah negara. Idealnya, paska lahirnya UU No 11/2006 tentang Pemerintah Aceh, pembangunan di gampong lebih agresif. Hal itu dikarenakan, UU itu membuka ruang partisipasi masyarakat untuk menentukan pembangunan yang mereka inginkan di tingkat gampong.

Namun, wacana pembangunan model buttom up sampai saat ini masih sebatas wacana. Belum ada bukti nyata. Sepanjang tahun 2010, saya mengikuti 10 musyawarah rencana pembangunan (Musrembang) di tingkat gampong dalam Kabupaten Aceh Utara. Terlihat jelas, masyarakat sangat pesimis dengan apa yang mereka usulkan untuk dibangun oleh pemerintah setempat. Masyarakat telah bosan dengan usulan-usulan pembangunan saban tahun. Tanpa realisasi nyata. Rasa pesimis masyarakat bukan tidak beralasan. Pasalnya, berbagai elemen berebut “kue” pembangunan.

Berbagai kepentingan menyatu. Ini pula yang kerap kali menggagalkan usulan pembangunan dari gampong. Alur usulan biasanya, dari gampong lalu ke kecamatan. Kemudian di bawa ke forum Musrembang tingkat kabupaten. Setelah itu, dianalisis oleh tim Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) kabupaten/kota. Lalu, tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) mengusulkan seluruh program itu dalam APBK/APBA kemudian di bahas oleh DPRK/DPRA.

Dari seluruh rangkaian itu, satu per satu usulan akan berguguran dengan sendirinya. Maklum, konflik kepentingan terjadi. Kontraktor memiliki kepentingan tersendiri, kepala dinas, anggota DPRK/DPRA dan kepala daerah juga memiliki kepentingan. Terkadang, kepentingan berbagai elemen tadi, mengalahkan kepentingan masyarakat yang lebih besar. Ini pula yang seringkali membuat ketimpangan pembangunan. Misalnya, jika pejabatnya dari daerah A, maka daerah lebih maju dibanding daerah Z. Realitas pembangunan seperti ini sudah menjadi rahasia umum. Ini baru masalah usulan program, dan ini pula yang saya sebut pembangunan ala kadar (seadanya).

Masalah lainnya adalah, ketersediaan dana. Seringkali, defisit anggaran di sejumlah kabupaten/kota menjadi alasan, untuk menggagalkan proyek pembangunan yang diusulkan rakyat. Jika ditilik lebih jauh, anggaran bukanlah masalah utama. Masih banyak anggaran yang bisa dipangkas, seperti anggaran tambahan mobil dinas, dan lain sebagainya.

Evaluasi BKPG
Tahun lalu dan tahun ini, sebanyak 6. 411 gampong mendapatkan dana bantuan keuangan pemakmu gampong (BKPG) sebesar 100 juta per gampong dari Pemerintah Aceh. Dana ini digunakan untuk pembangunan fisik, dan simpan pinjam perempuan (SPP).

Umumnya, dana BKPG diguanakan untuk fisik semata. Sangat sedikit yang digunakan untuk usaha simpan pinjam kaum wanita.

Saya pikir, dengan dana BKPG tersebut, perlu dibuat satu unit badan usaha milik gampong (BUMG). Badan usaha ini bisa melakukan aktivitas bisnis, untuk menambah pondasi keuangan gampong. Misalnya, membeli hasil pertanian, seperti padi, sayuran dan lain sebagainya, kemudian menjualnya kembali. Laba dari kegiatan bisnis ini bisa digunakan untuk pembangunan gampong.

Aktivitas lainnya, BUMG ini bisa mencari sumber dana lain dengan cara bekerjasama dengan perusahaan swasta. Hanya saja, manajemen BUMN ini yang perlu diatur secara profesional. Para pengurus BUMG, idealnya mengacu pada perusahaan swasta. Misalnya, masa jabatan, uji kelayakan dan kepatutan, serta pertanggungjawaban semua dikontrol oleh masyarakat desa itu sendiri. Jika ini dilakukan, maka potensi korupsi di BUMG bisa diminimalisir.

Tugas pemerintah adalah menyiapkan manajemen yang handal, dan mendampingi aktivitas BUMG tersebut. Selain itu, pemerintah juga perlu menyediakan pasar. Selama ini, Pemerintah Aceh masih gagal menyediakan pasar hasil pertanian seluruh daerah di Aceh.

Lihatlah, berapa banyak kilang padi modern di Aceh? Nihil. Saat ini, pedagang pengumpul di Aceh, menjual padi ke Medan, Sumetara Utara. Sampai di Medan, diolah dengan menggunakan mesin modern, maka jadilah dia beras yang bagus, dengan harga yang sangat mahal. Hasil produksi pertanian lainnya, juga mengalami persoalan yang sama. Pola seperti ini yang patut di rubah oleh pemerintah di seluruh daerah di Aceh.

Petunjuk teknis penggunaan dana BKPG, tampaknya perlu diperluas, dari fisik, simpan pinjam, dan pendirian badan usaha gampong. Jika semua gampong, memiliki BUMG sendiri, dengan jenis usaha yang spesifik, manajemen yang bagus, maka pemerintah tidak akan pusing mengurusi subsidi dana pembangunan untuk gampong. Ini membuat gampong lebih mandiri, menghasilkan laba, untuk membangun daerah. Selain itu, dari sini bisa dinilai keberhasilan keuchik.

Keuchik tidak hanya sebagai pekerja yang membuat surat keterangan untuk warga, mengurusi sengketa antar masyarakat dan persoalan kerukunan antar warga lainnya. Namun, keuchik bisa mengelola bisnis di desanya sendiri. Keuchik yang sukses patut diberi award oleh pemerintah daerah. Ini pula semakin memicu semangat keuchik untuk kerja keras.

Organisasi Keuchik

Selain itu, untuk mengawal kepentingan gampong, maka keuchik perlu membentuk organisasinya. Di Aceh Utara telah terbentuk asosiasi keuchik Aceh Utara (Asgara). Organisasi penting untuk menyatukan kekuatan para keuchik, memperjuangkan kepentingan mereka ke level kabupaten. Jika tidak bersatu, maka para birokrat akan acuh dengan keluhan keuchik, dan keluhan pembangunan di tingkat gampong.
Forum sejenis Asgara ini perlu dibentuk oleh para keuchik di seluruh kabupaten. Sehingga, perjuangan keuchik dan gampong bisa disampaikan kepada para pengambil kebijakan.

Sampai saat ini, masih banyak pekerjaan rumah bagi pemerintah di kabupaten/kota dan pemerintah provinsi untuk memajukan gampong. Selain itu, masyarakat harus pro aktif untuk memajukan gampong dan daerahnya sendiri. Mari bersatu membangun gampong.

20.11 | Posted in , | Read More »

PERS KEBABLASAN DI ACEH



MINGGU ketiga Ramadan 1431 Hijriah, bisa jadi menjadi salah satu bukti kebablasan oknum pekerja pers di Aceh. Saat itu, Arif Surahman, jurnalis Tabloid Citra Aceh (media lokal berkantor pusat di Kota Langsa) memuat sebuah berita tentang dugaan mobil dinas yang dibawa oleh mantan kepala bagian kelautan, Dinas Kelauatan dan Perikanan (DKP) Lhokseumawe, Nur Khalis, ditangkap di Aceh Besar, dengan tuduhan membawa narkoba. Tidak tanggung-tanggung, dalam berita itu, Arif menggunakan sumber anonim (sumber yang dirahasiakan) sebagai sumber utama. Sumber kedua berita adalah pegiat lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang mengutuk bahwa mobil dinas tersebut disalahgunakan. Sumber ketiga, konfirmasi terhadap kebenaran berita itu sendiri pada sang tertuduh, yakni Nur Khalis.

Sekilas tidak ada yang salah, dalam berita itu. Cukup berimbang. Kesalahan berita itu baru terungkap, ketika Nur Khalis, menodongkan pisau tajam ke leher si wartawan di satu sore di rumahnya. Sontak, komunitas wartawan di Lhokseumawe dan Aceh Utara heboh terhadap adanya kekerasan terhadap pekerja pers ini. Tentu, tindakan Nur Khalis itu masuk dalam ranah kriminal, dan patut diganjar hukum pidana.

Tindakan Nur Khalis kemudian dilaporkan secara resmi oleh Arif Surahman, kepada Polisi Sektor (Polsek) Banda Sakti, Lhokseumawe.

Saat itu, saya dan teman-teman Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Lhokseumawe, mencoba menelaah isi berita itu. Diskusi kecil membahas persoalan itu pun digelar. Ada yang menganalisis dengan menggunakan metode conten analysis (metode analisis isi) dan ada pula yang menggunakan metode sebab-akibat. Tak mungkin diancam bunuh, bila tidak menulis sesuatu yang merugikan orang tertentu.

Saya menyimpulkan, antara Arif Surahman dan Nur Khalis, keduanya dalam posisi salah. Kesalahan Arif ini bisa disebutkan, merupakan kebablasan dari oknum pekerja pers di Aceh. Ada beberapa hal kesalahan yang saya temukan dalam berita tersebut.

Pertama, sumber kedua, dalam berita itu disebutkan salah seorang aktifis lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bernama Arif Surahman. Belakangan, diketahui, sumber ini adalah sang wartawan sendiri, yang juga bekerja pada salah satu LSM di Lhokseumawe. Tindakan ini sudah melanggar melanggar Pasal 3, kode etik wartawan Indonesia (KEWI). Pasal 3, KEWI menyebutkan, wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Penjabaran pasal ini menyebutkan, opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif yaitu pendapat yang merupakan interpretasi wartawan atas fakta (Lembaga Pers DR Soetomo, Jakarta, 2010). Kasus Arif, tentu masuk dalam kategori memasukkan opini pribadi.

Kedua, ketika Nur Khalis mengancam Arif Surahman dengan sebilah pisau ke lehernya, agar menyebutkan siapa sumber rahasia itu, Arif langsung menyebutkan nama sang sumber tersebut. Idealnya, wartawan tidak boleh menyebutkan sumber yang dirahasiakannya (anonim) pada siapa pun. Kecuali, jika kasus itu bergulir ke depan pengadilan. Hanya dipengadilan, sumber anonim ini bisa dibuka. Selain itu, wartawan harus faham, tujuh kriteria sumber anonim seperti yang disebutkan oleh Bill Kovach dan Tom Rosenstiel (1999) yang kemudian dikampanyekan oleh Yayasan Pantau Jakarta. Ketujuh keriteria itu, yakni sumber tersebut berada dalam lingkaran pertama “kasus” yang diberitakan, misalnya dia pelaku atau saksi mata. Bukan penggosip, yang menyampaikan gosip pada wartawan untuk tujuan tertentu. Selain itu, keselamatan sumber tersebut terancam bila identitasnya kita tulis.Contohnya, dia dan keluarganya akan kehilangan nyawa bila namanya kita cantumkan. Bukan sekadar kehilangan pekerjaan atau hubungan sosial semata. Motivasi sumber anonim memberikan informasi, apakah benar untuk kepentingan publik atau kepentingan pribadi. Selain itu, integritas sumber harus diperhatikan. Satu hal yang sering dilupakan, penggunaan sumber anonim harus mendapatkan izin dari atasan, semisal redaktur halaman, redaktur pelaksana, dan pemimpin redaksi. Sumber anonim orang yang independen. Selain itu, perlu disepakati dengan si sumber anonim, bahwa perjanjian pengunaan nama anonim akan batal, bila kemudian hari dia terbukti berbohong, dan patut namanya dipublish ke publik, sebagai ganjaran kebohongan itu sendiri.

Kecendrungan wartawan di Aceh saat ini, langsung menulis sumber anonim, tanpa memverifikasi keabsahan sumber tersebut. Sehingga, banyak narasumber yang merasa dirugikan. Karena, pernyataan yang dikeluarkan oleh sumber anonim itu tidak didukung oleh data dan fakta yang kuat. Sehingga, terkesan fitnah dan memojokkan seseorang. Tentu ini tidak ideal, dan tak patut ditiru. Wartawan dan media yang baik, tentu menggunakan standar jurnalisme yang tinggi, untuk menghindari gugatan hukum dikemudian hari.

Ketiga, persoalan penggunaan hak jawab. Orang yang merasa dirugikan dari pemberitaan pers, bisa menggunakan hak jawabnya. Nur Khalis, sebagai orang yang disudutkan seharusnya menggunakan hak jawabnya dalam kasus itu. Tanpa perlu melakukan pengancaman dengan sebilah pisau. Dalam aturan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers, Jakarta, media wajib memeberikan hak jawab selama 60 hari sejak berita itu disiarkan. Itu pun, jika memang dalam berita itu belum ada hak jawab, atau hak jawab terlalu sedikit. Misalnya, si narasumber menyebutkan, maaf saya sedang sakit di rumah sakit. Minggu depan, saya akan berikan keterangan lebih lengkap. Si wartawan, wajib memberikan hak jawab sinarasumber tersebut. Sehingga, tidak muncul sengketa antara pers dan pejabat publik atau narasumber dari kelompok lainnya.

Bahkan, menurut Atmakusumah, jurnalis senior dan pengajar di LPDS Jakarta, dalam sebuah perbincangan dengan saya di Banda Aceh, menyebutkan, jika media tertentu, mengambil berita itu dari kantor berita, atau situs online lainnya, lalu menyiarkannya, maka media yang menyiarkan berita itu wajib memberikan hak jawab pada pihak yang merasa dirugikan. Misalnya, media A, mengambil salah satu berita dari kantor berita ANTARA milik Indonesia, lalu menyiarkannya, maka media A juga wajib memberikan hak jawab orang yang merasa dirugikan.

Keempat, keberimbangan (cover both side). Keberimbangan yang dipahami oleh wartawan secara umum adalah telah mengkonfirmasi kepada narasumber yang diduga melakukan kesalahan. Bisanya, format penulisan berita yang digunakan yakni menulis segala macam tudingan pada bagian atas berita, sedangkan konfirmasi hanya beberapa paragraf saja dibagian bawah berita. Idealnya, yang dimaksud yaitu sejak alinea pertama telah disebutkan bahwa orang yang diduga bersalah itu membantah semua tuduhan tersebut. Hal ini mengingat, umumnya, pembaca surat kabar hanya membaca tiga sampai empat paragraf pertama. Tidak membaca seluruh isi berita secara utuh. Sehingga, media benar-benar menjadi tempat yang netral, dan tidak memojokkan salah satu pihak. Soal siapa yang salah dan benar, biarlah sidang pembaca yang menilai. Soal pembuktian kesalahan itu, sudah ada aparat hukum, dari kepolisian, kejaksaan sampai pengadilan yang menelusuri dan menjatuhkan vonis.

Kasus Arif Surahman dan Nur Khalis patut menjadi renungan kita semua. Kasus ini ditutup, karena keduanya sepakat untuk berdamai. Namun, kasus itu patut dijadikan bahan renungan untuk kalangan pekerja media, pejabat publik dan seluruh sidang pembaca. Sehingga, jika ada yang merasa dirugikan oleh pemberitaan pers, silahkan menempuh jalur hak jawab. Tak perlu menggunakan kekerasan. Meski begitu, pers juga patut melakukan introspeksi diri. Sudahkah memenuhi kode etik, dan memahami UU Pokok Pers.

Akhir tulisan ini, saya hanya ingin mengatakan, pers adalah pilar demokrasi. Kebebasan pers, bukan kebebasan tiada batas, seperti lautan luas tak bertepi. Kebebasan dalam menggali, mencari, menulis, dan menyiarkan fakta dan data pada publik. Bukan kebebasan kebablasan, sesukanya, tanpa mengikuti aturan yang berlaku. Mari merenung []

SUMBER > http://acehinstitute.org/index.php?option=com_content&view=article&id=313:pers-kebablasan-di-aceh-&catid=77:humaniora&Itemid=127

03.27 | Posted in , | Read More »

Menggugat Visit Aceh Year





Oleh Masriadi Sambo | Jurnalis KONTRAS, dan alumnus Ilmu Komunikasi, Universitas Malikussaleh Lhokseumawe


PEMILIHAN, putri pariwisata Indonesia (PPI) digelar Sabtu (7/11) malam di salah satu stasiun televisi swasta untuk kedua kalinya digelar. Utusan Aceh, Erika Adam, meraih posisi runner up kedua, sedangkan posisi pertama diraih utusan DKI Jakarta 5, Andara Rainy. Dari sisi intelektual, Erika Adam mampu menjawab dengan baik pertanyaan dewan juri. Namun, dalam tulisan ini saya tidak mempersoalkan kuwalitas Erika. Namun, eksistensi Aceh untuk mengembangkan pariwisatanya, dan peran Erika untuk mempromosikannya.
Dua tahun terakhir, setiap daerah di Aceh mengadakan pemilihan miss torism. Tujuannya,agar puteri yang terpilih mampu mempromosikan wisata di daerah masing-masing. Selain itu, tentu mengikuti seleksi puteri pariwisata di tingkat provinsi yang kemudian diutus untuk mengikuti pemilihan puteri pariwisata Indonesia (PPI). Pemenang PPI, akan mengikuti miss torism tingkat internasional. Saya menilai, acara seremoni ini jauh dari tujuan dasar, yaitu mempromosikan pariwisata dan budaya di Aceh. Pasalnya, ribuan situs sejarah tidak terawat dengan baik.
Lihatlah lokasi Makam Putro Neng, di Desa Blang Pulo, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe. Makam Tengku di Lhokseumawe, di Desa Uteun Bayi, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe. Di Aceh Utara, lihatlah Makam Sultan Malikussaleh di Kecamatan Samudera, Rumah Cut Nyak Mutia, di Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara. Situs sejarah paling populer itu juga tidak ditata dengan baik. Dalilnya, selalu tidak memiliki anggaran yang memadai. Data dari Dinas Perhubungan, Kebudayaan dan Pariwisata, Lhokseumawe (2008) hanya memiliki anggaran sebesar Rp 75 juta. Angka ini sangat kecil. Hanya cukup untuk membuat plang nama pada lokasi situs sejarah. Tanpa bisa melakukan rehabilitasi lebih baik, dan mengadakan promosi wisata.
Secara umum, ada peningkatan kunjungan wisata ke Aceh. Jika merujuk pada data Aceh’s Culture and Tourism Agency, (2008) jumlah wisatawan terus meningkat dari tahun ke tahun baik wisatawan nusantara maupun wisatawan asing. Pada tahun 2006, jumlah wisatawan asing yang berkunjung ke Aceh sebanyak 12.596 wisatawan. Pada tahun 2007, terjadi peningkatan jumlah kunjungan wisatawan asing sebanyak 14.602 wisatawan. Sementara itu, jumlah kunjungan wisatawan nusantara juga mengalami peningkatan. Jumlah kunjungan wisata pada tahun 2007 meningkat sebesar 595.546 wisatawan dibandingkan pada tahun 2006 sebanyak 395.691 wisatawan (Azhar A Gani : 2009). Sekilas, program visit Aceh year, memang berhasil. Namun, perlu beberapa wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Aceh, cendrung dalam rangka penelitian. Beberapa diantaranya, pernah saya temui. Mereka menyanyangkan mengapa, asset sejarah yang begitu berharga tidak dikelola dengan baik. Jika pun kembali ke Aceh, para wisatawan ini, hanya sekadar mengumpulkan bahan penelitian. Tidak lebih dari itu. Aceh tidak menjadi target kunjungan mereka. Karena, fasilitas pendukung wisata tidak memadai.

Pembenahan Menyeluruh
Untuk meningkatkan kunjungan wisata, tidak cukup hanya dengan mengadakan pemilihan miss tourism, di setiap daerah. Kondisi infrastruktur menuju lokasi wisata perlu dibenahi, jalan menuju Makam Cut Nyak Mutia hingga kini masih berlumpur, dan sulit dilalui kendaraan roda empat. Jalan menuju rumah srikandi Aceh itu juga compang-camping. Begitu juga dengan lokasi situs sejarah lainnya. Kondisi memprihatinkan ini terjadi masiv, di seluruh Aceh. Hingga kini, belum ada satu pun lokasi wisata yang patut dibanggakan di Aceh. Lalu, apa yang akan dipromosikan oleh Erika Adam, runner up, puteri pariwisata asal Aceh itu?
Pembenahan lainnya adalah soal gaji para penjaga situs sejarah ini. Saya mewawancarai beberapa penjaga situs sejarah di Aceh Utara dan Lhokseumawe. Mereka mengaku hanya mendapat gaji Rp 300.000 per bulan. Itu pun dirapel enam bulan sekali oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Aceh. Penjaga situs sejarah tentu menjadi garda terdepan untuk menjelaskan tentang situs yang dijaganya pada para wisatawan. Mereka sudah menjaga situs sejarah itu puluhan tahun. Jasa mereka, hanya diharga Rp 300.000 per bulan. Angka yang sangat-sangat tidak ideal.
Lokasi wisata bahari juga mengalami nasib yang sama. Air terjun Blang Kulam, Aceh Utara, dan tiga air terjun di Aceh Tamiang, dua air terjun di Kota Subulussalam, juga memprihatinkan. Tidak mudah menuju lokasi wisata itu. Fanorama alam air terjun tiga daerah di atas sangat luar biasa. Sangat indah. Namun, tidak memiliki fasilitas pendukung, seperti toilet, dan lain sebagainya. Kondisi jalan yang buruk saja, sudah menyurutkan niat para wisatawan untuk menuju lokasi wisata itu.
Lalu, dari sisi promosi wisata. Aceh dan provinsi lainnya di Indonesia selalu memasukkan mata anggaran promosi wisata di hampir semua dinas. Idealnya, promosi wisata ini hanya dilakukan oleh satu dinas saja. Jadi, jangan sampai dinas pariwisata, dinas perdagangan, dan dinas lainnya juga memasukkan mata anggaran promosi wisata. Sehingga, promosi yang dilakukan tidak tepat sasaran.
Jika beberapa poin di atas, tidak dibenahi, maka ajang miss tourism, dilakukan setiap tahun di kabupaten/kota tidak akan menghasilkan apa pun. Hanya sekadar memenuhi agenda seremoni. Tanpa membidik substansi pariwisata itu sendiri. Jika ini terus berlanjut, lebih baik, kegiatan itu dihentikan. Karena, akan menghabiskan anggaran daerah saja. Tanpa membawa makna yang nyata.

01.17 | Posted in | Read More »

Blog Archive

Recently Commented

Recently Added