Satu Sore di Makam Putroe Neng
ANGIN berhembus pelan, Jumat, 1 Maret 2013. Langit
bersih. Tak ada mendung menggulung di langit. Sore itu, Cut Asan, keluar dari
rumahnya. Tubuh ringkihnya ditopang tongkat rotan. Berjalan perlahan,
menyambutku, Ari, dan Zaki Mubarak. Sejurus kami bicara pelan. Meminta agar
penjaga makam Putroe Neng di Desa Blang Pulo, Lhokseumawe itu membuka pintu
makam. Lokasi itu persis di lintasan jalan 05.53 | Posted in Feature, Reportase, Sejarah, UPDATE SAMBO | Read More »
Semalam Bersama Muslim Rohingnya
![]() |
| BERSAMA SYAIFUL |
03.54 | Posted in Reportase, UPDATE SAMBO | Read More »
Sehari di Kutacane (2)
Sewaktu
berada di SDN 2 Bambel, sekolah ini masih lusuh. Ada sepuluh ruangan. Namun,
yang difungsikan hanya tujuh. Enam ruang kelas, plus satu ruang guru. Sedangkan
tiga ruang dibelakang, tidak difungsikan. Karena, tak layak ditempati. Saya
ingat betul, waktu itu ayah saya (Zainal Abidin Sambo) mendaftarkan saya ke
sekolah itu, ya ruang penerimaan murid baru persis di ruang yang tak layak pakai
itu. Dinding papan, cat putih kusam, dan atap bocor. Namun, saat itu, SDN 2
Bambel menjadi favorit banyak murid. Dikenal sebagai sekolah yang aktif, dan
jarang tawuran. Zaman itu, tawuran bukan hanya tradisi pelajar dan siswa. Murid
pun kerap tawuran. Teman-teman saya di SDN 2 Bambel waktu itu, Jhoni, Ahmad
Mistiadi, Gunawan, dan beberapa teman yang saya tidak ingat namanya.
Kini,
sekolah itu semakin canggih. Ruang kelas sudah beton. Tak ada lagi ruang kelas
dengan jendela dan pintu terbuka selebar-lebarnya, khas bangunan tahun 70-an. Kini,
gedungnya minimalis. Gapura minimalis. Bahkan sekolah itu kini berstatus
Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI). Semoga, ke depan sekolah itu
semakin maju. Melahirkan akuntan handal, ahli manajemen, dan sektretaris yang
mumpuni. Kabarnya, jurusan sudah bertambah satu yaitu jurusan teknologi
informasi komputer. Hebat. Teman saya di SMK ini banyak, beberapa saya masih
ingat namanya, Viska Novita Jagia, Dedy Y Darmen Mentedak,Almarhum Chandar
Gunawan, Riko Rau Andika, Sri Helena, Sri Kartika, Sri Wahyuni, Mardiana, Eka
Pratiwi Marsyah, Pesta, Berta, Erlin, Maradona, Mulyani Mumul, Umi, Masriadi
Selian, Ola Mutia, Hendrik, Mulyadi, Nasri, Roni, Taufik (ini teman di
Akuntansi 2).04.08 | Posted in Reportase, UPDATE SAMBO | Read More »
Sehari di Kutacane (1)
Menyempatkan
diri foto di kota yang didominasi penduduk beragama Kristen ini. Sembari
menikmati jeruk, kami berfoto membelakangi gunung menjulang. Jalan berliku,
berkelok-kelok dan rusak parah sangat sulit dilalu. Jalan berkelok bisa
mengocok isi perut. Sebagian dari kami muntah, tak tahan dengan kocokan alam
tersebut. Jalan itu dibangun oleh nenek moyang kita, dibawah tekanan Belanda.
Sampai saat ini, belum ada jalan yang lebih bagus dibanding jalan yang dibuat
pada masa Belanda tersebut.02.50 | Posted in Reportase, UPDATE SAMBO | Read More »
DBD Kembali Makan Korban

JEURAM - Penyakit demam berdarah dengue (DBD) dilaporkan kembali menjangkiti warga di sejumlah daerah, di Aceh. Di Nagan Raya, dari 10 warga yang terjangkit dan harus dirawat, satu di antaranya dilaporkan meninggal. Sedangkan di Lhoksukon, Aceh Utara, dua pelajar terpaksa harus menjalani perawatan akibat penyakit yang disebabkan nyamuk aedes aegyptie itu.
Seorang wanita berinisial S (50), warga Desa Panton Bayu, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya meninggal, Senin (21/3), saat menjalani perawatan intensif di rumah sakit umum (RSU) setempat. Pasien ini “berpulang” akibat diserang demam berdarah dengue (DBD) yang kini makin mewabah di wilayah Nagan Raya.
Sebelumnya, sembilan warga Nagan lainnya sempat dirawat intensif di rumah sakit setempat sejak beberapa hari lalu, juga karena terjangkit DBD. Namun, delapan orang dinyatakan sembuh. Hanya tersisa satu orang yang hingga kemarin masih dirawat.
Kepala Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nagan Raya, dr Hasbi Quraisy kepada Serambi, Rabu (23/3) kemarin mengatakan, Nyonya S meninggal setelah kondisinya sangat kritis, karena terlambat mendapatkan perawatan medis. “Ia dirujuk ke rumah sakit, tapi setelah kondisinya sangat gawat,” terang dr Hasbi.
Dalam kondisi seperti itu, kata dr Hasbi, tim medis tidak berhasil menyelamatkan nyawa Nyonya S. “Kami sudah berupaya maksimal menangani pasien ini, namun takdir berkata lain,” ujar dr Hasbi.
Menurutnya, selain menewaskan seorang warga setempat, DBD juga menyerang sejumlah warga lainnya di Nagan. RSUD setempat sempat merawat sepuluh pasien DBD yang berasal dari sejumlah kecamatan di Nagan Raya.
Namun, dr Hasbi tidak berkenan menyebutkan nama kesepuluh pasien yang sempat dirawat itu. “Soalnya, sesuai aturan, pasien yang mengalami penyakit seperti itu memang harus dirahasiakan identitasnya,” kata dr Hasbi tanpa merinci aturan mana yang dia maksudkan.
Dari hasil lacakan Serambi kemarin diperoleh data bahwa para pasien itu masing-masing berasal dari Desa Simpang Peuet (Kecamatan Kuala), Mon Bateung, Cot Kumbang, Blang Ara, dan Suak Peurabong (Kecamatan Seunagan Timur), Tripa, Suak Palembang, Panton Bayu, dan Alue Itam (Kecamatan Darul Makmur), serta Ujong Blang (Kecamatan Beutong).
Dalam penjelasan terbarunya tadi malam, dr Hasbi menjelaskan dari sepuluh pasien DBD itu, yang masih dirawat hingga kemarin di RSUD yang dipimpinnya hanya tinggal satu orang. “Sedangkan yang delapan orang sudah sembuh, tapi satu orang dari Desa Panton Bayu, Kecamatan Darul Makmur meninggal,” jelasnya.
Ia terangkan, seseorang menderita DBD akibat gigitan nyamuk aedes aegyptie yang hidup dan berkembang biak di dalam genangan air. Menurut dr Hasbi, ia telah menyampaikan laporan tingginya kasus DBD di wilayah itu ke Dinas Kesehatan Nagan Raya. “Kita harapkan ada penanganan lanjutan yang cepat dan tepat, sehingga tidak sampai jatuh korban lagi,” ujarnya.
Harus dirawat
Sementara itu, dua warga Desa Keude Lhoksukon, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, Nurul Sulfiati (15) siswa kelas III SMP Negeri 1 Lhoksukon, dan Dinda (6), murid kelas I SD Negeri 2 Lhoksukon, dilaporkan juga terserang DBD dan harus dirawat. Nurul sejak sepekan lalu dirawat di RS TNI-AD di Lhokseumawe dan Dinda dirawat dirumahnya di Desa Keude Lhoksukon.
Ismail Hasan, ayah dari Nurul Sulfiati, menyebutkan anaknya mengalami demam tinggi. “Anak saya demam tinggi, terus saya saya bawa ke rumah sakit. Hasil pemeriksaan laboratorium dinyatakan terkena DBD,” sebut Ismail, Rabu (23/3). Hal senada juga disebutkan Daud Mukhlis, ayah kandung Dinda. Dia berharap agar Dinas Kesehatan Aceh Utara segera mem-fogging desa mereka. “Saya harap Dinas Kesehatan Aceh Utara bisa memfogging desa kami,” sebut Daud.
Sementara itu, Kadis Kesehatan, Aceh Utara, Nurdin, pihaknya akan menurunkan tim untuk memeriksa jentik nyamuk di Desa Keude Lhoksukon. “Kita periksa jentik nyamuknya dulu. Kemudian, kalau positif, kita akan lakukan fogging (pengasapan),” katanya.(edi/c46)
05.28 | Posted in Reportase, UPDATE SAMBO | Read More »
Warga Norwegia asal Aceh Tewas Didor

LHOKSUKON - Hanafiah Ahmad (51), warga Norwegia berdarah Aceh, tewas ditembak orang tak dikenal (OTK) dengan senjata api (senpi) jenis AK, Senin (14/3) sekitar pukul 00.30 WIB di desa asalnya, Keude Aron, Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara, saat menonton tayangan sepakbola melalui televisi di sebuah warung kopi.
Korban ditembak dari jarak sekitar tiga meter pada bagian belakang kepalanya hingga tembus ke mata. Juga didor pada bagian punggung hingga tembus ke dadanya. Korban langsung terjungkal ke tanah bersimbah darah.
Eksekusi pada tengah malam itu menyebabkan warga yang sedang menonton tayangan sepakbola tersentak dan langsung lari kucar-kacir, karena khawatir terkena muntahan peluru berikutnya.
Segera setelah kejadian itu, Kapolres Aceh Utara, AKBP Farid BE dan sejumlah personel polisi langsung datang ke lokasi kejadian. Selain itu, pasukan pengamanan ExxonMobil yang dipimpin Kalahar Pengamanan ExxonMobil, AKP Mugiyanto juga tiba di lokasi.
Amatan Serambi, lokasi kejadian hanya berjarak 150 meter dari rumah ibu kandung korban. Kini lokasi tersebut sudah dipagar dengan police line, sedangkan darah yang berceceran di lokasi sudah dibakar warga. Sejak pukul 07.00 WIB kemarin, sejumlah warga mulai berdatangan melayat ke rumah duka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Serambi, pelaku yang diyakini menggunakan mobil jenis Avanza warna hitam itu, sudah berkali-kali melintas di lokasi tempat korban akhirnya didor. Saat itu ada warga yang sempat melihat mobil itu melaju dari arah Nibong dan berhenti tak jauh dari lokasi kejadian, namun warga tak menaruh curiga. Apalagi mereka sedang asyik menonton tayangan bola.
Salah seorang dari kelompok pelaku malah sempat turun dari mobil untuk membeli minuman. Hal itu dia lakukan, diduga untuk memastikan posisi target. Tak lama berselang, ketika pemuda itu pun masuk kembali ke mobil.
Warga tersentak kaget dan langsung tiarap setelah mendengar dua kali suara letusan senpi dari arah mobil tersebut. Lalu pelaku tancap gas ke arah Simpang Cibrek, lintasan jalan nasional.
Pascatembakan yang mematikan itu, warga yang berada di lokasi kejadian langsung lari kucar-kacir, karena khawatir terkena rentetan tembakan. Hanya dalam hitungan menit, korban pun langsung diboyong ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Meutia Lhokseumawe untuk divisum. Kemudian jasad korban baru dijemput pihak keluarga untuk dibawa pulang ke rumah ibu kandungnya.
Informasi lain yang dihimpun Serambi, korban pulang ke Aceh, selain untuk menjenguk orang tuanya yang sudah lama terbaring sakit, juga untuk mengurus pekerjaan di bagian konstruksi. Apalagi selama ini korban juga bekerja sebagai konsultan pada sebuah perusahaan di Jakarta.
“Abang saya sudah sepuluh tahun tinggal di Norwegia dan kini menjadi warga Norwegia. Sejak pulang ke Indonesia tahun 2010, ia tinggal di Medan. Karena ibu sakit, tiga hari lalu ia pulang sendiri ke Aceh untuk menjenguk ibu,” ungkap Syarifuddin, adik kandung korban.
Menurutnya, selama ini abang kandungnya itu bekerja di salah satu perusahaan di Jakarta sebagai konsultan. “Saya mengetahui kejadian itu setelah ditelepon kakak saya. Kemudian saya langsung ke rumah sakit untuk melihat jenazahnya. Saya kaget melihat bekas peluru di kepala dan dadanya,” ungkap Syarifuddin.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Farid BE, didampingi Kasubbag Humas, Ipda Zam Zami A, dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Utara kemarin, menyebutkan penembakan itu dilakukan dengan menggunakan senpi jenis AK.
Pelaku naik Avanza
Kapolres menjelaskan, kejadian itu berawal ketika Hanafiah menonton tayangan sepakbola di sebuah warung kopi di desa tersebut. “Pelaku yang naik Avanza warna hitam turun dan mampir ke warung kopi itu. Pelaku sempat membeli air mineral, kemudian dari jarak dekat pelaku menembak korban dua kali,” sebut Kapolres.
Akibat tembakan itu, korban tewas di lokasi kejadian. Dari hasil visum et repertum, peluru ternyata menembus mata kanan dan perut korban. “Pelaku ditembak dari belakang. Dia datang ke desa itu, karena rumah orang tuanya memang di situ,” ungkap Kapolres.
Dia tambahkan, polisi meyakini pelaku lebih dari satu orang. Dari tempat kejadian ditemukan proyektil peluru jenis AK. “Namun, belum bisa dipastikan apakah AK-45 atau AK-56,” sebut Kapolres.
Lebih jauh disebutkan, pihaknya telah memeriksa dua orang saksi dari keluarga korban dan masyarakat yang melihat kejadian itu. “Korban masih berstatus warga Norwegia. Selama 12 tahun dia menetap di Norwey. Baru enam bulan lalu ia kembali ke Indonesia bersama keluarganya dan menetap di Kompleks Setia Budi, Medan, Sumatera Utara,” ungkap Kapolres.
Kapolres menambahkan, sejumlah saksi mata sempat mengenali ciri-ciri pelaku, yakni pria dengan tinggi sekitar 165 cm, berkulit putih, dan menggunakan bahasa Aceh ketika berbicara dengan warga yang malam itu menonton televisi di warung kopi.
AKBP Farid menambahkan, kini pihaknya terus memburu pelaku penembakan tersebut. “Saat ini tim intel, reskrim, dibantu Polsek Syamtalira Aron masih berada di lapangan untuk memburu pelaku. Mudah-mudahan cepat tertangkap dan kami mohon kerja sama masyarakat untuk menginformasikan keberadaan pelaku,” harap Kapolres. (c37/c46)
Akses m.serambinews.com dimana saja melalui browser ponsel Anda.
00.45 | Posted in PASE UPDATE, Reportase | Read More »
Ditembak OTK, Kontraktor Aron Tewas

LHOKSUKON - Hanafiah Ahmad (45), warga Desa Dayah Keude Aron, Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara, bersimbah darah Senin (14/3) sekitar pukul 00.10 wib dinihari. Korban tewas setelah peluru menerjang kepala dan bagian dananya ketika sedang menonton bola di salah satu warung kopi.
Para pelaku yang mengendarai mobil jenis Avanza menembak korban dengan senjata api (senpi) jenis laras panjang.
Menurut saksi mata, malam itu ia bersama warga sedang menonton bola di sebuah warung kopi pinggir jalan ExxonMobil, Cluster I. Sebelum kejadian warga melihat sebuah mobil Avanza melintas, dan seseorang turun dari mobil untuk membeli minuman."Diduga untuk memastikan target, karena tak lama kemudian setelah mobil
melaju ke arah Simpang Cubrek, dan balik lagi ke lokasi itu," ungkap saksi
Warga kaget mendengar suara letusan senjata sebanyak dua kali, dan telihat korban roboh bersimbah darah. Warga pun lari kocar kacir. Malam itu korban dibawa ke rumah sakit RSUD Cut Mutia untuk divisum.
Amatan Serambinews.com. lokasi kejadian kini sudah dipolice line , dan darah yang bersimbah di lokasi itu sudah dibakar. Ratusan warga sejak pukul 07.00 wib, berdatangan ke rumah duka. .(Jafaruddin/masriadi).
Editor: Ampuh Devayan
02.27 | Posted in PASE UPDATE, Reportase | Read More »
Komplotan Bersenpi Rampok Tauke Karet

LHOKSUKON - Perampokan bersenjata api (senpi) kembali terjadi di Aceh Utara. Sebelumnya, hal serupa terjadi di Aceh Tamiang dan Pidie. Kali ini, lima pelaku--satu di antaranya bersenpi laras panjang-- merampok dua tauke karet, Marzuki (30) dan Murdani (28), warga Desa Madi, Kecamatan Nibong, Aceh Utara, Kamis (13/1) pukul 13.30 WIB.
Perampokan di perbatasan Desa Leubok Klit, Kecamatan Geureudong Pase dengan Desa Bukit Makarti, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara itu dengan cepat tersiar ke seantero Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe. Lebih-lebih karena pelakunya ramai, bersenpi, dan korbannya dua saudagar karet yang dikenal luas di dua daerah bertetangga itu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Serambi di Tanah Luas, pelaku perampokan berjumlah lima orang. Satu di antaranya mengenakan sebo (kain penutup wajah) dan membawa senpi laras panjang.
Akibat kejadian itu, Rp 40 juta uang tunai dan sebuah mobil pikap milik korban dilarikan pelaku. Belum teridentifikasi jenis senjata apa yang mereka gunakan dan warga mana saja pelakunya. Yang jelas, sehabis beraksi di kawasan pedalaman itu, para pelaku terlihat lari ke arah Kecamatan Geureudong Pase.
Korban, sebagaimana dikutip seorang warga Geureudong Pase mengaku, komplotan perampok itu lebih dulu mengikat kaki dan tangan korban (Marzuki dan Murdani), sebelum menguras uangnya dari dalam mobil pikap yang mereka tumpangi berdua.
Marzuki dan Murdani awalnya berniat membeli getah (lateks) dari petani di Geureudong Pase. Namun, sesampainya di perbatasan Desa Bukit Makarti dan Desa Leubok Klit, mobil pikapnya dicegat kawanan pelaku yang mengendarai tiga sepeda motor (sepmor).
Keduanya dipaksa ke luar dari mobil dan ditodong dengan senpi laras panjang. Kawanan perampok itu meminta korban menyerahkan pikap dan uang tunai yang dibawa, di bawah todongan senjata.
Karena takut ditembak, akhirnya kedua saudagar getah itu merelakan uang yang totalnya Rp 40 juta beralih tangan. Belum jelas, berapa uang Marzuki, berapa pula uang Murdani di antara jumlah tersebut.
Meski sudah menguasai uang korban, kelompok penjahat itu masih meminta pula kunci mobil korban. Sebelum tancap gas, kedua korban diikat pelaku di bawah sebatang pohon pada lokasi kejadian.
Setelah semua uang bawaan tauke karet itu dirampas paksa di bawah todongan senpi, para pelaku melarikan diri dengan mobil hasil rampasan dan tiga sepmor milik mereka ke kawasan hutan di pedalaman Geureudong Pase.
Sekira pukul 14.20 WIB, beberapa petani yang melintas di daerah itu mendengar suara teriakan orang minta tolong. Rombongan petani itu pun menemukan kedua korban dan melepaskan ikatannya. Karena korban mengaku dirampok, warga setempat langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanah Luas, Aceh Utara.
Sekitar pukul 13.30 WIB, personel dari Polsek Tanah Luas mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian. Tak lama kemudian, pasukan dari Polres Aceh Utara yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Erlin Tang Jaya juga turun ke lokasi.
Anggota Koramil Tanah Luas ikut mengendus jejak pelaku di kawasan hutan Bukit Makarti, 45 kilometer arah timur Kota Lhokseumawe. Komandan Kodim Aceh Utara Letkol CZI Wakhyono juga memberi perhatian serius atas pengustan kasus perampok bersenpi ini.
Hingga pukul 19.30 WIB tadi malam, kedua korban masih diperiksa petugas Mapolres Aceh Utara yang menangani kasus itu bersama beberapa personel dari polsek setempat. Polisi juga memburu pelaku yang diduga lari ke arah Geureudong Pase.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Farid BE, menyatakan, begitu mendapat laporan adanya aksi perampokan yang pertama terjadi dalam tahun ini di kabupaten itu, pihaknya langsung bereaksi. Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Aceh Utara dengan senjata lengkap diturunkan ke lokasi untuk mengejar pelaku sekaligus memblokir daerah yang diperkirakan menjadi celah bagi mereka untuk lari menjauh.
“Kasus ini dalam proses penyelidikan. Bahkan sampai tadi malam tim kita masih bekerja di lapangan. Kita sudah koordinasi dengan Polres Lhokseumawe maupun Dandim 0103 Aceh Utara agar pelakunya segera bisa kita tangkap,” ujar Kapolres AKBP Farid BE.
Dalam perburuan itu, polisi menemukan bekas makanan pelaku ketika menunggu korban melintas. Pelaku sempat makan mi, minum soft drink, dan air mineral di situ. “Kita terus memburu pelakunya, ke mana pun mereka lari,” ujar Kapolres Aceh Utara. (c46/ib)
SUMBER> SERAMBINEWS.COM
21.59 | Posted in PASE UPDATE, Reportase | Read More »
DPRK Aceh Utara Berkinerja Buruk?

Laporan Masriadi Sambo
DPRK ACEH UTARA hasil pemilihan umum (Pemilu) 2009 resmi dilantik sebagai legislator pada 31 Agustus 2009 lalu. Khusus untuk Aceh Utara, tercatat 45 anggota resmi duduk sebagai wakil rakyat. Ke-45 anggota DPRK Aceh Utara periode 2009-2014 yakni M Hasan, Mahmudi, Azhari, Isa Ahmadi Junaidi, Anwar Sanusi, Moechtaruddin, Munir Syamsuddin, Misbahul Munir, Ismail Abdullah, M Nasir Asnawi, Amiruddin B, Abdul Hadi Zainal Abidin, Muhammad, Abdul Mutalib, Ali Basyah, Zainuddin SA, IR H Subki El Madny, Usman Abidin, Fauzi, Nawawi, Muhammad, Munawir, dan M. Yusuf, Nasruddin, Nurdin, Khaidir, Ismail A Jalil, Jamaluddin Jalil, MHD. Nasir Taher, Ridwan M Yunus, Usman, dari Partai Aceh.
Total anggota DPRK Aceh Utara periode 2009-2014 dari Partai Aceh sebanyak 31 orang. Sisanya, Tantawi, A.Md, Hj. Ida Suryana, A.Md, Rajuddin, Ahmad Satari, SE, dari Partai Demokrat Aceh Utara. Anggota DPRK lainnya yakni A Junaidi, Faisal Fahmi, Zulfadli A. Taleb, H Ridwan Yunus, H M Saleh Mahmud, H Muhammad, Lidan Hasan, H Ibrahim Alisyech Ibras, H Muchtar A Al-Khutby.
Sejak dilantik sampai saat ini sudah 16 bulan masa jabatan wakil rakyat yang dipilih secara demokratis di Aceh Utara. Namun, kalangan Forum Komunikasi Masyarakat Sipil (FKMS) Aceh Utara, menilai hingga kini belum ada gerakan yang luar biasa dari gedung dewan di Jalan Nyak Adam Kamil No 1 Lhokseumawe itu.
Juru bicara FKMS, Safwani SH, kepada Kontras, mengatakan, DPRK memiliki tiga fungsi, yakni legislasi, pengawasan, dan budgetting. Ketiga fungsi itu belum berjalan maksimal, bahkan cenderung melemah. “Kami elemen sipil menilai bahwa kinerja DPRK Aceh Utara memang sangat lemah. Lihat saja, semua fungsi mereka belum berjalan efektif dan efisien. Misalnya saja fungsi legislasi. Sampai saat ini belum ada satu pun qanun yang disahkan,” sebut Safwani.
Dia menyebutkan, bahkan qanun-qanun yang dibahas saat ini terbilang tidak mendesak untuk dibahas, seperti qanun perusahaan daerah (PD) minyak bumi dan gas (Migas) Aceh Utara. “Qanun PD Migas itu sedari awal ditolak oleh semua elemen sipil di Aceh Utara ini. Itu jelas-jelas hanya menguntungkan segelintir elite. Bahkan, sejak DPRK periode yang lalu, qanun itu sudah ditolak semua kalangan, ini kok malah dilanjutkan lagi pembahasannya,” sebut Safwani.
Lebih jauh dia menyebutkan, terkait dari sisi fungsi budgeting, DPRK Aceh Utara dinilai tidak mampu menghemat anggaran yang sangat terbatas saat ini. Sehingga, praktis tidak ada pembangunan yang menyeluruh di Aceh Utara. Hanya pembangunan bidang kesehatan dan pendidikan yang bersumber dari dana pusat saja yang bisa dilakukan. Sedangkan dari sumber dana Aceh Utara nihil, soalnya Pemkab terlilit masalah deposito Rp 220 M yang menempatkan pimpinan di wilayah itu sebagai tersangka.
“Malah dialokasikan anggaran untuk pameran North Aceh Expo (NAE) kelima yang diselenggarakan di Desa Blang Ado, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara, 17-31 Desember 2010. Ini daerah pedalaman. Kok buat pameran di pedalaman, investor mana yang akan datang ke sana?” ujarnya penuh tanya.
Dara alumnus Fakultas Hukum, Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe, itu menambahkan, seharusnya DPRK Aceh Utara menolak rencana eksekutif untuk melaksanakan pameran tersebut. Pameran NAE telah dilaksanakan empat kali berturut-turut. Namun, sampai saat ini belum ada satu pun investor yang mau menanamkan modalnya di Aceh Utara.
“Eksekutif kita terlalu banyak mimpi. Begitu juga dengan legislatif. Kalau sudah melihat program cet langet, harusnya tidak usah dianggarkan saja. Ini malah dianggarkan dana lagi, saya lupa angkanya,” terang Safwani.
Di sisi lain, terkait pengawasan, dia juga menilai, belum ada pengawasan yang luar biasa dilakukan DPRK Aceh Utara. “Misalnya begini, DPRK Aceh Utara tidak berani melakukan sikap tegas terhadap proyek yang bermasalah. Sebut saja, pembangunan SKB di Desa Alue Kejruen, Aceh Utara. Itu tanahnya masih sengketa, tapi sudah dibangun gedungnya. Kalau menang penggugat, kan kasihan uang negara untuk pembangunan itu,” terang Safwani.
Sementara itu, Koordinator MaTA, Alfian, meminta agar DPRK Aceh Utara berani merekomendasikan untuk pembubaran badan usaha yang tidak menghasilkan laba. Misalnya, PT Bina Usaha Satu yang diberi wewenang mengelola Kapal Marisa.
“DPRK Aceh Utara harus lebih berani. Kita desak agar membubarkan badan usaha daerah yang menghabiskan uang daerah. Tidak produktif untuk menghasilkan laba, jadi, untuk apa dipertahankan,” tegas Alfian.
Ini bagian dari fungsi pengawasan yang dilakukan DPRK. Elemen sipil berharap agar DPRK Aceh Utara lebih berani, dan agresif melakukan fungsi dan tugasnya. Pada akhirnya akan membawa kemajuan dan perubahan untuk Aceh Utara.
--
Tabloid KONTRAS Nomor : 571 | Tahun XII 17 - 23 Desember 2010Lap
01.53 | Posted in Reportase, UPDATE SAMBO | Read More »
Aniaya Wartawan, Pasi Intel Didakwa Rusak Inventaris Negara

BANDA ACEH - Masih ingat kasus penganiayaan dan ancaman penembakan terhadap Ahmadi, wartawan Harian Aceh, di Pulau Simeuelu bulan Mei lalu? Kini, tersangka yang menganiaya dan ringan tangan melepaskan dua peluru ke arah kaki wartawan itu mulai diadili.
Karena ia merupakan anggota TNI, malah saat itu menjabat Pasi Intel Kodim 0105 Simeulue, Lettu Inf Faizal Amin (29) akhirnya diadili di Pengadilan Militer (Dilmil) I-O1 Banda Aceh, Senin (20/12) kemarin. Terdakwa yang menganianya dan mengancam wartawan dengan dua kali tembakan itu didakwa merusak inventaris negara. Inventaris negara yang dimaksud oditur adalah dua butir peluru milik negara yang dia tembakkan ke tanah tempat berdirinya Ahmadi. Setelah kejadian itu, kedua butir barang milik negara itu tidak bisa digunakan lagi.
Oditur Militer dari Oditurat I-01 Banda Aceh, Mayor Sus Jamingun dalam dakwaannya menyebutkan terdakwa dijerat tiga pasal. Khusus dakwaan ketiga, dia dijerat Pasal 148 Ke-2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) tentang perusakan inventaris negara di luar situasi perang, sehingga diancam maksimal lima tahun penjara.
Berawal dari kayu
Adapun kronologis kejadian, dalam dakwaan pertama, korban (saksi I), Ahmadi (40) adalah wartawan Harian Aceh di Pulau Simeulue. Yang bersangkutan pergi ke pegunungan di Desa Serafon, Kecamatan Alafan, Simeulue, Selasa, 18 Mei 2010 sekira pukul 15.00 WIB.
Ketika itu, Ahmadi melihat beberapa orang sedang memotong kayu. Dari pembicaraan dengan orang di lokasi itu, Ahmadi mendapat informasi bahwa kayu yang dipotong itu milik oknum prajurit Koramil 08 Alafan, Pratu Zulfitra (tak diperiksa). Kemudian, Ahmadi melaporkan hasil temuan illegal logging itu kepada Dandim 0105 Simeulue. Namun, karena tidak di tempat, Dandim mengarahkan Ahmadi melaporkan temuan itu ke Faizal Amin.
Esoknya, sekira pukul 10.00 WIB, Ahmadi menghubungi terdakwa lewat hp melaporkan tentang kasus penebangan liar yang diduga dilakukan oknum TNI Pratu Zulfitra. Setengah jam kemudian, Ahmadi menjumpai Iptu Faizal di Makodim Simeulue untuk konfirmasi langsung.
Saat Ahmadi sudah tiba di Makodim, masuk sms dari Dandim ke hp Pasi Intel yang meminta dirinya agar menanggapi laporan Ahmadi. Kemudian Pasi Intel menjawab siap dan sudah bersalaman dengan wartawan Harian Aceh, Ahmadi. “Oke, dimonitor saja,” jawab Pasi Intel.
Selanjutnya, terdakwa dan korban berbicara tentang temuan penebangan liar itu. Intinya, Pasi Intel mengatakan untuk sementara berita ini tidak perlu di-blow up dulu. Terdakwa berjanji akan menurunkan anggota untuk mengecek ke lapangan terkait laporan Ahmadi. Kodim juga berjanji akan bertindak tegas.
Ahmadi menerima saran Pasi Intel, namun Ahmadi mengatakan temuannya itu tetap diberitakan, cuma ia tidak menulis oknun TNI serta instansinya. Alumnus Akmil Magelang ini setuju dengan tawaran Ahmadi, selanjutnya Ahmadi pulang ke rumah.
Sekira pukul 11.30 WIB, terdakwa menghubungi Pratu Zulfitra untuk menghadapnya di Makodim. Setiba di Makodim, Bati Intel Kodim, Serka Salman memeriksa Pratu Zulfitra. Yang bersangkutan mengakui dirinya sebagai pelaku illegal logging.
Kemudian, pada pukul 22.00 WIB, Pasi Intel melaporkan kepada Dandim mengenai hasil koordinasinya dengan Ahmadi. Intinya temuan penebangan liar itu tetap diberitakan, namun Ahmadi tidak mencantumkan keterlibatan oknum TNI serta korps kesatuannya. “Oke, tetap dimonitor terus. Anggota yang melakukan penebangan kayu sudah ditindak atau belum?” tanya Dandim ketika itu.
Pria asli Makassar ini menjawab, pemeriksaan yang bersangkutan sudah dicatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan sudah ditindak. “Oke, dimonitor,” jawab Dandim lagi.
Tetap diberitakan
Selanjutnya, pada Jumat, 21 Mei 2010 sekira pukul 08.30 WIB, anggota Siinteldam IM, Sertu Anwar (tidak diperiksa) melapor kepada terdakwa bahwa ada berita illegal logging lagi marak di Simeulue yang dimuat di halaman 14 Harian Aceh.
Terdakwa meminta Sertu Anwar membacanya lagi. Ternyata terdapat kalimat bahwa penebangan kayu di Desa Serafon ada keterlibatan oknum prajurit TNI. Singkatnya, setelah mengetahui isi berita itu, terdakwa meminta anggotanya membawa korban menghadapnya ke makodim.
Setiba di makodim, Pasi Intel memerintahkan anggotanya membawa Ahmadi ke lapangan tembak belakang makodim. Pada saat itu, terdakwa merampas tas ransel berisi laptop merek Axioo pada korban, kemudian terdakwa membuangnya ke jalan. “Kamu tidak konsekuen dengan omonganmu,” hardik Pasi Intel.
Kemudian terdakwa merampas hp merek Nexcom dari tangan korban dan membantingnya ke badan jalan hingga jatuh ke parit. Terhadap dakwaan pertama ini, perbuatan terdakwa dijerat melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHPidana tentang perusakan milik orang lain (alat kerja wartawan) sehingga diancam maksimal 2,8 bulan penjara.
Dakwaan kedua
Sedangkan dalam dakwaan kedua, ketika di lapangan tembak makodim, terdakwa yang emosi kepada korban karena tak konsekuen dengan omongannya menyikut korban dengan siku kanannya di dagu kiri, menampar pipi kanannya, dan meninju perut korban, masing-masing satu kali.
Hasil visum et repertum, dada kiri korban nyeri. Oleh karena itu, dalam dakwaan kedua, terdakwa didakwa oditur melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganianyaan. Ancaman maksimalnya 2,8 bulan penjara.
Terakhir, dalam dakwaan ketiga, saat di lapangan tembak makodim, terdakwa dua kali melepaskan tembakan ke tanah di sebelah kanan dan kiri korban. Akibatnya, amunisi yang dipercayakan kepada terdakwa tidak dapat dipergunakan lagi, karena rusak. Atas perbuatan ini, terdakwa dianggap melanggar Pasal 148 ke-2 KUHPM tentang perusakan inventaris negara. Ancaman maksimal lima tahun penjara.
Usai pembacaan dakwaan itu, Hakim Ketua Mayor CHK Waluyo, didampingi hakim anggota Mayor CHK Djundan dan Mayor SUS Martusin menayakan kepada terdakwa apakah sudah mengerti terhadap dakwaan itu. “Siap, sudah mengerti,” jawab terdakwa yang berdiri dalam sikap tegap.
Kemudian, terdakwa berkonsultasi dengan pengacaranya, Kapten CHK Beni Kurniawan. Beni menyatakan akan mengajukan eksepsi (nota keberatan) terhadap dakwaan itu. Selanjutnya, majelis hakim memutuskan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa, Kamis (23/12).
Sidang kemarin dimulai sekira pukul 11.00 WIB, berlangsung sekitar satu jam. Selain korban dan sejumlah wartawan media cetak dan elektronik, sidang itu juga dipantau staf LBH Banda Aceh. (sal)
Akses m.serambinews.com dimana saja melalui browser ponsel Anda.
01.33 | Posted in Reportase, UPDATE SAMBO | Read More »
Tidak Ada Intervensi Gubernur

KONTRAS
BANYAK kalangan mempertanyakan kinerja Tim Antikorupsi Pemerintah Aceh (TAKPA) dalam setahun terakhir. Elemen antikorupsi menilai, banyak kekurangan di tubuh lembaga antikorupsi itu. Untuk menjawab berbagai persoalan tersebut, Masriadi dari Kontras mewawancarai Ketua TAKPA, Amrizal J Prang. Berikut petikan wawancaranya:
TAKPA dinilai banyak kalangan sebagai lembaga yang memback-up kepentingan politik Gubernur Irwandi Yusuf?
Apa yang disampaikan oleh sebagian kalangan saya pikir keliru, karena sejak saya dan Tim di TAKPA, Februari 2010, tidak pernah Gubernur baik implisit maupun eksplisit menyampaikan kepada saya atau TAKPA untuk melindungi kepentingan beliau. Bahkan, tujuan dibentuk TAKPA menurut beliau untuk mengungkapkan dugaan korupsi di Aceh. Apalagi, sebelum beliau menjabat, praktek korupsi ini sudah lama terjadi walau yang terungkap relatif sedikit.
Selama ini, TAKPA hanya menyerahkan kasus-kasus indikasi korupsi pada kepolisian, tanpa mengawal sampai proses pengadilan. Dengan kondisi pengadilan kita sekarang, penting sekali mengawal kasus korupsi sampai ke pengadilan. Bagaimana tanggapan Anda?
Tidak mengawal? Saya pikir tidak demikian, kami terus komunikasikan dengan Polda Aceh terhadap hasil verifikasi yang kami temukan. Bahkan, menurut informasi yang disampaikan Polda Aceh kepada kami ketiga kasus yang telah kami serahkan pada 18/08/2010 lalu sedang dalam pengembangan, yaitu dugaan pemalsuan tanda tangan pengamprahan dana pembangunan jalan Paya Ilang-Paya Tumpi di Kota Takengon Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2009 senilai Rp 5,8 miliar; pengadaan bibit kelapa sawit unggul di Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2009 senilai Rp 5,9 miliar; dan dugaan korupsi pengadaan 2 juta bibit kopi di Bener Meriah Tahun Anggaran 2009 senilai Rp 7,6 miliar.
Karena, tugas kami hanya sebatas verifikasi, sementara penyidikan dan tuntutan itu ada pada Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan. Artinya, ketiga kasus yang telah kami serahkan kepada kepolisian sudah menjadi konsumsi publik di Aceh, maka kami berharap seluruh elemen masyarakat bersama-sama TAKPA ikut mengawal proses tindaklanjut ketiga kasus tersebut. Sehingga, sesuai asas persumtion of innoncent (praduga tidak bersalah), dugaan korupsi terhadap ketiga kasus tersebut, oleh pengadilan dapat segera memutuskan dan masyarakat dapat mengetahui status hukumnya.
Selama kepemimpinan Anda, berapa kasus yang sudah ditangani oleh TAKPA, dan dilaporkan ke penegak hukum, baik itu polisi maupun kejaksaan?
Sejak saya masuk dalam TAKPA, Maret 2010 lalu ada 22 verifikasi yang dilakukan oleh TAKPA. Tiga di antaranya sudah kita diserahkan kepada penegak hukum (Polda Aceh) yaitu: pemalsuan tanda tangan pengamprahan dana pembangunan jalan Paya Ilang-Paya Tumpi di Kota Takengon Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2009 senilai Rp 5,8 miliar. Kemudian indikasi korupsi pengadaan bibit kelapa sawit unggul siap salur di Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2009 senilai Rp 5,9 miliar. Serta indikasi korupsi pada pengadaan 2 juta bibit kopi di Bener Meriah Tahun Anggaran 2009 senilai Rp 7,6 miliar.
Mohon dirincikan jenis kasus yang telah ditangani oleh TAKPA, dan potensi kerugian negara, serta sumber dana yang digunakan?
Ada 22 kegiatan verifikasi yang sudah dilakukan oleh TAKPA antara lain:
1) Pemalsuan tanda tangan pengamprahan dana pembangunan jalan Paya Ilang-Paya Tumpi di Kota Takengon Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2009 senilai Rp 5,8 miliar, bersumber dari dana Otsus 2009;
2) Pengadaan bibit kelapa sawit unggul siap salur di Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2009 senilai Rp 5,9 miliar, bersumber dari dana Otsus 2009;
3) Pengadaan 2 juta bibit kopi di Bener Meriah Tahun Anggaran 2009 senilai Rp 7,6 miliar, bersumber dari dana Otsus 2009;
4) Land clearing, kebun sawit di Aceh Barat Daya, senilai Rp 269 juta, bersumber dari APBA 2009;
5) Pembangunan jalan ie beudoh-Aceh Kongsi di Nagan Raya, bersumber dari dana Otsus 2009;
6) Pengadaan alat pengering jagung (drayer) di Aceh Tenggara, senilai 2,265 miliar, bersumber dari dana APBA 2008;
7) Pengadaan komputer untuk pesantren di Badan Dayah;
8) Bantuan dana hibah kepada Yayasan Tarbiyah Islamiah (YTI) Al-Muhajirin, senilai Rp. 600 Juta, bersumber APBA 2009;
9) Pekerjaan penyiapan sarana dan prasarana permukiman di Lae Balno, senilai Rp 7 miliar, bersumber dari dana APBA 2009;
10) Pekerjaan pengadaan sarana produksi pertanian T+1 (franco lokasi), Aceh Barat, senilai Rp 408 juta, bersumber dari dana APBA 2007-2008;
11) Pekerjaan penyiapan sarana dan prasarana permukiman di Trumon, Aceh Selatan senilai Rp 3,9 miliar, bersumber dari dana APBA 2009;
12) Pekerjaan rehab lahan sawah terlantar pola padat karya dan pembuatan saluran air tingkat usaha tani, pola padat karya di Nagan Raya, senilai Rp 2 miliar, bersumber dari dana APBA 2008;
13) Penggunaan dana kerja gubernur tahun 2010 di Aceh Tenggara, senilai 280 juta;
14) Pembangunan perumahan dhuafa wilayah Sawang, Aceh Utara bersumber dari dana APBA 2008;
15) Pembangunan jalan Rerebe di Gayo Lues;
16) Pembangunan mushalla dan sekolah di Bener Meriah;
17) Pembangunan sekolah di Peusangan Selatan, Bireuen, senilai Rp 290 juta, bersumber dari dana APBA 2009;
18) Penggunaan dana anak yatim dan janda korban konflik;
19) Penggunaan dana hibah Gubernur kepada Unsyiah, senilai 39,6 miliar, bersumber dari dana APBA 2009;
20) Pekerjaan penyiapan sarana dan prasarana permukiman di Lango, Aceh Barat, senilai Rp 7,1 miliar, bersumber dari dana APBA 2008;
21) Pekerjaan penyiapan sarana dan prasarana permukiman di Beutong Ateuh, Nagan Raya, senilai Rp 6,3 miliar, bersumber dari dana APBA 2008;
22) Pekerjaan penyiapan sarana dan prasarana permukiman di Buket Ceurana, Bireuen, senilai Rp 6,7 miliar, bersumber dari dana APBA 2009.
Dari sekian banyak verifikasi yang kami lakukan, dalam konteks tugas kami mencegah dan mendeteksi penggunaan anggaran tersebut, kami meminta kepada pelaksananya untuk menyelesaikan pekerjaan proyek-proyek tersebut. Sementara, sebagian lainnya yang tidak ditindaklanjuti oleh pelaksananya, kami menyerahkan kepada penegak hukum.
Berapa rupiah, uang negara yang telah diselematkan oleh TAKPA, sejak TAKPA berdiri sampai sekarang? Dan, dari kasus apa saja, uang itu diselamatkan?
Sebagaimana tugas yang diberikan oleh Gubernur kepada TAKPA, yaitu verifikasi penggunaan APBA dan aset Pemerintah Aceh. Menindaklanjuti tugas tersebut, TAKPA mempunyai program kerja berkaitan dengan pencegahan dan deteksi indikasi korupsi di Aceh.
Menyangkut penyelamatan uang daerah, kami tidak bisa memastikan dan menentukan jumlah kerugiannya karena kami tidak berwenang melakukan audit penggunaan anggaran tersebut. Yang berwenang menentukan jumlah kerugian ada pada auditor dan pengadilan.
Bagaimana proses rekruitmen anggota TAKPA yang Anda ketahui? Benarkah anggota TAKPA hanya ditunjuk oleh gubernur?
Secara administrasi itu kewenangan Gubernur, karena kami diangkat berdasarkan keputusan gubernur.
Apa saja kendala yang dihadapi TAKPA, sehingga TAKPA tidak berjalan efektif?
Secara prinsipil tidak ada kendala, namun secara teknis kendala yang kami hadapi adalah wilayah kerja yang luas di seluruh Aceh dengan personil yang sangat terbatas.
Ada gagasan dari elemen sipil, agar TAKPA dibubarkan saja? Bagaimana pendapat Anda?
Itu hak siapa pun untuk memberi komentar, tetapi menurut kami TAKPA itu perlu dalam rangka pencegahan dan deteksi terjadinya indikasi korupsi di Aceh.
Gagasan lainnya, agar unit antikorupsi Pemerintah Aceh dibentuk atas dasar qanun, bukan atas SK gubernur Aceh. Sehingga, orang-orang di dalamnya dipilih melalui hasil fit and proper test oleh DPRA. Bagaimana tanggapan Anda terhadap gagasan ini?
Sangat setuju dan sangat mendukung. Bahkan, kami sedang membangun komunikasi dengan personel-personel anggota DPRA, agar ke depan lembaga antikorupsi dibentuk melalui qanun.
Gubernur Aceh dan Wagub dinilai berpotensi mengintervensi kasus-kasus yang ditangani TAKPA. Bagaimana independensi TAKPA sebenarnya?
Secara administrasi TAKPA berada di bawah Gubernur dan berdasarkan perintah Gubernur. Namun, realitasnya sampai saat ini, dalam menjalankan fungsi dan tugas kami, tidak pernah diintervensi oleh Gubernur maupun Wakil Gubernur.
Selain itu, program pencegahan antikorupsi berupa sosialisasi, dan upaya pencegahan korupsi lainnya, dinilai masih minim?
Mengingat anggaran dan personil yang sangat terbatas, sehingga belum maksimal sosialisasi program TAKPA kepada publik. Namun, dalam bebarapa bulan terakhir ini kami telah melakukan melalui penyebaran spanduk-spanduk dan mengikuti seminar-seminar di seluruh kabupaten/kota di Aceh.
Survei baromoter korupsi Aceh yang dilakukan oleh Transparansi Internasional Indonesia (TII) baru-baru ini menunjukkan angka korupsi pascatsunami lebih parah dibanding sebelum tsunami? Saya pikir sudah pernah terjadi polemik tentang itu, dan saudara juga tahu tentang itu. Karena, tidak adanya data pembanding survey korupsi, maka saat itu kami membantah. Meskipun kita akui indikasi korupsi masih terjadi di Aceh, inilah alasanya kenapa Gubernur membentuk TAKPA, yang bertujuan mengurangi korupsi tersebut.
--
Tabloid KONTRAS Nomor : 571 | Tahun XII 9 - 15 Desember 2010
02.41 | Posted in Reportase, UPDATE SAMBO | Read More »
TAKPA Layak Dibubarkan

KONTRAS
KALANGAN aktivis antikorupsi menilai banyak hal yang perlu dibenahi di tubuh TAKPA. Lembaga ini penuh kepentingan politik elite di Aceh. Untuk itu, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak agar TAKPA dibubarkan saja. Berikut petikan wawancara wartawan Kontras, Masriadi dengan Koordinator MaTA, Alfian:
Bagaimana menurut Anda kinerja TAKPA saat ini?
Semangat pemberantasan korupsi memang sudah ada di Pemerintah Aceh. Namun, semangat ini hanya sebatas wacana saja. TAKPA yang dibentuk sejak tahun 2007 lalu belum bisa berbuat banyak. Ini dikarenakan, TAKPA didirikan atas dasar SK Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf. Independensi TAKPA sangat kita ragukan.
Artinya, ada potensi Gubernur/Wagub mengintervensi kerja TAKPA?
Ya. Kami melihat ada potensi kepentingan politik pencitraan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf di sini. Di satu sisi, TAKPA menjadi alat kampanye Irwandi ketika bertemu orang lain di luar Aceh. Menunjukkan bahwa semangat clean governance sudah sangat nyata di Aceh. Selain itu, ini bagian politik pencitraan. Menyatakan seolah-olah Irwandi sangat antikorupsi dan lain sebagainya.
Padahal, TAKPA dibentuk dengan SK Gubernur. Ini menunjukkan bahwa semangatnya setengah-setengah. Jika dibentuk dengan SK gubernur, maka besar kemungkinan gubernur bisa mengintervensi TAKPA. Kasus yang tidak disukai gubernur, atau wagub, bisa diselidiki oleh TAKPA. Begitu juga sebaliknya.
Bagaimana Anda melihat Tim TAKPA?
Ini bagian politik balas jasa gubernur. Tim TAKPA ini orang-orang yang dekat dengan Gubernur Aceh. Seluruhnya, orang-orang berada di lingkaran gubernur. Ini balas budi ketika sebelum menjadi gubernur.
TAKPA telah berganti kepemimpinan, bagaimana dengan kepemimpinan sekarang?
Sama saja dengan yang dulu. Tidak banyak kasus yang diserahkan ke aparat penegak hukum. Catatan MaTA, selama kepemimpinan Amrizal J Prang sebagai ketua TAKPA, hanya satu kasus yang dilaporkan ke Polda Aceh.
Apa yang perlu dibenahi?
TAKPA penting untuk Aceh. Seharusnya, berdirinya TAKPA atas dasar qanun. Pemerintah Aceh dan DPRA, harusnya membuat qanun untuk TAKPA. Mungkin, namanya bisa unit antikorupsi Pemerintah Aceh. Ini sangat bagus dilakukan. Kemudian, dalam qanun itu bisa diatur mekanisme rekrutmen, melalui fit and proper test oleh DPRA. Dan, bisa dilihat track rekord orang-orang yang duduk di dalam TAKPA. Ya, sejenis KPK lokal-lah untuk Aceh. Konsep KPK bisa ditiru. Itu jika gubernur memang konsen dengan pemberantasan korupsi. Jika tidak, artinya gubernur memang hanya sebatas wacana memerangi korupsi. Jika ini dilakukan, maka Irwandi akan mendapat penghargaan dari presiden, atau KPK, sebagai provinsi pertama yang memiliki unit antikorupsi di Indonesia. Jadi, tidak hanya sekadar mendapatkan penghargaan atas bertambahnya produksi beras di Aceh saja.
Belum pernah ada wacana qanun semacam ini di DPRA?
Gampang saja. Ini artinya DPRA-nya juga korup. Harus mau. Jika ingin Aceh ini bebas dari koruptor.
Lalu, bagaimana Anda melihat pengawasan TAKPA selama ini?
TAKPA masa lalu telah menyerahkan kasus dugaan korupsi ke polisi dan kejaksaan. Namun, sayangnya tidak dilakukan pengawasan sampai ke proses pengadilan. Dengan kondisi pengadilan dan penegakkan hukum saat ini, harusnya TAKPA mengawasi sampai kasus itu masuk ke persidangan. Ini yang tidak dilakukan sampai saat ini. Ibaratnya, setelah diserahkan berkas kasus, maka selesailah tugas TAKPA. Ini yang salah. Ini pula yang harus dibenahi.
Proses pelaporan TAKPA bagaimana?
Ya, mereka melapor ke gubernur. Di sinilah masalahnya. Ketika gubernur tahu, dia bisa bilang yes or no untuk kasus tertentu. Ini dia yang saya maksud intervensi di awal tadi.
Bagaimana Anda lihat dari sisi pencegahan, apa yang dilakukan TAKPA?
Saya pikir hampir tidak ada yang dilakukan untuk pencegahan. Pencegahan itu bisa dilakukan dengan cara membuat nota kesepakatan dengan SKPA, sehingga SKPA mengerti tugas TAKPA.
Jadi, ketika TAKPA bekerja, SKPA membantu kinerjanya. Sehingga perlahan, angka korupsi bisa diminimalisir di Aceh ini.
Terakhir, saran Anda?
Saran saya, bubarkan TAKPA yang sekarang. Bentuk unit antikorupsi dengan landasan hukumnya qanun. Ini akan meminimalkan korupsi di Aceh.
--
Tabloid KONTRAS Nomor : 571 | Tahun XII 9 - 15 Desember 2010
02.37 | Posted in Reportase, UPDATE SAMBO | Read More »
Potret Korupsi di Aceh

Masriadi Sambo dan Said Kamaruzzaman - KONTRAS
NEGERI para koruptor. Itulah yang cocok ditabalkan untuk Provinsi Aceh ini. Pasalnya, sampai saat ini, semangat pemberantasan korupsi belum menghasilkan apa pun. Itu bisa dilihat dari survei barometer korupsi di Aceh yang dilakukan oleh Transparency International Indonesia (TII).
Hasil survey itu dilansir TII, Juni 2010 lalu. Dalam sambutan hasil survey itu, Sekjen TII, Teten Masduki, menyebutkan, Aceh memang provinsi yang memiliki banyak tantangan, yaitu memasuki masa transisi menuju damai, transisi menuju sejahtera, dan transisi menuju demokrasi, yang terjadi dalam tempo bersamaan. Teten menilai, persoalan birokrasi di Aceh masih berjalan sangat lamban.
Restrukturisasi dinas dan badan di lingkungan Pemerintah Aceh belum membawa dampak signifikan untuk perbaikan birokrasi. “Hanya kepemimpinan politik baru saja berganti. Birokrasi masih berjalan lamban. Selain itu, masih lambat pula revitalisasi lembaga lokal untuk turut memantau proses transisi, masih terfragmentasinya kekuatan masyarakat sipil, dan belum padunya lembaga pengawasan di banding besaran dana yang dikelola,” tulis Teten.
Bahwa Aceh mengelola dana yang sangat besar setiap tahun bukan isapan jempol lagi. Coba lihat struktur APBA dari tahun ke tahun dan bandingkan dengan kondisi sebelum tsunami. Ada perbedaan jumlah yang luar biasa, antara lain dengan adanya Dana Otonomi Khusus.
Dalam tiga tahun terakhir, dana Otsus yang diberikan Pemerintah Indonesia untuk Aceh sebesar Rp 10,9 triliun, dengan rincian tahun 2008 sebesar Rp 3,5 triliun, tahun 2009 sebesar Rp 3,6 triliun, tahun 2010 sebanyak Rp 3,8 triliun. Tahun depan (2011) akan diberikan sebanyak Rp 4,4 triliun. Dana otsus adalah salah satu sumber pendapatan Aceh dan kabupaten/kota sebagaimana disebutkan dalam pasal 179 ayat (2c) UUPA.
Yang menjadi tanda tanya banyak pihak, kemana dana Otsus digunakan? Mengapa tidak memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian rakyat?
Melihat berbagai persoalan yang dihadapi Aceh pascadamai, TII melakukan survei dengan harapan survei itu menjadi acuan untuk kemajuan masa depan Aceh. Dalam survei itu, TII mewawancarai 2.140 responden di 23 kabupaten di Aceh. Responden yang diwawancarai berusia di atas 17 tahun dengan presentase responden kalangan mahasiswa sebanyak 20 persen, PNS 20 persen, pegawai swasta 20 persen, tokoh masyarakat, agama dan adat 25 persen, TNI/Polri 5 persen, dan tidak bekerja 10 persen.
Hasilnya, untuk pertanyaan performa pemerintah pada level provinsi, sebanyak 75 persen responden menilai kinerja pemerintah tidak efektif, 19 persen bahkan menilai sangat tidak efektif, hanya 13 persen responden yang menilai performa Pemerintah Aceh efektif, dan satu persen yang menilai sangat efektif.
TII menilai, jawaban para responden itu sangat wajar. Mengingat fenomena korupsi bukan hanya terjadi pada masa kepemimpinan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, dan wakilnya, Muhammad Nazar saja. Korupsi juga terjadi pada era kepemimpinan sebelumnya.
Selain itu, responden juga menilai, ada enam lembaga yang dinilai berwajah korup, yaitu Pemerintah Aceh, DPRA, kepolisian, kejaksaan tinggi, pengadilan tinggi, dan perguruan tinggi.
Enam lembaga itu dinilai korup, karena lembaga itu umumnya dililit masalah. Misalnya, kata Teten, masih ada praktek jual beli proyek, kesepakatan di luar ruangan, lobi-lobi informal, jual-beli kasus, semua proses-proses di belakang meja yang terjadi di lingkungan lembaga-lembaga seperti DPRA, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan perguruan tinggi. Laporan ini muncul dalam bentuk pengalaman pribadi responden, yang pernah berurusan dengan enam lembaga itu.
Karena itu pula, sebanyak 38 persen menilai Pemerintah Aceh lembaga paling korup, disusul kepolisian 26 persen, DPRA 23 persen, pengadilan tinggi, dan kejaksaan tinggi sebanyak tiga persen.
Pertanyaan berikutnya yang dilakukan dalam survei itu, bagaimana masyarakat menilai wajah korupsi sebelum dan sesudah tsunami? Jawaban dari masyarakat, sebanyak 50 persen responden menjawab setelah tsunami terjadi korupsi lebih parah, 14 persen responden menjawab sebelum tsunami lebih parah korupsi di Aceh, dan 35 persen responden menjawab sebelum dan sesudah tsunami wajah korupsi sama saja. Tidak ada perubahan signifikan.
Tahun 2007 lalu, Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, mendirikan Tim Anti Korupsi Pemerintah Aceh (TAKPA). Adalah Tengku Ridwan Muhammad, yang didaulat menjadi ketua lembaga yang sangat luar biasa ini, ditakuti para pejabat teras Aceh.
Setahun terakhir, lembaga ini dipimpin Amrizal J Prang. Banyak kalangan menilai kinerja lembaga ini penuh kepentingan. Pasalnya, lembaga itu didirikan atas dasar SK Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf. Mengingat lembaga ini dibentuk dan bertanggung jawab kepada gubernur, tentu saja gubernur berpeluang mengintervensi kasus-kasus yang ditangani oleh lembaga tersebut.
--
Tabloid KONTRAS Nomor : 571 | Tahun XII 9 - 15 Desember 2010
02.33 | Posted in Reportase | Read More »
Kasbon di Aceh Tenggara

KONTRAS
TERKAIT kasus kas bon Aceh Tenggara, Kepala Dinas Pengelolaan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Aceh Tenggara, Drs H Suhailuddin, kepada Kontras Rabu (1/12) mengatakan, kas bon Pemkab Agara tahun 2007, 2008, dan 2009 sebesar Rp 8,9 Miliar, semuanya sudah diselesaikan semuanya dan tak ada lagi masalah kas bon Pemkab Agara se peser pun. Seperti diberitakan sebelumnya, Masyarakat Transpransi Aceh (MaTA) menemukan kas bon di Pemerintahan Aceh Tenggara Rp 8,9 Miliar belum diselesaikan oleh Pemkab setempat. MaTA mendesak pihak Kejati Aceh menurunkan tim untuk mengusut kasus tersebut.
Suhailuddin mengatakan, penggunaan kas bon Pemkab Agara itu, dilakukan sebelum dia menjabat sebagai kepala dinas DPKKD Agara, jadi dia tidak tahu persoalannya penggunaan dana sebanyak itu ke mana saja dimanfaatkan. Ia juga menegaskan bahwa setelah diaudit BPK, LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) keuangan Pemkab Agara adalah WDP (wajar dengan pengecualian). Pernyataan ini sekaligus menglarifikasi pernyataan MaTA yang mengkalim keuangan Pemkab Agara disclaimer setelah diudit BPK.
Menanggapi kasus ini, Anggota DPRK Aceh Tenggara, Tgk Appan JS, mengatakan, jika kasus kas bon ini tidak bisa diselesaikan, pihaknya akan melaporkan persoalan itu ke aparat penegak hukum untuk diusut hingga tuntas. Jika terbukti, kasus ini dinilai telah merusak citra pemerintahan di bumi sepakat segenap.
Menurutnya, mengenai kas bon tahun 2007, 2008, dan 2009, apakah keuangan WDP atau disclaimer, baginya harus ada pembuktian kalau dana itu telah diselesaikan semuanya seperti statemen kadis DPKKD Agara. “Jadi, jangan sekedar ngomong saja, tapi harus bisa buktikan keuangan Pemkab Agara WDP. Jangan hanya membangun opini untuk pencitraan publik, apabila persoalan itu tak bisa diselesaikan akan diserer ke aparat penegak hukum,” katanya.
Harus dibuktikan
Menanggapi klarifikasi Kepala DPKKA Aceh Tenggara, MaTA kembali menegaskan, pada tahun 2007 dan 2009, 2009 pihaknya tidak ada melihat bukti resmi bahwa kabupaten tersebut memperoleh penilaian WDP. “Kita telah melakukan diskusi dengan sejumlah pihak, termasuk dengan sejumlah anggota DPRK, tapi tetap tidak ada. DPRK sebanarnya juga sangat berharap eksekutif menunjukkan bukti WDP, karena biasanya langsung diumumkan. Jika tak ada bukti yang jelas, berarti BPK masih belum menetapkan status pengelolaan keuangan Aceh Tenggara,” kata Koordinator MaTA, Alfian.
Ditambahkan, kasus ini sebenarnya merupakan kasus serius. Untuk itu aparat hukum harus bertindak cepat. Seperti di tahun 2009, meski kas bon telah ditututpi, tapi jika pengelolaan keuangannya tak diperbaiki, hal serupa akan bisa terjadi lagi di tahun berikutnya. Ini dapat terlihat dari gejla yang terjadi selama tiga tahun, dimana terjadi kas bon tiga berturut-turut.
Ditambahkan, jika aparat hukum tak tegas, dikhawatirkan hal serupa akan terjadi di kabupaten lain. Karena dianggap tak terlalu mempengaruhi proses hukum, sejumlah kabupaten lain akan meniru apa yang terjadi di Aceh Tenggara ini. “Jadi aparat harus menyelidikinya. Semenara jika pejabat setempat menyatakan mendapat WDP, mereka harus membuktikannya. Biasanya hal ini ada dalam laporan BPK. Mekanismenya, diketahui oleh DPRK. Tapi ini ko anggota DPRK tidak tahu,” pungkasnya. (as)
--
Tabloid KONTRAS Nomor : 570 | Tahun XII 2 - 8 Desember 2010
22.03 | Posted in PASE UPDATE, Reportase | Read More »
Tren Kas Bon di Aceh

Masriadi Sambo - KONTRAS
KASUS kas bon di sejumlah kabupaten/kota di Aceh memang menjadi fenomena buruk pengelolaan keuangan negara di daerah. Awalnya, kasus kas bon mencuat di Kabupaten Bireuen, kemudian berturut-turut terjadi di Kabupaten Pidie, Aceh Timur, dan terakhir di Aceh Tenggara.
Menurut LSM, Masyarakat Transfaransi Aceh (MaTA) fenomena kas bon terjadi karena tidak adanya keberanian dari para penegak hukum untuk menindak pelaku kas bon itu sendiri. Dari sekian banyak kasus yang terjadi di kabupaten/kota, hanya mantan Bupati Bireuen, Mustafa Gelanggang, yang dijebloskan ke penjara karena kasus kas bon. Sedangkan kasus di kabupaten lainnya hingga kini belum tersentuh tangan-tangan para penegak hukum.
“Saya melihat, kepala daerah berani melakukan kas bon, karena penegakan hukum di kabupaten/kota sangat lemah. Sampai sekarang hanya Mustafa Geulanggang yang masuk penjara karena kas bon, lainnya belum. Ini yang membuat mereka berani melakukan kas bon,” sebut Koordinator MaTA, Alfian, yang sedang berada di Medan, Sumatera Utara, kepada Kontras, kemarin.
Dia menyebutkan, Kapolda Aceh, dan Kejati Aceh perlu memerintahkan secara tegas jajaran di bawahnya untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara serius terhadap kasus-kasus kas bon di Aceh. Dia menyebutkan, kas bon bisa terjadi karena bendahara umum daerah (BUD) tidak taat pada aturan pengelolaan keuangan negara. Selama ini, kas bon itu terjadi karena perintah bupati/wakil bupati.
Sebagai bawahan, posisi BUD menjadi dilematis. Jika tidak setuju, bisa saja risikonya kehilangan jabatan atersebut. Dituruti, bertentangan dengan aturan hukum, dan bisa dipastikan akan menjadi temuan badan pemeriksaan keuangan (BPK) ketika melakukan audit keuangan daerah. Ibarat buah simalakama. Itulah posisi BUD, jika bupati dan wakil bupatinya, tidak taat aturan yang berlaku. “Harusnya bupati dan wakil bupati itu taat hukum. Jadi, tidak akan menjadi masalah di kemudian hari. Ini penting,” ujarnya.
Uang yang disebut kas bon dikeluarkan tanpa adanya surat perintah membayar (SPM). Mekanisme pengeluaran uang seperti SPM, itu tidak ada. Uang itu bisa keluar, hanya atas perintah kepala daerah dan wakil kepala daerah. Mereka menyiasati menutupinya melalui uang yang dialokasikan dalam APBK-Perubahan, atau APBK murni tahun berikutnya. Pola ini yang dimainkan para pelaku kas bon di Aceh.
Selain itu, sebut Alfian, saat ini, koalisi LSM anti korupsi di Aceh sedang membuat rencana strategi (Renstra) untuk memberangus upaya-upaya kas bon di Aceh.
“Rentra ini nantinya akan kita serahkan ke Kejati, dan Kapolda Aceh. Kita harap, kedua lembaga itu melakukan pencegahan dengan mengeluarkan pernyataan bahwa kas bon haram. Jadi harus ditindak,” tegas Alfian.
Khusus untuk kasus di Aceh Tenggara, MaTA melansir, kas bon di daerah itu mencapai Rp 8,9 miliar. MaTA mendesak pihak Kejati Aceh menurunkan tim untuk mengusut kasus tersebut. Hasil kajian dan analisis MaTA terhadap hasil audit (pemeriksaan) yang telah selesai dilaksakan pada 13 Agustus 2010 oleh BPK-RI atas Sistem Pengendalian Interen dalam Kerangka Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemkab Agara 2009, ditemukan beberapa permasalahan yang berpotensi menyimpang dalam pengelolaan keuangan daerah dan negara, atau berpeluang untuk disalahgunakan.
Menurut Alfian, satu temuan bermasalah yaitu masih adanya sisa kasbon yang belum dipertanggung-jawabkan, sehingga dari hasil audit BPK-RI tidak bisa menyimpulkan apa-apa atau disclaimer. “Sesuatu yang buruk telah terjadi terhadap tatakelola pemerintahan Kabupaten Aceh Tenggara, sehingga butuh perhatian yang cepat oleh penegak hukum,” ujarnya.
Berdasarkan data yang diperoleh MaTA dari BPK-RI melaui Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD), terdapat selisih kas daerah antara saldo di Bank dengan Buku Kas Umum (BKU) Pemkab Aceh Tenggara. Tercatat dalam BKU, sisa Kas Daerah sebesar Rp 11.639.097.586,91 sedangkan saldo di rekening bank milik Pemkab Aceh Tenggara per 31 Desember 2009 adalah sebesar Rp 2.661.122.016,91.
Menurut MaTA, selisih tersebut diakibatkan oleh adanya kasbon Pemkab Aceh Tenggara sejak tahun anggaran 2007 sampai dengan tahun anggaran 2009 sebesar Rp 8.978.182.276,00 yang belum diselesaikan sesuai dengan pengelolaan keuangan yang baik.
Alfian menyatakan, permasalahan terjadi karena BUD dalam melaksanakan pengeluaran kas melalui kas daerah tidak berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Selain itu Bupati Aceh Tenggara belum bersungguh-sungguh menghentikan terjadinya mekanisme kasbon di lingkungan Pemkab Agara. MaTA melihat ada unsur kesengajaan dilakukan oleh jajaran pemerintah sehingga terjadinya kasbon terus menerus.
Kas bon, ujar Alfian, merupakan pengeluaran uang pada kas daerah tanpa melalui Surat Perintah Membayar (SPM), namun hanya berdasarkan bukti kasbon yang disetujui oleh bupati, wakil bupati atau sekretaris daerah yang diberikan kepada beberapa satuan kerja dan pelaksana kegiatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara. Akibatnya pengelolaan keuangan menjadi tidak menentu dan berpotensi terjadinya kerugian negara.
Kondisi ini, tambah Alfian, bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pada pasal 1 ayat (50) PP tersebut dinyatakan, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh BUD berdasarkan SPM. Pasal 65 ayat (1) yang menyatakan bahwa pelaksanaan pengeluaran atas beban APBD dilakukan berdasarkan SPM yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran, dan ayat (2) yang menyatakan bahwa pembayaran seperti yang dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan penerbitan SP2D oleh Kuasa BUD.
Aturan lain yang dilanggar, lanjut Alfian, adalah Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akutansi Pemerintahan dalam Pernyataan Nomor 03 Paragraf 8 yang menyebutkan definisi Kas adalah uang tunai dan saldo simpanan di bank yang setiap saat dapat dipergunakan untuk membiayai kegiatan pemerintah.
Berdasarkan hal itu, MaTA mendesak Kajati Aceh menurunkan tim untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Hal ini penting dilakukan mengingat kasus kasbon di Agara sudah terjadi sejak Tahun 2007-2009 dan belum ada pengusutannya, sehingga berpotensi terulang kembali.
“Kita berharap seluruh jajaran pemerintah kabupaten/kota di Aceh dapat mentaati aturan yang berlaku dalam melakukan pengelolaan keuangan daerah. Dengan demikian kebijakan pengelolaan keuangan daerah tidak mencederai rasa keadilan masyarakat,” pungkas Alfian.
--
Tabloid KONTRAS Nomor : 570 | Tahun XII 2 - 8 Desember 2010
21.56 | Posted in PASE UPDATE, Reportase | Read More »
