KONTRAS
GUBERNUR Aceh melalui timnya telah melakukan evaluasi terhadap penjabaran APBK Aceh Utara tahun 2010. Banyak yang menilai sejumlah program yang diusulkan itu terkesan menghambur-hamburkan uang, padahal di sisi lain Aceh Utara disebut-sebut telah ‘bangkrut.” Soalnya, deposito mereka senilai Rp 220 M tak bisa ditarik dan kini dijadikan barang bukti di Pengadilan. Kecuali soal ‘deposito-gate’ Aceh Utara kini juga semakin kecil memperoleh dana bagi hasil minyak dan gas. Berikut hasil evaluasi tim Gubernur Aceh terhadap rencana anggaran belanja tahun 2010 Kabupaten Aceh Utara: 1. Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Prestasi Kerja dan Honorarium untuk tenaga honorer dan tenaga kontrak pada semua SKPK disediakan alokasi anggaran hanya untuk 6 bulan, kecuali untuk tenaga honorer pada SKPK Bappeda disediakan untuk 12 bulan, untuk itu supaya dirasionalkan kembali. Pemberian Tambahan Penghasilan dan honor kepada tenaga honorer daerah tidak boleh menimbulkan diskriminasi. Jika kemampuan keuangan daerah Kabupaten Aceh Utara saat ini tidak memungkinkan, maka dapat dilakukan dengan memperkecil nominalnya dan alokasi anggaran tetap untuk kebutuhan 12 bulan. Dalam menentukan besaran Tambahan Penghasilan maupun belanja honor kepada pegawai honorer atau honorarium lainnya seperti jerih payah kepala desa/geuchik dan lain-lain, yang merupakan penghasilan tetap bulanan, supaya dilakukan dengan teliti dan cermat serta menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Kebijakan pemberian peningkatan maupun penurunan Tambahan Penghasilan dan Honorarium yang sifatnya menjadi penghasilan tetap, supaya dilakukan dengan cermat dan hati-hati, hal ini untuk mencegah pengaruh menurunnya produktifitas dan kinerja pegawai dalam melaksanakan tugas sehari-hari dan timbulnya permasalahan-permasalahan yang tidak diinginkan. Dalam merencanakan anggaran belanja untuk kebutuhan Tunjangan Prestasi Kerja dan Honorarium tenaga honorer dan tenaga kontrak, eksekutif dan legislatifsupaya dapat mengambiI kebijakan yang Iebih rasional.
2. Penyediaan alokasi anggaran belanja pada Program dan Kegiatan pada SKPK Sekretariat daerah dan beberapa SKPK Iainnya agar disesuaikan dengan kondisi kemampuan keuangan saat ini. Hal tersebut sesuai dengan Azas Umum Pelaksanaan APBK, sebagaimana ketentuan Pasal 122 ayat (10) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan bahwa pengeluaran belanja daerah menggunakan prinsip hemat, tidak mewah, efektif, efisien dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Program dan Kegiatan dimaksud antara lain sebagai berikut:
a. Belanja jasa publikasi/iklan di media massa sebesar Rp. 500.000.000 pada kegiatan Pembinaan Kehumasan Daerah dan Pembinaan Pers, nilainya supaya dirasionalkan kembali.
b. Honorarium pendukung acara protokoler kunjungan kerja Bupati/Wakil Bupati ke kecamatan/gampong sebesar Rp 800.000.000 dan biaya liputan kunjungan Bupati dan Wakil Bupati sebesar Rp 125.000.000 serta biaya tim kesenian pendukung acara sebesar Rp 1OO.OOO.000 melalui kegiatan Pembinaan Kehumasan Daerah/Protokoler. Nilai besarannya supaya dirasionalkan kembali.
c. Kegiatan Pembangunan jaringan Internet Setdakab Aceh Utara sebesar Rp 691.754.740 disarankan supaya ditinjau kembali dan disesuaikan dengan skala prioritas.
d. Penyediaan anggaran belanja sewa meja sebesar Rp 90.000.000 dan sewa tenda sebesar Rp 250.000.000 pada kegiatan Pendukung Kegiatan Kepala Daerah, supaya ditinjau kembali, dengan mempertimbangkan bahwa peralatan tersebut dilakukan penyewaan setiap tahun anggaran, disarankan untuk dilakukan pengadaan atau pembelian, sehingga tidak terjadi pemborosan keuangan daerah.
e. Penyediaan biaya sewa kendaraan bermotor sebanyak 43 unit dengan jumlah sebesar Rp 3.098.000.000 melalui Kegiatan Jasa Pemeliharaan dan Perizinan Kenderaan Dinas/Operasional, supaya ditinjau kembali, Penyewaan kenderaan dinas dengan anggaran sejumlah tersebut merupakan pemborosan terhadap keuangan daerah.
Jika kemampuan keuangan daerah memungkinkan, disarankan agar alokasi anggaran tersebut supaya dialihkan menjadi biaya pengadaan/pembelian kendaraan dinas.
f. Kegiatan Pemeliharaan rutin/berkala peralatan rumah jabatan/dinas sebesar Rp 221.000.000 supaya dirasionalkan kembali.
g. Kegiatan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Fasilitas Kantor sebesar Rp. 496.000.000,-, supaya dirasionalkan kembali.
h. Penyediaan anggaran pada Program Hari-Hari Besar sebesar Rp. 1.283.000.000,-, supaya dirasionalkan kembali.
i. Kegiatan Pengadaan Tanah untuk Tahun Anggaran 2010 dialokasikan anggaran sebesar Rp. 11.737.275.000,- disarankan untuk dapat dirasionalkan kembali. Menurut penelitian kami, hampir setiap tahun anggaran dilakukan pengadaan tanah dengan alokasi anggaran yang relatif besar. Mengingat kondisi keuangan saat ini belum stabil dan terjadi penurunan pandapatan yang signifikan, maka kebijakan pengadaan tanah Pemerintah Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2010 sebaiknya ditinjau kembali.
j. Terdapat alokasi anggaran untuk honorarium panitia/tim pelaksana kegiatan pada SKPK Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah sebesar Rp. 554.700.000,-, melalui Kegiatan Penyusunan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD, disarankan supaya dirasionalkan kembali dan mempertimbangkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah saat ini.
k. Penganggaran honorarium pada SKPK Dinas Pertanian Peternakan, melalui Kegiatan Pemberdayaan Balai Benih Lhoksukon untuk Manajer Balai Benih sebesar Rp. 300.000,- sementara untuk petugas jaga malam sebesar Rp. 1.000.000 supaya disesuaikan kemba1i dengan nominal dan standar yang wajar.
Ditemukan alokasi anggaran untuk Biaya perjalanan dinas sebesar Rp. 15.000.000,- pada SKPK Dinas Ketahanan Pangan dan Penyuluhan yang tidak ada kaitan dengan kegiatan Penyediaan Jasa Tenaga Teknis Administrasi Perkantoran, supaya dirasionalkan kembali.
Rasionalisasi dan penyesuaian terhadap kegiatan-kegiatan tersebut perlu dilakukan sehingga tidak bertentangan dengan salah satu azas umum APBK sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasa1 16 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan ketentuan Pasal 16 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, antara lain, menyatakan bahwa APBD mempunyai fungsi distribusi, yang mengandung arti bahwa kebijakan anggaran daerah harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
3. Uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan PPh untuk Pimpinan dan Anggota DPRK pada pos anggaran DPRK yang dianggarkan 13 bulan, supaya diubah menjadi 12 bulan. Pembayaran gaji untuk pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ke tiga belas hanya dapat dibayarkan kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun/ Tunjangan, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2009.
4. Penyediaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRK sebesar Rp. 141.120.000,- pada SKPK Sekretariat DPRK, penggunaannya supaya mempedomani ketentuan Pasal 24A, 24B, 24C, 24D dan 24E Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.
5. Penyediaan belanja pakaian dinas untuk Pimpinan dan Anggota DPRK, melalui kegiatan pengadaan pakaian dinas berserta perlengkapannya pada SKPK Sekretariat DPRK, penganggaran clan pelaksanaanya agar mempedomani ketentuan nomor urut 4 Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 188.31/006/BAKD tanggal 4 Januari .2006 tentang Tambahan Penjelasan Terhadap Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.
6. Penyediaan anggaran Subsidi Kepada Perusahaan Daerah, direncanakan sebesar Rp. 7.000.000.000,- pada SKPK Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah, supaya dirasionalkan kembali dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan mempedomani ketentuan Pasal 41 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
7. Penyediaan belanja bantuan partai politik sebesar Rp. 1.016.565.000,- pada SKPK Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah, pelaksanaannya agar mempedomani ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
8. Kebijakan penyediaan anggaran untuk asuransi kenderaan bermotor dan asuransi terhadap gedung/bangunan yang terdapat pada SKPK Sekretariat Daerah, SKPK Sekretariat DPRK clan SKPK lainnya, supaya dapat ditinjau kembali, karena dinilai tidak tepat dilakukan daIam kondisi keuangan daerah saat ini.
9. Penyediaan Belanja Hibah sebesar Rp. 46.863.795.000 dan Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp. 5.601.565.000 pada SKPK Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah, pelaksanaannya agar mempedomani ketentuan Pokok-Pokok Kebijakan Penyusunan APBD nomor urut 2 huruf a ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010. Kebijakan pemberian bantuan belanja hibah secara terus menerus setiap tahun anggaran supaya ditinjau kembali, antara lain:
a. Belanja Bantuan Operasional PKK sebesar Rp. 200.000.000,-
b. Belanja Bantuan Operasional Dharma Wanita sebesar Rp. 200.000.000,-
c. Belanja Bantuan Operasional Dekranas sebesar Rp. 200.000.000,-
d. Belanja Bantuan Operasional PMI sebesar Rp.700.000.000.
Jika dipandang perlu, supaya disimulasikan dalam bentuk program dan kegiatan pada SKPK berkenaan dan besarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Khusus bantuan belanja hibah yang dialokasikan untuk bantuan pelaksanaan/mengikuti Kejuaraan Olahraga (Popda) sebesar Rp. 4.023.625.000 supaya dialihkan dalam bentuk program dan kegiatan pada
SKPK yang berkenaan.
10. Ditemukan alokasi anggaran pada beberapa SKPK yang tidak rasional, tidak jelas fungsinya, dan cenderung tidak efisien, di antaranya sebagai berikut:
a. Pada SKPK Inspektorat, setelah dilakukan penelitian tidak ditemukan adanya alokasi anggaran belanja yang pelaksanaannya membutuhkan suatu panitia pengadaan, namun disediakan anggaran sebesar Rp. 3.000.000. Hal yang sama ditemukan juga pada SKPK Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, disediakan Honor. Tim pengadaan barang dan jasa sebesar Rp. 15.000.000, tetapi tidak ditemukan adanya alokasi anggaran yang membutuhkan kepanitiaan. Penyediaan anggaran untuk honorarium panitia pengadaan pada kedua SKPK tersebut tidak rasional, supaya disempumakan kembali.
b. SKPK Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk, dialokasikan total anggaran belanja sebesar Rp. 3.719.865.725,- yang terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp. 3.137.766.400,- dan belanja langsung sebesar Rp. 582.099.325,- namun output nya hanya melaksanakan rehap lantai jembatan kayu eks.UPT.1II Pirsus Krueng Page dengan jumlah anggaran sebesar Rp.72.000.000,-. Hal tersebut menggambarkan bahwa penganggarannya tidak efisien, fungsi SKPK tidak jelas dan terjadi pemborosan terhadap keuangan daerah. Untuk itu keberadaan SKPK ini supaya dipertimbangkan kembali.
c. Penganggaran Belanja Premi Asuransi pada Sekretariat Kabupaten yang terdiri dari asuransi kesehatan Kepala Daerah sebesar Rp. 60.000.000,-, asuransi kesehatan Wakil Kepala Daerah sebesar Rp. 50.000.000,-, dan asuransi kendaraan sebesar Rp. 350.000.000,- dan juga belanja premi asuransi pada Sekretariat Dewan yang terdiri dari asuransi kesehatan DPRK (45 org x 20 Juta) dengan nilai total Rp. 900.000.000,-, asuransi gedung Rp. 8.000.000,-, asuransi mess Rp. 8.000.000,- dan asuransi kendaraan sebesar Rp. 113.200.000,-, supaya dirasionalkan kembali, sehingga tidak terjadi pemborosan keuangan daerah.
d. SKPK Sekretariat Majelis Adat Aceh, hanya disediakan belanja langsung sebesar Rp. 50.000.000,-, supaya disempurnakan kembali.
e. SKPK Sekretariat Badan Baitul Mal, hanya disediakan anggaran belanja langsung sebesar Rp. 256.564.000,-, sementara melalui Dinas Syariat Islam, ditemukan kegiatan Pelatihan pengurus baitul mal Rp. 45.070.000,- agar dirasionalkan kembali dengan memperhatikan kedudukan Sekretariat Badan Baitul Mal sebagai suatu SKPK.
f. SKPK Sekretariat Majelis Pendidikan Daerah, hanya disediakan belanja langsung sebesar Rp. 200.000.000 supaya disempurnakan kembali.
g. SKPK Sekretariat Majelis Permusyawaratan Ulama, hanya disediakan belanja langsung sebesar Rp. 1.109.919.000, supaya disempurnakan kembali.
h. SKPK Akademi Kesehatan, hanya disediakan belanja langsung sebesar Rp 602.506.000, sementara penerimaan dari uang sekolah/pendidikan dan pelatihan yang berasal dari uang SPP dari AKKES, dicantumkan pada SKPK Dinas Kesehatan, supaya disempurnakan kembali.
11. Terhadap beberapa kegiatan, pelaksanaannya supaya benar-benar memperhatikan ketentuan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketujuh Atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kegiatan-kegiatan dimaksud an tara lain sebagai berikut:
a. Kegiatan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Kecamatan dan Penyusunan LKH dan Tugas Pembantuan, antara lain Bantuan Peningkatan Pelayanan BPN sebesar Rp. 100.000.000 pada SKPK Sekretariat Daerah.
b. Kegiatan Pengembangan Usaha Koperasi dan UKM sebesar Rp. 1.632.000.000,- pada SKPK Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.
c. SKPK Dinas Syariat Islam, melalui kegiatan Peningkatan Fasilitas Sarana Peribadatan, disediakan alokasi anggaran sebesar Rp. 1.818.000.000,- untuk pengadaan Sound Sistem dan Pembangunan Sarana lbadah atau Mesjid. Selanjutnya melalui kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasarana Pendidikan Agama dialokasikan anggaran sebesar Rp 925.000.000 untuk Pembangunan Balai Pengajian dan MCK.
d. Penyediaan Jasa Kebersihan kantor SKPK S ekretari at Daerah sebesar Rp. 495.000.000,- an tara lain belan.ia jasa cleaning service Setdakab se.besar
Rp. 250.000.000,- dan Pendopo/rumah jabatat1 KDH dan Wakil KDH sebesar Rp. 200.000.000,-
e. Penyediaan biaya Sharing PNPM Pedesaan sejumlah 27 Kecamatan sebesar Rp. 11.350.000.000,- melalui Kegiatan Pembinaan Kelompok Masyarakat Pembangunan Desa pada SKPK Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Sejahtera, yang ditempatkan pada kode rekening Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jalan.
12. Pengadaan alat-alat Drum Band untuk SMA Negeri Kuta Makmur dan SMA Negeri Syamtalira Aron sebesar Rp. 80.000.000,- melalui kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasarana Fasilitas Kantor SKPK Sekretariat Daerah, tidak tepat sasaran. Peralatan Drum Band bukan merupakan fasilitas kantor, dan penempatannya supaya dialihkan pada SKPK Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
13. Penyediaan belanja makanan dan minuman sebesar Rp. 101.000.000,- melalui kegiatan Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi keluar daerah pada SKPK Dinas Kesehatan dan pada beberapa SKPK lainnya, supaya dipindahkan pada kegiatan yang sesuai.
14. Kebijakan Pembangunan Sarana dan Prasarana untuk keperluan lnstansi Vertikal, seperti lanjutan Pembangunan Mapolres Aceh Utara sebesar Rp. 800.000.000,- Lanjutan Pembangunan Mapolres Lhokseumawe sebesar Rp. 600.000.000 dan Rehab Mushola AR-Rahim Makodim 0103/AUT sebesar Rp. 100.000.000,- pada SKPK Dinas Cipta Kerya, supaya dapat ditinjau kembali dengan beberapa alasan antara lain:
-Kebutuhan lnstansi Vertikal merupakan beban APBN, namun hampir setiap tahun anggaran dibantu pembangunannya dengan menggunakan beban APBK.
-Dalam rangka Pemindahan Pusat Pemerintahan atau lbukota Kabupaten Aceh Utara dari Kota Lhokseumawe, sampai saat ini belum jelas pelaksanaannya.
-Sejalan dengan kecenderungan menurunnya kemampuan keuangan daerah, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara supaya mengambil kebijakan yang lebih bertanggung jawab terhadap penggunaan sumber daya yang dimiliki untuk memenuhi kebutuhan riil masyarakat Aceh Utara. Hal ini sejalan dengan hakekat bahwa pendapatan daerah diperoleh melalui mekanisme pajak daerah dan retribusi daerah atau pungutan lain yang dibebankan pada seluruh masyarakat.
15. Kegiatan Penyiapan Anggota Satlinmas untuk Penanggulangan Bencana sebesar Rp. 115.330.000 dan Kegiatan Operasional Sekretariat Satlak PB dan Penanggulangan Korban Bencana sebesar Rp 67.068.800- pada SKPK Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat, disarankan untuk dipindahkan ke SKPK Badan Penanggulangan Bencana Daerah, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
16. Kegiatan Pendamping Dana DAK sebesar Rp. 739.394.000,- pada SKPK Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, di antaranya terdapat Belanja Jasa Pihak Ketiga pada kode rekening rincian objek belanja jasa pengawasan sebesar Rp. 251.637.000,- sebagai pengawasan/pendampingan Dana DAK di DPKKD, tidak tepat sasaran. Penyediaan alokasi anggaran untuk pendampingan, supaya mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2010, yang menyangkut Hal-Hal Khusus nomor urut 8.
17. Penyediaan belanja penunjang kegiatan camat sebesar Rp. 999.000.000,-yaitu Rp. 37.000.000,- x 37 orang melalui kegiatan Fasilitas Penunjang Kegiatan Kecamatan pada SKPK Sekretariat Daerah, supaya dialihkan dalam bentuk tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja pada SKPK Kecamatan masing-masing, dengan catatan dalam kolom penjelasan disebutkan untuk belanja penunjang kegiatan kecamatan.
18. Ditemukan tidak adanya penganggaran untuk luran Asuransi Kesehatan pada SKPKD Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah. Iuaran Asuransi kesehatan bagi PNSD supaya dianggarkan dengan mempedomani ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2003 tentang Subsidi dan luran Pemerintah Dalam Penyelenggaraan Asuransi Kesehatan bagi pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun serta Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 138/MENKES/PB/II/2009 Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pedoman Tarif Pelayanan Kesehatan bagi Peserta PT.Askes (Persero) dan Anggota Keluarganya di Puskesmas, Balai Kesehatan Masyarakat, dan Rumah Sakit Daerah.
--
Tabloid KONTRAS Nomor : 532 | Tahun XI 11 - 17 Maret 2010