MOST RECENT

|

Menertibkan Pengemplang PAD

Masriadi Sambo & Jafaruddin - KONTRAS


ARENA parkir memang menjadi lahan basah. Bayangkan saja, penelusuran Kontras, petugas parkir ini banyak yang tidak memberikan tiket resmi kepada pengguna jasa parkir. Terkadang mereka menerima uang parkir sebesar Rp 500 per kendaraan roda dua, dan Rp 1.000 untuk kendaraan roda empat. Terkadang, Rp 1.000 untuk kendaraan roda dua, dan Rp 5.000 kendaraan roda empat. Petugas parkir tidak mematok dengan angka pasti. Sebaliknya, pemilik kendaraan pun memberi dengan jumlah yang tidak terbatas. Padahal, pungutan yang diwajibkan adalah Rp 500 untuk roda dua, Rp 1.000 roda tiga, Rp 2.000 roda empat. Lebih celaka lagi, tidak ada tiket yang diberikan. Otomatis tidak tercatat pula dalam penerimaan pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Aceh Utara, Khadijah, menyebutkan, semua target penerimaan sektor parkir dan retribusi terminal itu ditentukan oleh Dinas Perhubungan Aceh Utara. Hal yang sama dilakukan di Lhokseumawe.

Khadijah menyebutkan, pihaknya hanya mencatat apa yang ditargetkan oleh dinas pengelola kegiatan pungutan PAD. “Misalnya, mereka buat target sekian, kita lihat, kalau kita nilai tidak rasional kita suruh buat lagi. Nanti tambah sedikit,” kata Khadijah. Saat disinggung tentang sektor apa saja yang rawan kebocoran, Khadijah enggan berkomentar.

Data dari DPKKD Aceh Utara, untuk sektor parkir pinggir jalan, sesuai qanun No 6/1999 tahun lalu, Aceh Utara hanya bisa mencatat pendapatan sebesar Rp 50.372.000. Sedangkan untuk retribusi terminal sesuai dengan qanun No 39/2005 yaitu Terminal Lhoksukon dan Pantonlabu, tahun lalu hanya Rp 192.000.000.

Lalu, bagaimana tahun 2010? Untuk tahun ini, PAD yang ditargetkan dari sektor parkir hanya Rp 52.380.000, sedangkan retribusi terminal 240.000.000. Sedangkan untuk Lhokseumawe, PAD sektor parkir hanya Rp 25 juta. Sementara itu, Ketua Komisi A, DPRK Aceh Utara, Amiruddin B, menyebutkan sektor pendapatan di Aceh Utara memang kacau balau.

Dia menyontohkan, total PAD yang ditargetkan pihak eksekutif tahun ini hanya sebesar Rp 38 miliar. “Itu sudah masuk semua sektor. Dari angka itu saja sudah tidak masuk akal. Semua orang di dunia ini akan terkejut mendengar PAD Aceh Utara yang ditargetkan hanya Rp 38 miliar,” kata Amiruddin B.

Lebih jauh dia menyebutkan, saat ini pihaknya sudah memprioritaskan meninjau ulang kembali semua qanun yang bisa menghasilkan PAD. “Nantinya, kita akan tinjau semua qanun itu. Dan, ada satu qanun kita buat khusus untuk mendongkrak PAD. Ini harus segera diselamatkan,” terang Amiruddin.

Dia mengatakan, DPRK Aceh Utara, Mei mendatang akan memulai pembahasan untuk rencana qanun PAD tersebut. “Tahun ini, kita hanya fokuskan pada empat qanun, qanun PAD, tataruang, balai pengajian dan migas,” kata Amiruddin.

Lebih jauh dia menyebutkan, jika qanun ini sudah disahkan, maka harus dilakukan pengawasan yang ketat. “Harus kita tertibkan orang-orang yang mengemplang parkir dengan aturan yang lebih ketat,” ungkap Amiruddin.

Di tengah kondisi Aceh Utara yang mengalami krisis keuangan mahadahsyat, seharusnya eksekutif bekerja maksimal untuk mendapatkan PAD. Jika tidak, keuangan Aceh Utara semakin terpuruk dan tidak bisa melakukan pembangunan dengan maksimal.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Aceh Utara, F Badli menyebutkan, biaya retribusi seluruh terminal di Aceh Utara tahun lalu mencapai Rp 92 juta. Tahun ini, pihaknya menargetkan mampu memungut biaya retribusi terminal sebesar Rp 120 juta. Sedangkan biaya parkir pinggir jalan hanya mencapai Rp 52 juta lebih. Angka ini terbilang sedikit. Pasalnya, lokasi pemungutan biaya parkir pinggir jalan ini mencapai lima kecamatan, yaitu Kecamatan Lhoksukon, Krueng Mane, Krueng Geukuh, Panton Labu dan Geudong. Namun, Badli membantah bahwa pungutan parkir pinggir jalan itu sedikit. “Tidak sedikit itu. Itu sudah sangat besar. Karena, kecamatan yang ada tidak begitu banyak mobil dan kendaraan yang parkir,” terang Badli.

Meski begitu, lanjut Badli, pihaknya berusaha meningkatkan pendapatan daerah dari retribusi parkir terminal dan parkir pinggir jalan tahun ini. “Tahun ini kita upayakan peningkatan. Kalau kecamatan lainnya belum kita pungut biaya parkir pinggir jalan, karena masih sangat sedikit kendaraan yang parkir seperti Kecamatan Matang Kuli dan lain sebagainya yang ada di pedalaman Aceh Utara,” kata Badli.

Di tempat terpisah, Kadis Perhubungan, Pariwisata, dan Kebudayaan Pemko Lhokseumawe, Miswar Ibrahim, menyebutkan, tahun ini pihaknya diberi target agar menyetor PAD dari sektor parkir sebesar Rp 800 juta. Jumlah itu jauh lebih besar dibanding tahun lalu hanya Rp 25 juta. Miswar yang baru dua pekan menjabat Kadis Perhubungan menyebutkan saat ini pihaknya sedang melakukan pendataan dimana kebocoran-kebocoran sehingga menyebabkan PAD sektor itu sangat kecil.

“Kita sedang data semua persoalannya. Nanti kita cari solusinya. Saat ini kita yang jelas akan membuka arena parkir baru,” tegas Miswar. Dia menyebutkan, sejauh ini pihaknya optimis mampu mencapai target Rp 800 juta tersebut. Dia menyebutkan, pengelolaan parkir dikelola pihak ketiga, seperti dikelola aparatur gampong.

Anggota Komisi B, bidang ekonomi dan keuangan, DPRK Lhokseumawe, Amir Gani, menyebutkan, sejauh ini sektor parkir memang masih lemah. Untuk itu, tahun ini DPRK Lhokseumawe juga akan mengesahkan qanun retribusi terminal dan parkir yang baru dan merevisi qanun yang lama. “Sangat aneh kalau parkir itu angkanya kecil. Orang parkir dalam sehari bisa tiga sampai empat kali. Kan lucu saja kalau sangat kecil,” kata Amir Gani diamini anggota komisi B lainnya, Junaidi Yahya. Mereka mendesak agar target yang baru ini mampu dicapai oleh Dinas Perhubungan Lhokseumawe. Kini DPRK Aceh Utara dan Lhokseumawe berupaya untuk menertibkan PAD sektor parkir. Ya, mengemplang pelaku yang membocorkan PAD sektor ini. Kita tunggu saja aksinya.

--
Tabloid KONTRAS Nomor : 537 | Tahun XI 15 - 21 April 2010

Publis Oleh Dimas Sambo on 21.45. Filed under , . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

0 komentar for "Menertibkan Pengemplang PAD"

Posting Komentar

Blog Archive

Recently Commented

Recently Added