DPRK Aceh Utara belum Pernah Sahkan Qanun
LHOKSUKON - Sejak tahun 2009 hingga memasuki akhir tahun 2010, DPRK Aceh Utara belum mengesahkan satu qanun pun. Hal itu diakui Ketua Komisi A DPRK Aceh Utara, Amiruddin B. “Banyak kendalanya. Kita ingin mempercepat pengesahan APBK 2011. Target awal kita sahkan 27 Desember 2010, tapi meleset. Sehingga Kita pastikan APBK 2011 akan disahkan 7 Januari 2011. Karena sebagian anggota panitia legislasi juga anggota panitia anggaran, sehingga qanun kita tunda sementara waktu,” jelas Amiruddin kepada Serambi, Rabu (29/12).
Dikatakan, saat ini pihaknya telah membahas rancangan qanun (Raqan) pendidikan dan raqa tentang mukim. “Kalau raqan mukim sudah diuji publik. Raqan pendidikan dalam pembahasan. Sedangkan perubahan Qanun Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Gampong, baru sekali kita bahas,” ungkapnya. Dikatakan, pihaknya juga telah meminta eksekutif memasukkan draf raqan retribusi, pendapatan asli daerah (PAD), dan raqan lain yang masuk dalam program legislasi daerah (prolegda). “Ada 14 raqan yang masuk prolegda. Kita sudah minta eksekutif segera mengirimkan draf raqan yang masuk prolegda. Sehingga setelah pengesahan APBK 2011, kita bisa fokus bahas raqan yang menjadi prioritas,” pungkas Amiruddin.(c46)
SUMBER > SERAMBINEWS.COM