Tak Tahu soal Senpi, Dua Orang Dibebaskan
LHOKSUKON – Dua dari empat tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) jenis FN dan enam butir peluru kaliber 9 mm, yakni Nurdin (40) asal Peureulak, Aceh Timur, dan Murthala (30) asal Kabupaten Bireuen, akhirnya dibebaskan Polres Aceh Utara. Statusnya pun diturunkan hanya sebagai saksi, karena tidak terbukti terlibat dalam kasus kepemilikan senpi ilegal tersebut.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Farid BE melalui Kasat Reskrim AKP Erlin Tangjaya kepada Serambi, Selasa (28/12), membenarkan bahwa Murthala dan Nurdin sudah dilepas. “Keduanya tidak terbukti terlibat dalam kasus kepemilikan senjata api itu. Mereka bahkan tidak tahu kalau di dalam mobilnya ada senjata api yang dibawa Azmi dan Mahdi,” terang AKP Erlin.
Lebih jauh disebutkan, Nurdin dan Murtala hanya memberi tumpangan naik mobil kepada Mahdi dan Azmi yang berangkat dari Idi, Aceh Timur, ke Bireuen. Mereka sama sekali tidak tahu tentang senjata itu. “Kita sudah pastikan bahwa mereka tidak tahu. Akhirnya ya, kita bebaskan mereka dalam kasus ini, kecuali hanya sebagai saksi,” terang Kasat Reskrim Polres Aceh Utara.
Sementara itu, Mahdi bin Ali (30) asal Desa Blang Seupeng, Kecamatan Jeumpa, Bireuen, dan Azmi (26) asal Desa Seuneubok Lueng, Kecamatan Jeumpa, Bireuen, telah mengaku bahwa senpi itu dibawa untuk diserahkan ke Mr X yang hingga kini masih menjadi buronan kepolisian.
“Kita masih buru Mr X, si pemilik senjata api. Sedangkan Azmi dan Mahdi hanya mengantarkan senjata api itu dan diberi upah oleh Mr X sebesar Rp 500.000,” jelas AKP Erlin.
Seperti diberitakan sebelumnya, polisi menangkap empat pria yang diduga sengaja membawa senpi jenis FN dan enam butir peluru kaliber 9 milimeter dalam sebuah mobil saat melintas di Desa Matang Kumbang, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, Rabu (5/12) sekitar pukul 23.00 WIB. Polisi menahan mobil tersebut dan seluruh penumpangnya. Tapi belakangan ternyata dua orang dilepas, karena tak terbukti tahu tentang keberadaan senpi tersebut di dalam mobil yang mereka kendarai. (c46)
SUMBER > SERAMBINEWS.COM