MOST RECENT

|

Polisi Kirim Surat Panggilan


LHOKSUKON - Polsek Baktiya Barat, Aceh Utara, mengirim surat panggilan terhadap dua tersangka yakni Mis (40) asal Desa Buket Linteung, Kecamatan Langkahan, dan Juf (30) asal Desa Alue Buya, Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara, Rabu (29/12). Keduanya diduga memotong uang anak yatim asal Kecamatan Langkahan dan Tanah Jambo Aye. Kapolres Aceh Utara, AKBP Farid BE, melalui Kapolsek Baktiya Barat, Iptu Idris, menyebutkan, pihaknya telah mengirimkan surat pemanggilan kepada dua tersangka. “Kita sudah kirimkan ke rumah mereka. Kita harap, dia memenuhi panggilan itu. Kalau tidak, ya, kita jemput paksa,” sebut Iptu Idris.

Dia menyebutkan, sampai saat ini, korban belum melaporkan secara resmi kasus itu ke Polsek Baktiya Barat. “Kita sudah terima laporan dari masyarakat. Namun, sampai sekarang korban sendiri belum melaporkan secara resmi. Meski begitu, kita tetap panggil tersangka, untuk kita lakukan pemeriksaan,” tegas Iptu Idris. Seperti diberitakan Prohaba sebelumnya, dua tersangka itu memotong uang untuk anak yatim. Total uang itu sebesar Rp 52,8 juta sumber dari bantuan Provinsi Aceh TA 2010. Uang itu harusnya diserahkan Rp 1.800.000 per anak, namun, dua lelaki itu hanya menyerahkan Rp 300.000 per anak. Kini, keduanya raib seperti ditelan bumi. Sehingga, tidak bisa dikonfirmasi.(c46)

--

Harian PROHABA , The Real City Paper.

Publis Oleh Dimas Sambo on 22.42. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

0 komentar for "Polisi Kirim Surat Panggilan"

Posting Komentar

Blog Archive

Recently Commented

Recently Added