MOST RECENT

|

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa


LHOKSUKON - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di Persatuan Catur Seluruh Indonesia (Percasi) Aceh Utara yang menyeret ketua organisasi olahraga itu, Baharuddin Hasan sebagai terdakwa tunggal kembali digelar majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, di PN setempat, Rabu (29/12). Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyatakan menolak seluruh eksepsi dari kuasa hukum terdakwa yang disampaikan pada sidang sebelumnya. Sidang yang dipimpin Tauhari Tafsirin SH dan didampingi dua hakim anggota yaitu Jamaluddin SH dan Riswandi SH tersebut beragendakan pembacaan putusan sela. Turun hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti Sahdan Syah Putra SH dan kuasa hukum terdakwa Yusuf Ismail Pase SH.

“Berdasarkan pertimbangan majelis hakim memutuskan menolak seluruh eksepsi kuasa hukum terdakwa. Selain itu, sidang dilanjutkan dan kami meminta JPU menghadirkan saksi dan alat bukti ke persidangan. Karena dakwaan JPU kami nilai telah memenuhi unsur dan sah menurut hukum,” ujar Tohari Tafsirin SH. Setelah membacakan putusan sela, sidang ditutup dan akan dilanjutkan Rabu (5/1) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi. Seperti diberitakan sebelumnya, Baharuddin Hasan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Lhoksukon dalam kasus dugaan korupsi dana pembinaan olahraga catur yang disalurkan melalui pos KONI Aceh Utara tahun 2008. Dana yang dicurigai bermasalah yakni uang pembinaan atlet sebesar Rp 200 juta.(c46)

sumber > serambinews.com

Publis Oleh Dimas Sambo on 22.46. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

0 komentar for "Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa"

Posting Komentar

Blog Archive

Recently Commented

Recently Added