MOST RECENT

|

Polsek Baktiya Musnahkan BB Ganja


LHOKSUKON - Polsek Baktiya, Aceh Utara, memusnahkan barang bukti jenis ganja seberat 3,9 kilogram, Senin (20/12), di halaman Mapolsek setempat. Turut hadir, perwakilan dari PN Lhoksukon, Kejari Lhoksukon, Dinas Kesehatan Aceh Utara, MPU Baktiya, dan keuchik di kecamatan tersebut.

“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan dari tersangka Hariyanto bin Amat (27), asal Binjai Utara, Sumatera Utara, 10 Oktober 2010,” sebut Kapolres Aceh Utara, AKBP Farid BE, melalui Kapolsek Baktiya Iptu Suardi K.

Berdasarkan surat perintah penyitaan, ganja seberat 4 Kg itu, telah disisihkan 63,24 gram, sebagai pemeriksaan sample barang bukti di laboratorium forensik, Medan. “Jadi, total ganja yang dimusnahkan 3.936,76 gram,” ungkap Kapolsek.

Pemusnahan barang bukti itu menindaklanjuti surat dari Kejaksaan Negeri Lhoksukon, yang berisi sebelum perkara tersangka diserahkan ke kejaksaan, harus dilakukan pemusnahan barang bukti terlebih dahulu. “Berkas tersangka Hariyanto akan kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Selasa ini,” pungkas Kapolsek.(c46)

Publis Oleh Dimas Sambo on 01.44. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

0 komentar for "Polsek Baktiya Musnahkan BB Ganja"

Posting Komentar

Blog Archive

Recently Commented

Recently Added