Saksi Mengaku Uang Atlet Dibayar Setelah Kasus Diusut
LHOKSUKON - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Rabu (5/1) kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di organisasi olahraga Persatuan Catur Seluruh Indonesia (Percasi) Aceh Utara. Sidang yang menyeret ketua organisasi itu, Baharuddin Hasan, sebagai terdakwa beragendakan pemeriksaan saksi. A Wahab, atlet catur Aceh Utara yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kemarin dalam keterangannya menjelaskan uang untuk atlet 14.175.000 per orang untuk mengikuti Kejurda Catur Se-Aceh di Gedung KNPI Aceh Utara, Agustus 2008 baru dibayar Ketua KONI Aceh Utara, Junaidi SH, Rp 2.600.000 belum lama ini.
“Ketua KONI Aceh Utara baru membayar uang untuk atlet enam bulan setelah kasus ini diperiksa Kejari Lhoksukon tahun 2009. Itu pun belum semuanya dibayar,” ujar A Wahab dalam sidang yang dipimpin Tauhari Tafsirin SH, didampingi hakim anggota Jamaluddin SH dan Riswandi SH. Turut hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendra Busrian SH dan Sakdan SH. Sedangkan Terdakwa Baharuddin turut didampingi kuasa hukumnya dari kantor hukum, Yusuf Ismail Pase. Sementara terdakwa Baharuddin Hasan membantah bahwa uang atlet Rp 14.175.000. “Uang Rp 14 juta lebih itu untuk tujuh atlet, bukan untuk seorang atlet. Ini perlu saya luruskan,” ujar Baharuddin di depan majelis hakim. Setelah itu majelis hakim menutup sidang dan akan dilanjutkan pada Rabu (12/5) dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Lhoksukon, menetapkan Ketua Percasi Aceh Utara, Baharuddin Hasan sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi di Percasi Aceh Utara. Uang yang dicurigai bermasalah yaitu uang pembinaan atlet tahun 2008, sebesar Rp 200 juta.(c46)
sumber > serambinews.com