MOST RECENT

|

Dishutbun Telusuri SKAU Palsu


LHOKSUKON - Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Aceh Utara akan menelusuri keberadaan surat keterangan asal usul (SKAU) kayu asli tapi palsu (aspal) yang diduga banyak beredar di kalangan keuchik yang diberikan oknum polisi hutan (polhut).

“Saya dapat informasi ada oknum polhut memberi SKAU palsu kepada keuchik. Ini sedang kita telusuri siapa pelakunya. Kalau terbukti maka akan kita tindak sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kepala Dishutbun Aceh Utara, Edy Sofyan, kepada Serambi, Senin (31/1) kemarin.

Sebelumnya, Polres Aceh Utara menangkap kayu seangon dana pada pemilik kayu itu ditemukan belasan lembar SKAU asli tapi palsu. Informasi yang diterima, sebut Edy, SKAU itu dijual pada pemilik kayu Rp 1 juta per lembar. Padahal, idealnya proses pemberian SKAU itu diminta keuchik kepada Dishutbun Aceh Utara sesuai kebutuhan. SKAU itu dicetak Dishutbun Aceh. “Jadi, kalau ada beredar SKAU asli tapi palsu, itu berarti ada oknum yang bermain. Ini yang sedang kita telusuri,” ungkapnya.

Ia mencontohkan, SKAU yang dimiliki warga kerap kali tidak sesuai asal usul kayu itu sendiri. Edy berharap jika masyarakat menemukan SKAU palsu segera melaporkan pada dirinya. “Sehingga kasus itu bisa segera diungkap,” pungkasnya.

Panggil saksi ahli
Sementara itu, penyidik Polres Lhokseumawe kemarin, memanggil saksi ahli untuk melengkapi pemberkasan kasus penangkapan tiga ton kayu di Desa Desa Riseh Tunong, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Senin (24/1) malam. Dalam kasus itu, polisi mengamankan seorang tersangka yaitu Razali (36) warga Desa Babah Krueng, kecamatan setempat yang mengangkut kayu itu.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Kukuh Santoso melalui Kasat Reskrim AKP Galih Indra G kepada Serambi, Senin (31/1) menyebutkan, saksi ahli yang dipanggil berasal dari Dishutbun Aceh Utara. Namun, Kasat enggan menyebutkan nama saksi ahli itu. “Saksi ahli itu dimintai pendapatnya terhadap penangkapan kayu itu. Pertanyaannya mengenai jumlah kayu dan bagaimana prosedur hukum mengangkut kayu tersebut,” jelas Kasat Reskrim.(c46/c37)

Publis Oleh Dimas Sambo on 23.35. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

0 komentar for "Dishutbun Telusuri SKAU Palsu"

Posting Komentar

Blog Archive

Recently Commented

Recently Added