MOST RECENT

|

Kejari Periksa Dua Anggota DPRK Aceh Utara



LHOKSUKON – Dua anggota DPRK Aceh Utara, yaitu Ahmad Junaidi dan M Saleh diperiksa intel Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Rabu (2/2). Pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 11.00 sampai 17.00 wib sore itu, berkait status kedua yang tersangka terlibat korupsi dana olahraga Pekan Olahraga Provinsi yang berlangsung di Kabupaten Bireuen, tahun lalu.

Dana yang diduga dikorup itu berjumlah Rp 1 miliar dari Rp 4,2 miliar yang dialokasikan dalam APBK Aceh Utara tahun 2010. Sementara Tgk Junaidi yang juga anggota DPRK Aceh Utara turut diperiksa sebagai saksi. Pihak kejaksaan juga memeriksa Wakil Ketua DPRK Aceh Utara, Misbahul Munir. Namunn tertunda karena yang bersangkutan sedang berada di luar kota. Dalam pemeriksaan oleh intel Kejari, masing-masing saksi dan tersangka disodorkan 16 pertanyaan.

Kajari Lhoksukon, Zairida SH MHum, melalui Kasi Intel, Indra Nuatan SH, kepada Serambinews.com,menjelaskan, pihaknya memeriksa Ahmad Junaidi untuk melengkapi keterangan terhadap tersangka M Saleh. Sedangkan M Saleh diperiksa untuk tersangka Ahmad Junaidi. Pemeriksaan dilakukan oleh dua jaksa penyidik, yaitu Hendra Busrian SH, dan Sakdan SH,” sebut Indra Nuatan. (masriadi sambo)

Editor: Ampuh Devayan

Publis Oleh Dimas Sambo on 23.30. Filed under , . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

0 komentar for "Kejari Periksa Dua Anggota DPRK Aceh Utara"

Posting Komentar

Blog Archive

Recently Commented

Recently Added