Jarah Emas Keuchik, Siswa SMA Dibeureukah
LHOKSUKON - Lelaki KM (15) remaja tanggung yang masih berstatus siswa SMA di Pantonlabu Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, dibeureukah (ditangkap-red) polisi pekan lalu, setelah diadukan menjarah emas serta uang milik M Jamil Usman, Keuchik Desa Matang Teungoh, Tanah Jambo Aye. Pencurian itu menurut korban dilakukan 16 Januari 2011 lalu, namun polisi baru menangkap tersangka, 3 Maret 2011 lalu. Sedangkan kabar penangkapan itu sendiri baru heboh di Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, dua hari terakhir.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Farid BE, melalui Kapolsek Tanah Jambo Aye, Iptu Mardan P, kepada Prohaba, Jumat (11/3) menyebutkan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan, pelaku ditahan. “Ketika kejadian, korban dan seluruh keluarga sedang berada di sawah. Ketika pulang ke rumah, kondisi baju dan barang acak-acakan. Emas dua mayam dan uang Rp 1,5 juta raib,” sebut Iptu Mardan didampingi Kanit Reskrimnya, Briptu Junaidi.
Setelah didatangi ke tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi, polisi menjadikan KM sebagai tersangka pelaku. “Ada saksi yang melihat, KM ini menjual cincin emas ke salah satu toko emas di Panton Labu. Sehingga, langsung ditangkap dan dibawa ke Mapolsek setempat,” ungkap Iptu Mardan.
Kini, tambah Iptu Mardan, penyidik terus melakukan pengembangan kasus itu. Polisi mencurigai bahwa aksi tersebut dilakukan bersama orang lain. “Kita sedang kembangkan, apakah dia beraksi sendiri atau ada temannya. Untuk KM kita jerat dia dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkas Iptu Mardan.(c46)