Perburuan Landak Marak di Aceh Utara
LHOKSUKON - Perburuan landak di pedalaman Aceh Utara semakin marak dilakukan masyarakat setempat dengan tujuannya dagingnya dijual ke Medan, Sumatera Utara. Informasi yang dihimpun Serambi, di Keude Paya Bakong, Aceh Utara, Selasa (22/3) pemburu landak itu datang dari berbagai daerah di Aceh Utara. “Tiap hari ada saja masyarakat yang memburu landak. Umumnya, masyarakat yang berburu itu dari luar Kecamatan Paya Bakong,” sebut seorang warga yang tidak mau namanya ditulis.
Dikatakan, daging dan kulit landak itu dijual ke Medan yang akan digunakan sebagai bahan obat-obatan. “Kata orang yang berburu, daging landak sekilo bisa laku Rp 150.000,” katanya.
Sementara Direktur Selamatan Isi Alam, Flaura dan Fauna (Silfa) Irsadi Aristora, menyebutkan landak merupakan satwa yang dilindungi pemerintah. “PP No 7/1999 tentang Perlindungan Satwa Liar jelas menyebutkan landak sebagai hewan yang dilindungi. Jadi, tidak bisa diburu dan dibunuh,” ujarnya.
Dikatakan, perburuan landak juga terjadi di Aceh Tengah, Bener Meriah, Aceh Tamiang, Aceh Timur dan Aceh Utara. “Kita sudah berulangkali menyampaikan agar Pemerintah Aceh dan pemerintah di kabupaten/kota melakukan sosialisasi terhadap satwa dilindungi. Orang masih mengira landak bukan satwa dilindungi. Jika hal itu dibiarkan, maka lambat laun landak di Aceh akan habis,” timpal Irsadi.
Ia berharap, Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota menghentikan perburuan landak. “Polhut harus aktif mencari pemburu satwa dilindungi itu. Kita harap, pemerintah lebih aktif menangkap pemburu hewan yang dilindungi pemerintah itu,” pungkasnya.(c46)