MOST RECENT

|

Polisi Periksa Enam Warga Paya Bakong


LHOKSUKON - Pihak Polres Aceh Utara, Senin (21/2) sampai Selasa (22/3) memeriksa enam orang aparat Desa Blang Gunci, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara. Mereka adalah Keuchik Blang Gunci Ismail A Gani, Sekdes Tgk Bukhari, Kaur Umum Tgk Muhammad Diah, Kepala Dusun Abdullah Ali, Tuha Peut Tgk Nurdin, dan Imum Mukim Paya Bakong Zakaria Is.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Farid BE melalui Kasubbag Humasnya, Ipda Zam Zami A, kepada Serambi, kemarin, mengatakan pemeriksaan itu dilakukan pihaknya merespons laporan M Nur Abdullah (27) warga Matang Baroeh, Kecamatan Lapang, Aceh Utara yang mengaku dirinya dianiaya dan diperas warga Desa Blang Guncim pada 2 Maret 2011. “Laporan itu kita terima dari M Nur tiga hari lalu,” ujar Ipda Zam Zami.

Dikatakan, hingga kini pihaknya masih mendalami kasus itu. “Saat ini proses penyidikan terus berjalan. Belum ada keterangan yang mengarah pada tersangka. Jika tidak terbukti, masyarakat pasti akan dibebaskan. Semuanya masyarakat yang dipanggil itu baru sebatas saksi, bukan tersangka,” jelas Zam Zami.

Sementara itu, Imum Mukim Paya Bakong, Zakaria Is kepada Serambi, kemarin, menyebutkan, pada 2 Maret 2011 M Nur Abdullah mendatangi rumah pacarnya Rina Sari (18), warga Desa Blang Gunci. “Sekitar jam 22.00 WIB, warga menangkap M Nur. Menurut keterangan dari pemuda yang menangkap mereka, saat itu M Nur dan Rina sedang berkhalwat,” jelas Zakaria.

Setelah ditangkap, lanjutnya, M Nur dibawa ke meunasah setempat. Kemudian dipanggil Keuchik Matang Baroh, Lapang, M Isa Aji sebagai saksi. Lalu dibuat kesepakatan sebagai sanksi adat, dimana M Nur harus membayar denda sebesar Rp 1,5 juta untuk Desa Blang Gunci dan bersedia menikahi Rina.

“Karena saat itu sudah tengah malam, perjanjian itu dibuat dengan tulisan tangan yang ditandatangani di atas materai Rp 6.000 dan para keuchik menjadi saksi. Karena tak ada uang, Sepmor Vixion BL 4096 QP milik M Nur jadi jaminan. Pada 9 Maret 2011, baru dia ambil sepmor itu setelah membayar uang denda. Rupanya, setelah itu M Nur melapor ke polisi dan menyatakan warga memeras dan menganiayanya,” timpal Zakaria.

Karena itu, ia berharap polisi menghentikan penyelidikan kasus itu. Pasalnya, proses perdamaian antara M Nur dan warga Desa Blang Gunci telah dilakukan sesuai hukum adat dan banyak saksi yang melihat penandatanganan perjanjian tersebut.(c46)

Publis Oleh Dimas Sambo on 09.36. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

Blog Archive

Recently Commented

Recently Added