Lagi, 2 Ton Kayu Ilegal Diamankan
LHOKSUKON - Polres Aceh Utara, Kamis (21/4) sekitar pukul 07.00 WIB kembali menemukan dua ton kayu ilegal di kawasan Desa Kunyet Mule, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara. Kayu jenis merbo dan damar itu ditemukan dipinggir jalan desa setempat. Polisi menduga, kayu itu akan diangkut menggunakan truk. Namun, sebelum diangkut polisi lebih dulu datang ke lokasi dan pemilik kayu melarikan diri. Tiga hari lalu, polisi juga menangkan dua ton kayu jenis damar dan merbo di Langkahan, Aceh Utara.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Farid BE, melalui Kasat Reskrim AKP Suwalto didampingi Kasubbag Humasnya, Ipda Zam Zami A, kemarin, menyatakan, pihaknya terus menyelidiki pemilik kayu itu. “Kami harap, masyarakat mau bekerja sama dengan pihaknya untuk menangkap pelaku penebangan liar di kawasan hutan Aceh Utara,” pungkas AKP Suwalto.(c46)