Biaya Sewa Rumah Anggota Dewan Tak Logis
Lhokseumawe, acehmagazine.com Ketika korban tsunami masih memperjuangkan dana rehab rumah 'cuma' sebesar Rp 15 juta, anggota DPRK Kota Lhokseumawe malah sebaliknya. Dana tunjangan perumahan untuk 25 anggota dewan itu dinilai tak logis. Pasalnya, biaya itu terlalu besar yakni mencapai Rp 1,8 miliar. Itu terungkap dari hasil penelurusan Masyarakat Transparansi Aceh (MatA) tahun 2008. "Alokasi anggaran sebesar itu bertolak belakang dengan prinsip pengelolaan keuangan daerah secara tertib dan efisien serta tidak logis," ujar Asra Rizal, koordinator bidang advokasi dan kampanye MaTA, Kamis (30/4).Kata Asra, tindakan membuktikan sikap anggota dewan tidak berpedoman pada aturan Menteri Dalam Negeri No 59/ 2007 tentang perubahan peraturan menteri dalam negeri No 13/2006 tentang pengelolaan keuangan daerah. Dia menyebutkan, saat ini harga pasaran biaya sewa rumah elit di Kota Lhokseumawe hanya mencapai Rp 30 juta per tahun. Itu bertolak belakang dengan rincian anggaran yang diterima anggota dewan untuk tunjangan perumahan itu. Asra merincikan, biaya sebesar itu dimasukkan ke Pos DPRK dengan kode rekening 1.20.01.00.00.5.1.1.01.16. Rinciannya, untuk Ketua DPRK Lhokseumawe dialokasikan Rp 7 juta/bulan dengan total satu tahun mencapai Rp 84 juta. Untuk wakil ketua DPRK Lhokseumawe dialokasikan sebesar Rp 6,5 juta/bulan. DPRK Lhokseumawe memiliki dua orang wakil ketua. Jika ditotal untuk kedua wakil ketua DPRK Lhokseumawe besarnya mencapai Rp 156 juta. Sementara itu, untuk 22 anggota DPRK Lhokseumawe, masing-masing di anggarkan sebesar Rp6 juta/bulan dengan total Rp. 72 juta dalam setahun. "Total jumlah semua mencapai Rp. 1,8 miliar ini jelas-jelas termasuk kategori pemborosan dalam menggunakan keuangan daerah," ketusnya. [M.Sambo] |
Publis Oleh Dimas Sambo
on 22.10. Filed under
PASE UPDATE
.
You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0.
Feel free to leave a response