MOST RECENT

|

DPRK Cuek Hadapi Tuntutan Mahasiswa



Lhokseumawe, acehmagazine.com

Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara terlihat cuek mendapat tuntutan ribuan mahasiswa yang tergabung dalam wadah aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe. Mahasiwa dua daerah tersebut melakukan demontrasi akbar Senin (21/4).


Mereka menentang pembelian tanah Mon Geudong Kota Lhokseumawe yang dilakukan 40 orang anggota legislatife kabupaten itu.Habibillah, koordinator aksi tersebut mengatakan tanah itu dialihkan menjadi milik pribadi wakil rakyat. Mahasiswa menolak dana pengukuran tapal batas tanah tersebut sebesar Rp500 juta dan penimbunan sebesar Rp468 miliar kapling tanah pribadi anggota dewan yang diambil dari APBK Aceh Utara. "Kembalikan tanah negara," teriak dia dalam orasinya.


Selain itu aliansi BEM juga menolak pengadaan 17 unit mobil Toyota Avanza senilai Rp3,8 miliar yang akan digunakan para wakil rakyat. Selain itu, dana sebesar Rp7,2 miliar penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Aceh Utara ke PT.Peunari Tani agar segera ditarik dan kembalikan ke kas daerah karena tidak melalui PD Bina Usaha yang merupakan BUMD milik Aceh Utara.


Habibi menyebutkan, agar pihak kepolisian segera mengusut tuntas pengalihan tanah negara menjadi milik pribadi anggota dewan tersebut. "Polisi harus mengusut tuntas terhadap kasus pengkaplingan tanah milik negara dijadikan menjadi milik pribadi oleh wakil rakyat Aceh Utara itu," ujarnya lantang.
Sementara, untuk menghadapi aksi mahasiswa itu, hanya beberapa anggota dewan saja yang terlihat. Tampak Ketua DPRK Saifuddin Ilyas, anggota dewan lainnya Zulfikar Rasyid dan Sayed Rifan.


Wakil rakyat itu membenarkan aset negara menjadi milik pribadi dengan mengacu Kepmendagri Nomor 152/2004, sedangkan pengunjuk rasa menggunakan Kepmendagri Nomor 17/2007.
Alasan wakil rakyat tersebut, karena saat pengalihan aset negara menjadi milik pribadi, Kepmendagri Nomor 17/2007 belum terbit.


"Sehingga kita menggunakan peraturan Kepmendagri Nomor 152/2004, walaupun sekarang sudah diubah menjadi Kepmendagri Nomor 17/2007," kata Saifuddin Ilyas, yang langsung dibantah oleh salah seorang pengunjuk rasa.


Kata seorang demonstran, Kepmendagri 17/2007 tentang pengalihan aset negara menjadi milik pribadi tidak dibenarkan lagi, apalagi menggunakan Kepmendagri nomor 152/2004 yang telah dianulir, celetuk mahasiswa itu.
Kemudian, mahasiswa juga menurunkan bendera merah putih dari tiangnya. Mahasiswa memasang bendera merah putih itu menjadi setengah tiang.


Itu dilakukan sebagai aksi duka akan sikap dewan. Mereka mengancam akan mengundang seluruh masyarakat Aceh Utara untuk berdemo bila tuntutan mereka tidak dipenuhi oleh anggota dewan yang terhormat itu. "Kita akan undang seluruh masyarakat Aceh Utara dan berdemo disini. Kita siapkan tenda di sini, agar mereka mau mengembalikan tanah negara tersebut," tegasnya [M.Sambo]

Publis Oleh Dimas Sambo on 00.57. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

0 komentar for "DPRK Cuek Hadapi Tuntutan Mahasiswa"

Posting Komentar

Blog Archive

Recently Commented

Recently Added