Lagi, Korban Tsunami Kepung BRR Regional II
Lhokseumawe, acehmagazine.com Masyarakat korban tsunami di Lhokseumawe yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Korban Tsunami (GMKT), Selasa (22/4) kembali mengepung kantor BRR Regional II Lhokseumawe di Desa Mon Gedong, Kecamatan Banda Sakti, kota setempat. Tuntutan mereka masih sama, mempertanyakan bantuan dana rehab rumah sebesar Rp 15 juta yang tidak dipenuhi. Mereka mengancam akan menginap di area kantor BRR tersebut."Kembalikan jatah uang kami," teriakan korban tsunami dari micropon terdengar keras. Orasi itu semakin memanas ketika Kepala BRR Regional II Lhokseumawe, T. Marsal Saputra memberi solusi untuk bermusyawarah yang diwakili dari tiap desa. Namun tawaran itu ditolak mentah-mentah oleh masyarakat. Mereka menerima tawaran diskusi asal wartawan juga diperbolehkan meliput proses diskusi itu. "Jangan seperti yang lalu yang hanya mengajak seorang wakil dari kami dan tidak menghasilkan apapun," ujar Musrifah, koordinator GMKT. Masyarakat menilai Kuntoro Mangkusubroto melanggar aturan Peraturan Presiden (perpres) Nomor 30 Tahun 2005 tentang rencana induk rehabilitasi dan rekontruksi Aceh. Menjawab pernyataan sikap warga tersebut, T. Mursal Saputra menjelaskan bahwa untuk warga yang belum terdaftar namanya dapat melakukan pendaftaran pada hari itu juga. "Kami menyediakan ruangan untuk warga yang namanya belum terdaftar. Pada bulan juni kami akan melakukan verifikasi kembali terhadap para korban tsunami di Kota Lhokseumawe," katanya. Ketika masyarakat mempertanyakan dana bantuan ia mengatakan bahwa hal itu akan di sampaikan kepada BRR Pusat di Banda Aceh, hal ini dikarenakan tuntutan yang sama dari berbagai wilayah di Aceh belum mendapatkan keputusan. [M.Sambo] |
Publis Oleh Dimas Sambo
on 23.31. Filed under
PASE UPDATE
.
You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0.
Feel free to leave a response