Delapan Ton Kayu Ilegal Ditangkap
Aceh Utara, acehmagazine.com Kapolres Aceh Utara, AKBP Yosi Muhammartha, melalui KBO Reskrim Aiptu Azman, kepada wartawan, Kamis (15/5) menyebutkan kedua tersangka, Asabil Aseng Bin Alamsyah (28), dan Irmawan bin M Jamil (30) tertangkap aparat Polsek Langkahan ketika melakukan razia rutin di daerah tersebut. “Mereka ditangkap di Simpang Lebuk Meuku, Kecamatan Langkahan,” sebutnya. Azman memaparkan ketika dilakukan razia oleh aparat polsek, kedua supir tidak bisa menunjukkan dokumen yang sah. “Kita tangkap untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kayu yang mereka bawa sembarah merah dan putih,” papar Azman. Dari keterangan kedua supir tersebut, didapat nama pemilik kayu, Rusli, warga Alue Krah Kaye, Kecamatan Langkahan, pemilik mobil colt dengan nomor polisi BL 9585 BH, sedangkan Anwar, warga Kecamatan Langkahan, pemilik mobil colt, dengan nopol BL 8394 BH. Azman menyebutkan kedua nama itu masuk dalam proses pengejaran aparat keamanan. Sementara itu Asabil dan Irmawan diancam dengan pasal 50-78 UU No 41 tahun 1999, tentang illegal logging, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. [M. Sambo] |