MOST RECENT

|

Delapan Ton Kayu Ilegal Ditangkap

Aceh Utara, acehmagazine.com
Sebanyak delapan tok kayu hasil illegal logging, berhasil ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Langkahan. Kepolisian setempat juga menangkan dua unit mobil colt, dengan nomor polisi BL 9585 BH dan BL 8394 BH dan supir kendaraan tersebut. Kejadian tersebut terjadi Rabu (14/5) sekira pukul 18.00 Wib.



Kapolres Aceh Utara, AKBP Yosi Muhammartha, melalui KBO Reskrim Aiptu Azman, kepada wartawan, Kamis (15/5) menyebutkan kedua tersangka, Asabil Aseng Bin Alamsyah (28), dan Irmawan bin M Jamil (30) tertangkap aparat Polsek Langkahan ketika melakukan razia rutin di daerah tersebut. “Mereka ditangkap di Simpang Lebuk Meuku, Kecamatan Langkahan,” sebutnya.

Azman memaparkan ketika dilakukan razia oleh aparat polsek, kedua supir tidak bisa menunjukkan dokumen yang sah. “Kita tangkap untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kayu yang mereka bawa sembarah merah dan putih,” papar Azman.

Dari keterangan kedua supir tersebut, didapat nama pemilik kayu, Rusli, warga Alue Krah Kaye, Kecamatan Langkahan, pemilik mobil colt dengan nomor polisi BL 9585 BH, sedangkan Anwar, warga Kecamatan Langkahan, pemilik mobil colt, dengan nopol BL 8394 BH. Azman menyebutkan kedua nama itu masuk dalam proses pengejaran aparat keamanan.

Sementara itu Asabil dan Irmawan diancam dengan pasal 50-78 UU No 41 tahun 1999, tentang illegal logging, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. [M. Sambo]

Publis Oleh Dimas Sambo on 03.47. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

0 komentar for "Delapan Ton Kayu Ilegal Ditangkap"

Posting Komentar

Blog Archive

Recently Commented

Recently Added