MOST RECENT

|

Demo Mahasiswa Berlanjut, DPRK Tetap Cuek

Lhokseumawe, acehmagazine.com
Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Aceh Utara, kembali berunjukrasa ke Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat. Aktivis kampus itu tampak memadati gedung dewan yang terletak di Jalan T. Nyak Adam Kamil, Lhokseumawe itu sejak pukul 11.00 Wib, Selasa.



Mereka mengajukan kontrak politik dengan para wakil rakyat yang berkantor di situ. Isi kontrak politik ini, terkait dengan kasus pembelian tanah di Mon Geudong, Kota Lhokseumawe yang dilakukan oleh kalangan legislatif. Tanah yang terletak di pinggiran kota petro dollar itu dibeli anggota dewan seharga Rp 65.000 per meter. “Kita mengajukan kontrak politik. Namun, tak mau mereka (anggota DPRK) menandatanganinya,” sebut Habibillah, Koordinator Aksi Aliansi BEM Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe, kepada sejumlah wartawan di depan gedung dewan itu, Selasa (6/5).

Lebih jauh Habibi, menyebutkan legislatif telah memberikan jawaban yang tidak mendasar atas pernyataan bahwa aset daerah berupa tanah di Desa Mon Geudong, areal Rekalamasi Pusong itu tidak diperlukan masyarakat. Sehingga ada gagasan untuk menjual tanah tersebut kepada masyarakat umum secara lelang terbuka. Dengan alasan hasilnya akan digunakan untuk membangun perkantoran di Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.

“Tetapi anehnya, pernyataan tersebut tidak pernah dilakukan penjaringan pendapat dari masyarakat, apakah tanah tersebut masih diperlukan atau tidak,” ketus Habibi. Lanjut Habibi, dan kalaupun tanah tersebut tidak lagi dibutuhkan masyarakat, seharusnya dewan jangan membuang begitu saja dengan menjual dengan harga Rp65.000 per meter.

Pihaknya juga menilai legislatif telah malakukan pembohongan publik, karena menjual tanah tersebut tanpa melakukan pelelangan secara terbuka yang sesuai dengan peraturan pelelangan. Karena untuk melelang aset negara, harus terlebih dahulu di bentuk tim pelelangan yang dintunjuk dengan Surat Keputusan (SK) dan tim pelelangan tersebut haruslah lembaga yang memiliki kredibilitas di bidang asset. Serta harga tanah harus mengikuti standar objek pajak. Dan hal tersebut seperti diatur dalam Kepmendagri No.152/2005, Tentang pedoman pengololaan barang daerah.

Tetapi pihaknya menerima jawaban dewan yang point (a),satu,dua, dan tiga tidak sesuai dengan Kepmendagri tersebut. Bahkan dewan telah memotong beberapa pasal di dalamnya.

Amatan acehmagazine.com, aksi unjuk rasa di gedung DPRK, Aceh utara berlangsung tertib, dan diterima wakil ketua DPRK Aceh Utara, Ridwan Yunus, dari Fraksi PAN. Namun pendemo merasa kecewa, karena pihak dewan tidak mau menerima dan menandatangani kontrak politik yang diajukan mahasiswa.

Sementara Ridwan Yunus, Wakil Ketua DRPK Aceh Utara, mengatakan secara kelembagaan pihaknya sudah memberikan jawaban atas tuntutan mahaiswa. “Namun secara pribadi saya hanya meluruskan hal-hal yang dianggap melenceng, seperti cicilan atas tanah di desa Mon Geudong, itu tidak pernah ada. Bahkan semua proyek di Aceh Utara, sampai saat ini belum dilaksanakan,” terangnya.[M.Sambo]

Publis Oleh Dimas Sambo on 21.14. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

0 komentar for "Demo Mahasiswa Berlanjut, DPRK Tetap Cuek"

Posting Komentar

Blog Archive

Recently Commented

Recently Added