Korban Tsunami Minta Kuntoro Diadili
Lhokseumawe, acehmagazine.com
Ratusan korban tsunami asal Desa Pusong Lama, Pusong Baro dan Kedai Aceh kembali menggelar aksi. Kali ini mereka meminta dukungan dari kalangan DPRK Lhokseumawe untuk memperhatikan nasib mereka. Tak tanggung-tanggung, dalam orasinya, korban tsunami juga meminta agar Pemerintah Pusat mengadili Ketua Badan Pelaksana Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Kuntoro Mangkusubroto atas tindakannya yang tak berpihak pada korban tsunami di Aceh.
“Kita minta agar Pemerintah Pusat dan Mahkamah Internasional, segera mengadili Kuntoro Mangkusubroto. Karena, Kuntoro tidak berpihak pada korban tsunami,” sebut Sofyan, penanggungjawab aksi itu kepada sejumlah wartawan, Senin (5/5).
Selain itu, secara bergantian, korban tsunami melakukan orasi. Dalam oratornya, korban tsunami menilai, sebentar lagi masa kerja BRR berakhir di Aceh. Sedangkan, sampai saat ini masih banyak permasalah yang belum mampu diselesaikan lembaga yang bertanggungjawab untuk pemulihan Aceh pascatsunami itu.
Selain itu, korban tsunami menuntut agar dana pembangunan rumah korban tsunami sebesar Rp 15 juta segera dibayarkan oleh BRR Aceh-Nias. Hal itu, menurut Sofyan, sesuai dengan aturan yang telah dikelurkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. “Saat ini BRR hanya mau membayar Rp 2,5 juta dan ini tidak sesuai aturan Perpres Bo 30/2005,” sebutnya.
“Kepedihan warga, kepedihan saya juga. Saya bersama pimpinan dewan akan segera ke Banda Aceh menemui gubernur dan menyampaikan tuntutan korban tsunami di Lhokseumawe,” sebut Munir Usman. Munir menyebutkan, kejadian yang dialami korban tsunami Lhokseumawe juga terjadi di daerah lainnya. Selesai berorasi,