Pengalihan Aset BRR Terganjal, Kata Ampon Man
Lhokseumawe, acehmagazine.com
Perbedaan persepsi tentang pengalihan aset BRR ke Pemerintah Aceh masih terjadi. Hal ini dikhawatirkan mengakibatkan pengalihan aset tersebut terkendala. “Ini akan menjadi ganjalan saat penyerahan aset tersebut, karena masih ada perbedaan persepsi. Namun kami siap membicarakannya dengan Pemerintah Aceh,” ujar Sekretaris Bapel BRR Aceh-Nias, Teuku Kamaruzzaman kepada sejumlah wartawan di Lhokseumawe, Minggu (25/5).Dia menyebutkan, ada anggapan dari Pemerintah Aceh tentang nilai suatu aset yang tidak ekonomis. Sejumlah kalangan menyarankan agar dilakukan appraisal atau penghitungan kembali nilai aset yang ada. “Kalau itu dilaksanakan butuh dana Rp400 miliar sampai Rp500 miliar. Ketimbang dana sebesar itu digunakan appraisal sebaiknya digunakan untuk membangun keperluan lain seperti bangun jembatan dan tentunya akan banyak jembatan yang bisa dibangun,” paparnya.
Selain menghabiskan anggaran, tambahnya, penghitungan ulang tersebut juga bisa menambah masalah baru. Apalagi penghitungan itu harus dilakukan oleh pihak independen. ”Tim independen yang harus melaksanakan penghitungan dan itu menurut BRR, sedangkan menurut Pemerintah Aceh tidak. Begitu juga sebaliknya,” tambah Kamaruzzaman yang akrab disapa Ampon Man.
Dia merincikan, sejauh ini terdapat Rp5 triliun sampai Rp7 triliun aset yang sudah didata dan siap diserahkan kepada Pemerintah Aceh. Aset tersebut sudah diaudit BPKP dan BPK. Kamaruzzaman khawatir jika masalah ini dibiarkan berlarut maka BRR menjelang berakhir masa tugas di Aceh pada April 2009 mendatang akan menyerahkan kepada Menteri Keuangan. ”Jika ini yang terjadi, maka Pemerintah Aceh dua kali kerja. Mereka harus mengurus sendiri pengalihan aset ke Pusat. Ini akan menghabiskan waktu, tenaga, dan uang,” sebutnya.
Disinggung tentang dana rehab rumah korban tsunami yang sudah disetujui Bappenas sejumlah Rp10 juta seperti tuntutan warga, Kamaruzzaman mengaku belum mendapatkan informasi. Namun, pada prinsipnya BRR siap melaksanakan keputusan pemerintah. Saat ini, BRR hanya mengalokasikan dana rehab rumah Rp2,5 juta yang diprotes oleh banyak korban tsunami.
Di Nias, Sumatera Utara BRR sudah menyerahkan aset senilai Rp416 miliar kepada pemerintah setempat dan kepada Pemerintah Pusat, pada Februari lalu. Mekanisme penyerahan itu dilaksanakan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara dan Daerah di mana wewenang pengelolaan aset negara diserahkan kepada menteri Keuangan. Artinya, seluruh proses pemindahtanganan atau penjualan aset negara yang dikelola departemen dan lembaga non departemen harus mendapatkan rekomendasi dari Menteri Keuangan. [M.Sambo]