MOST RECENT

|

Depag Aceh Bungakan Uang Guru?

Guru disebut pahlawan tanpa tanda jasa. Ungkapan itu tampaknya, telak mengena untuk guru agama di Aceh. Hingga kini, dana tunjangan profesi belum juga turun. Kabarnya, Depag Aceh membungakan uang ratusan miliyar tersebut, benarkah?

GURU yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Provinsi Aceh sudah merasa lega, dan menikmati Ramadhan dengan kusyuk. Pasalnya, mereka telah menerima dana sertifikasi untuk guru. Namun, untuk guru yang berada di bawah Departemen Agama, sejak tahun 2007 lalu, hingga kini dana itu belum juga turun. Ada saja dalil yang digunakan Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Aceh untuk tidak membayarkan dana tersebut.
Di Lhokseumawe misalnya, untuk tahun 2007-2008 lalu tercatat 115 orang yang telah dinyatakan lolos sertifikasi dengan rincian 21 orang non PNS, dan sebanyak 94 orang berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Sedangkan di Aceh Utara, tercatat 200 guru sudah sertifikasi. Untuk tahun 2009 ini, kantor Departemen Agama Lhokseumawe, telah mengusulkan sebanyak 150 orang agar disertifikasi. Di Aceh Utara, jumlahnya mencapai 200 orang lebih. Jumlah ini semua tingkatan, dari madrasah ibtidaiyah, sampai madrasah aliyah.
Salah seorang guru, madrasah aliyah di Lhokseuamawe megaku telah lulus sertifikasi sejak Desember 2007 silam. Dia sudah bosan berkali-kali mendatangi kantor Departemen Agama (Depag) Lhokseumawe, untuk menanyakan kapan uang itu akan dicairkan. “Saya sudah berkali-kali datang ke Depag Lhokseumawe. Tapi, mereka juga tak bisa menjawab dengan pasti kapan uang itu dicairkan,” kata guru yang tak ingin disebutkan namanya ini, awal pekan lalu. Kontras menemui sejumlah guru lainnya. Ucapan mereka umumnya sama, kesal dan curiga dana untuk gayi itu telah digunakan pada program lain. Semua guru yang telah lolos sertifikasi ini tidak ingin namanya ditulis. “Kami harap, harus ada kepastian. Sudah sejak tahun 2007 sampai sekarang kami belum dibayar juga uang sertifikasi itu,” kata sumber ini.
Penyaluran uang sertifikasi ini tergantung besaran gaji dan golongan sang guru. Katakanlah si guru ini bergaji Rp 1 Juta. Jika dia lulus sertifikasi tahun 2007, hingga saat ini, artinya sudah 18 bulan gaji sertifikasi ini belum dibayar. Artinya, 18 bulan dikalikan Rp 1 juta, jumlahnya Rp 18 juta per orang. Ini baru satu orang guru. Jika dikalikan, ribuan guru di seluruh Aceh maka angkanya akan puluhan miliyar atau bahkan mencapai triliunan.
Informasi yang dihimpun, total seluruh guru di Aceh yang telah tersertifikasi hingga akhir Juli 2009 mencapai 4.245 guru. Jumlah ini jika dikalikan dengan gaji guru yang Rp 1 juta saja, bisa mencapai triliunan rupiah. Lakon ini terjadi di seluruh Provinsi Aceh. Padahal, Provinsi Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah menyalurkan dana tunjangan sertifikasi itu. Bahkan, Dinas Pendidikan di Aceh juga telah menyalurkan bantuan tersebut. Padahal, amanah Peraturan Presiden (PP) No 41/2009 tentang pencairan tunjangan guru dan dosen, pencairan dana itu harus segera dilakukan.

Koalisi Guru Kecam Depag
Sementara itu, Koalisi Barisan Guru Bersatu (Kobar GB) Aceh Utara, mengecam segala bentuk ketidakadilan yang terjadi pada guru yang bernaung di bawah Depag itu. Kobar GB berupaya akan mengadvokasi kasus tersebut. “Kami akan advokasi kasus ini. Seluruh upaya akan kami lakukan, bila perlu kita akan lakukan demonstrasi terkait hal ini,” kata Ketua Kobar GB Aceh Utara, Yursal.
Yursal juga mengkritik aturan tentang sertifikasi yang tidak baku. “Dulu tidak dipermasalahkan tentang jam mengajar. Sekarang kabarnya, telah dipermasalahkan lagi. Harus ada 24 jam mengajar per minggu. Jika tidak, maka dananya tak bisa dicairkan,” kata Yursal. Dia menilai, aturan yang plin-plan itu merepotkan guru. “Disatu sisi, pemerintah ingin meningkatkan mutu guru, dengan jalur serifikasi. Di sisi lain, lembaga teknis seperti Depag tidak siap. Aturannya berubah-rubah,” kata Yursal. Dia meminta agar Depag segera mencairkan dana tersebut. “Janganlah uang itu di depositokan dulu. Harus segera dicairkan. Kabar yang beredar, uang itu di depositokan oleh Depag Aceh,” kata Yursal. Informasi yang dihimpun Kontras, menyebutkan dari sejumlah guru di Aceh Utara dan Lhokseuamwe juga menyebutkan hal yang sama. Kabar yang beredar, Depag mendepositkan uang itu pada salah satu bank di Banda Aceh. Namun, tidak diketahui pasti, nama bank yang digunakan untuk membungakan uang tersebut. “Kalau tidak, mengapa mesti ditahan-tahan uang kami,” kata sumber tadi.

Aturan Sertifikasi Kacau

Sementara itu, Kepala Bidang Madrasah dan Pendidikan Agama (Mapenda) Kantor Departemen Agama Lhokseumawe, Salman, M Ag, membenarkan bahwa guru sudah berpuluh kali mendatangi kantornya. “Bahkan ada guru yang curiga uang itu udah saya gunakan. Padahal tidak. Saya juga berkali-kali menelpon Kanwil Depag Aceh menanyakan hal ini,” kata Salman.
Salman membenarkan bahwa aturan sertifikasi memang berubah-rubah. Dia meminta agar aturan ditetapkan yang baku. “Kalau soal aturan itu memang benar berubah. Misalnya, soal jam mengajar. Dulu ini tidak ada, sekarang ada. Sayangnya, uang yang belum dicairkan, aturan baru sudah datang lagi. Akibatnya, dana tak bisa dicairkan, karena berbenturan dengan aturan,”kata Salman. Dia menerima banyak kritikan dari para pengajar. Namun, Salman mengaku tak bisa berbuat banyak. Kebijakan pencairan itu ada di tangan Kanwil Depag Provinsi Aceh. “Kami di kabupaten terus sampaikan tentang keluhan-keluhan ini ke provinsi.Prinsipnya,kami hanya pendataan saja,” kata Salman.
Depag Membantah
Kepala Kantor Wilayah Depag Aceh, A Rahman TB, yang dihubungi per telepon, Depag mengaku tidak bisa melayani konfirmasi Kontras. Dia mengaku sedang berada di Bandara Blang Bintang, Aceh Besar, hendak menuju Jakarta. “Saya di bandara, mau ke Jakarta. Ada rapat, tidak bisa menerima konfirmasi Anda, kata A Rahman TB per telepon.
Lalu, Kepala Seksi Madrasah dan Pendidikan Agama (Mapenda) Kanwil Depag Aceh, Tatang Laksana dihubungi per telepon membantah tudingan para guru bahwa Depag telah mendepositkan uang itu. Pasalnya, uang itu seharusnya telah disalurkan sejak awal 2008 lalu. “Tidak benar itu. Kami tidak membungakan uang itu dalam bentuk deposito. Itu uang DIPA 2009. Jadi, masih ada pada rekening DIPA. Bukan rekening kita kita,” kata Tatang Laksana.
Dia berkali-kali mengulangi bahwa Depag tidak membungakan uang jatah guru tersebut. Tatang juga membantah bahwa kelambatan kinerja itu karena Kasi Mapenda Aceh, hanya dikerjakan oleh Tatang Laksana selaku kepala seksi. “Tidak benar itu.Dapat kabar darimana.Kita kerja tim,” jawab Tatang per telepon.
Dia menyebutkan, dari 2007 hingga saat ini sebanyak 4.245 guru telah disertifikasi. Namun, hingga kini belum ada satu orang pun yang dibayarkan. Dia mengatakan, Kabupaten Aceh Barat, sebanyak 200-300 orang belum diverifikasi berkas sertifikasinya. Tatang berjanji akan bisa dicairkan pada Agustus 2009 ini.
“Kita sedang upayakan penyelesaiannya. Soal aturan jam mengajar, sudah ada jalan keluarnya. Agustus ini diupayakan bisa dicairkan,” kata Tatang. Ucapan Tatang patut diacungkan jempol. Meski kemungkinan terealisasi masih jauh pangang daripada api.Maklum, ketika berita ini diturunkan bulan Agustus akan segera berakhir. Untuk menghindari buruk sangka, lebih baik, Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, memanggil Depag Aceh. Agar dana untuk guru yang jumlahnya ratusan miliyaran itu bisa dinikmati menjelang Idul Fitri nanti oleh para cek gu. Ayo Bung Irwandi, tunjukkan aksi penting kali ini. Ya, untuk membahagiakan guru sebelum hari yang fitrah itu tiba. [masriadi]

Publis Oleh Dimas Sambo on 22.51. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

0 komentar for "Depag Aceh Bungakan Uang Guru?"

Posting Komentar

Blog Archive

Recently Commented

Recently Added