MOST RECENT

|

PD Bina Migas untuk Menambah PAD



KETUA Tim Penyusunan Rancangan Qanun (Raqan) Perusahaan Daerah Bina Migas, Aceh Utara, Terpiadi A Majid, yang dihubungi Kontras, kemarin, mengaku sedang berada di Jakarta. Dalam wawancara dengan Kontras dia menyebutkan dasar pemikiran pembentukan PD Migas dan Energi tersebut berdasarkan undang-undang.

Disebutkan bahwa setiap daerah yang memiliki kekayaan Minyak dan Gas (Migas), bisa membentuk perusahaan untuk mendapat participant interest sebesar 10 persen dari perusahaan yang mengeksploitasi migas di wilayahnya ini untuk menambah pendapatan. “Dan yang perlu dipahami ini bukan kepentingan pribadi, tapi untuk kepentingan daerah qanun tersebut dibuat,” kata Terpiadi.

Karena, sambung Terpiadi, tanpa adanya PD migas tersebut tidak bisa mendapat participating interest 10 persen, meskipun gas tersebut dieskploitasi dalam wilayah Aceh Utara. Itu sebabnya, kata dia, Bupati Aceh Utara membentuk tim penyusunan raqan PD migas dengan SK yang berlaku selama empat bulan mulai satu Januari - April 2008 yang pada tahap pertama beranggotakan lima orang. Dirincikan, kelimanya yang menyusun draf raqan tersebut, yakni Terpiadi, ketua tim, mantan karyawan ExxonMobil, kemudian anggota tim, Dr Tarmizi Abbas, Zulfadli Ilmas, keduanya Dosen Universitas Malikussaleh, kemudian Ir Akhyar Ibrahim yang juga Dosen Politeknik Negeri Lhokseumawe, serta Rai Alamsyah, juga mantan karyawan ExxonMobil.

Kelimanya di SK-kan Bupati Aceh Utara untuk menyusun rancangan qanun dan mengurusnya selama dua tahun, yakni tahun 2008-2009. Sedangkan tahun 2010 yang masih berada dalam SK untuk memperjuangkan raqan itu menjadi qanun adalah, dirinya dan Zulfadli Ilmas SH, Dosen Universitas Malikussaleh.

“Raqan tersebut sudah selesai empat bulan di 2008, saya tak tahu ketika itu tak dibahas pihak DPRK Aceh Utara,” katanya. Tapi kini, raqan tersebut sudah dibahas DPRK panitia legislasi. Berdasarkan informasi yang diterima Kontras sudah diparipurnakan serta sudah dibawa ke Banda Aceh untuk didaftarkan pada bagian hukum.

“Tugas saya hanya menyusun raqan tersebut, jika sudah selesai, tugas saya juga sudah usai, tapi jika tak jadi qanun, tugas saya juga sudah usai,” kata Terpiadi. Namun, secara moral tugasnya sebagai ketua tim belum final, dalam artian belum ada keputusan apakah rancangan qanun tersebut akan disahkan menjadi qanun atau tidak. Setelah adanya keputusan, baru tugasnya menyusun raqan itu selesai.

Terpiadi juga menyebutkan, keberadaan PD Bina Migas dan energi adalah legalitas sebagai badan hukum, seperti akte notaris yang dibutuhkan satu PT. Ini bukanlah untuk mengeruk APBK seperti PD yang lain, karena pada prinsipnya PD itu tanpa penyertaan modal, tapi untuk menambah pendapatan daerah. “PD tersebut berfungsi sebagai ember untuk mencari pendapatan daerah. Memang selama ini pemahaman PD tersebut hanya untuk menggerogoti APBK, tapi ini tidak,” tukasnya. Paling yang dibutuhkan hanya fasilitas awal berupa satu perangkat komputer dan juga meja dan kemungkinan kantor sendiri belum diperlukan.

Dijelaskannya lagi, karena tanpa adanya perusahaan tersebut, Pemda Aceh Utara tak akan bisa mendapatkan aset exxonMobil Indonesia (Emoi) meskipun dengan cara membeli. Tapi dengan adanya perusahaan tersebut, aset-aset Exxon yang masa kontraknya tinggal empat tahun lagi, bisa dibeli, meskipun tidak ada dana. Sebab, Perusahan Bina Migas itu bisa menggandengkan perusahaan lain untuk membeli aset untuk dikelola, tentunya untuk mendapat hak participant interest 10 persen. “Ketentuan lain lewat 60 hari setelah ditawarkan perusahaan yang mengelola migas ke pemda tak ada jawaban, 10 persen paricipating interest tak bisa diambil, itu berdasarkan undang undang,” imbuh Terpiadi.

Apalagi yang bisa membuat PD Bina Migas itu adalah daerah yang memiliki kekayaan migas dalam perut buminya, seperti Aceh Timur, kemudian Aceh Utara dan kemungkinan Lhokseumawe. Sehingga sangat disayangkan, jika Aceh Utara di saat berakhirnya masa kontrak Emoi tak bisa membeli asetnya yang bisa dipergunakan selanjutnya, untuk mengekplotasi hasil perut bumi. Kini, kebutuhan qanun tersebut sudah sangat mendesak.

Menurut mantan Ketua Umum HMI Lhokseumawe ini, persoalan Migas masih sangat rahasia, tetap ada kemungkinan masih ada sumur yang bisa dieksploitasi, meskipun kandungannya tak sebesar yang dieksploitasi ExxonMobil Indonesia.

Selain itu, PD ini juga untuk menyelamatkan aset Exxon yang hendak dijual ke perusahaan asing lain, karena sifat pengelolaan migas sangat rahasia. “Siapa yang tahu jika dalam tahun 2009, Emoi telah menjual sulfur (tanoh cempaga dalam bahasa Aceh) seberat 22x4500 ton,” beber Terpiadi. Tapi dengan adanya PD tersebut, hal-hal seperti itu ke depannya bisa diantisipasi dengan menggandeng perusahaan lain untuk mendapat hak paten daerah.

Selain itu, ungkap Terpiadi, salah satu blok, lokasi yang sebelumnya dieksplorasi gas oleh Exxon, juga telah dijual ke perusahaan asing. Hal itu, meskipun diketahui, tapi warga Aceh Utara tidak bisa berbuat banyak. Namun, jika sudah ada PD tersebut nantinya hal itu kemungkinan bisa diminta untuk dilakukan pengelolaan sendiri. “Meskipun PD kita juga harus menggandeng perusahaan lain,” imbuhnya.

Masih menurut Terpiadi, pada tahun 2014 mendatang masa kontrak Exxon habis. Mereka tentunya akan menjual aset tersebut. Jika tidak ada PD tersebut tidak akan bisa membelinya, tapi hanya bisa melihat aset dijual kepada Perusahaan asing yang lain. “Tapi dengan adanya PT tersebut, meskipun kita tidak mampu membeli, kita bisa menggandeng orang lain untuk membeli asetnya,” katanya.

Ditanya siapa nanti yang akan menduduki jabatan direktur di PD Migas itu, Terpiadi dengan nada nyaring menyebutkan itu adalah hak sepenuhnya Bupati Aceh Utara. Dialah yang menentukan jabatan tersebut. Karena dirinya sebagai ketua tim hanya bertugas menyusun dan mengantarkan rancangan qanun tersebut untuk dibahas, supaya menjadi badan hukum.

Dia menyebutkan, bahwa dirinya tidak memiliki kepentingan pribadi, tapi yang diperjuangkannya selama ini demi kepentingan daerah, jika masyarakat mau menerimanya. “Saya tidak memiliki kepentingan pribadi, tapi sepenuhnya itu untuk kepentingan warga Aceh Utara guna mendapatkan hak 10 persen seperti di daerah lain,” pungkasnya.
(Jafaruddin M Yusuf dan Masriadi Sambo)


--
Tabloid KONTRAS Nomor : 559 | Tahun XII 23 - 29 September 2010

Publis Oleh Dimas Sambo on 02.22. Filed under , , . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

0 komentar for "PD Bina Migas untuk Menambah PAD"

Posting Komentar

Blog Archive

Recently Commented

Recently Added