Bupati pun Digugat Cerai
KONTRAS
LAGEE teujalok, ubelhok hana meutuka. Apalagi sejak beberapa bulan lalu, sang istri selalu bermimpi aneh. Hati pun merasa gundah dan gelisah. Firasat memang telah ada, suara hati kecil seperti memberitahukan sesuatu sedang terjadi. Apalagi setelah muncul beberapa kali mimpi aneh, ada kecurigaan kalau rumah tangganya akan hancur karena diganggu oleh orang lain.
Mimpi aneh tersebut sebenarnya telah lebih awal memberitahukan tentang rahasia dalam rumah tangga. Hanya saja belum tahu apa secara pasti. Demikian seorang istri camat dan seorang Istri Wartawan di Wilayah Pase, yang ketahuan suaminya secara diam - diam telah membelah dua bijian cinta, hingga keduanya terjadi bentrok. Prahara rumah tangga itu tercium pula ke tetangga dan bahkan kini menjadi rahasia umum.
Peristiwa seperti itu bukan hanya dialami istri pengusaha, PNS, anggota DPRD, Wartawan, tapi juga ikut dirasakan oleh sosok wanita penyandang jabatan sebagai Ketua PKK dan Ketua Dekranas Aceh Utara. Dia statusnya masih istri Bupati Aceh Utara, Ilyas A Hamid yang selama ini dikenal sebagai pejabat publik.
Dalam beberapa bulan belakangan ini, kehidupan dalam rumah tangganya mulai retak. Keretakan itu terjadi setelah tersibaknya rahasia, bahwa sang Bupati telah menyunting dara manis dengan umurnya jauh berbeda, bahkan orang menyebutkan gadis masih bau kencur yang tidak tertutup kemungkinan baru pertama pelatuk asmaranya tersentuh.
“Kisah-kasih sang Bupati dengan seorang gadis belia di Kota Medan” cukup layak dipercaya. Bukan lagi isu dan firasat mimpi, tetapi sudah menjadi kenyataan, bahwa Bupati Aceh Utara sudah lama menyunting dara manis bernama Mustika Dewi, begitu nama lengkap perempuan ini. Teman-teman sebayanya memanggil gadis kelahiran 1989 itu dengan sebutan Ningsih.
Sejak terungkapnya kasus Bupati kecantol “anggrek Sumatera itu,” istri Bupati yang sering dipanggil Ummi Khadijah binti Abdullah, bagaikan disambar petir. Bahkan, kehidupan dalam rumah tangga tak lagi serasi, akhirnya Ummi Khadijah menggugat cerai suaminya Ilyas A Hamid ke Mahkamah Syar’iyah. Gugatan itu resmi didaftarkan Senin awal November 2010 oleh kuasa hukumnya dari LBH Masyarakat Aceh (Masya).
Dua pengacara LBH Masya, yakni Nur Laila SH, dan Tri Atnuari SH, dengan langkah gontainya datang ke Pengadilan menyerahkan berkas gugatan setebal tujuh halaman. Berkas yang telah memuat berbagai data serta bukti dengan isi gugatan itu diterima oleh petugas meja satu, bidang penerimaan perkara Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe, M Al-Mahdi.
Berkas itu pun teregistrasi dengan diberikan Nomor 228/Pdt. G/2010/MS. Kuasa hukum Khadijah, Tri Atnuari SH, dan Nur Laila SH, menyebutkan, istri bupati tak tahan lagi dengan perlakuan suaminya. “Bupati dalam dua tahun terakhir sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya selama dua tahun terakhir. Ini yang paling membuat Umi Khadijah (panggilan akrab Khadijah) tidak tahan terhadap perlakuan suaminya, setelah dikhianati cinta dipukul lagi,” sebut Tri Atnuari di pengadilan, kemarin.
Selain itu, pengacara Ummi menyebutkan, Bupati Aceh Utara, Ilyas A Hamid, melakukan manipulasi identitasnya, yakni dalam akte nikahnya dengan gadis kelahiran 1989, bernama Mustika Dewi dan akrab disapa Ningsih, di Medan, Sumatera Utara. Tertulis dalam buku nikah bahwa Ilyas Hamid statusnya duda, sementara Ningsih, yang mantan cady golf, di Medan, Sumatera Utara, masih gadis belia.
“Bupati dengan identitasnya ketika menikah dengan istri kedua itu mengaku duda. Padahal, kan sudah menikah. Ini besar kemungkinan pemalsuan identitas,” sebut Tri Atnuari.
Khadijah memberikan surat kuasa pada LBH Masya tertanggal 3 Agustus 2010 lalu. “Namun, karena melengkapi bukti-bukti dan berkas gugatan, baru kali ini kita ajukan gugatan,” sebut Tri Atnuari. Dia menyebutkan, istri bupati tak hadir dalam pengajuan gugatan itu dan sudah menyerahkan sepenuhnya perkara itu pada pihaknya.
Sementara itu, penerima berkas perkara Mahkamah Syariah Lhokseumawe, M Al-Mahdi, menyebutkan, pihaknya telah menerima berkas gugatan cerai tersebut. “Sepuluh hari ke depan, akan dipanggil para pihak untuk bersidang. Biasanya, akan ada mediasi dulu. Jika mediasi mentok, baru dilanjutkan ke ranah persidangan,” sebut M Al-Mahdi.
Sementara itu, pengacara Bupati Aceh Utara, Ilyas A Hamid, Sayuti Abubakar SH, dihubungi per telepon menyebutkan, dirinya tidak tau apakah istri bupati, menggugat suaminya. “Benar-benar saya tak tau apa-apa dalam kasus itu. Sampai sekarang saya belum diberi kabar oleh bupati, terkait kasus tersebut,” pungkas Sayuti. (Masriadi Sambo)
--
Tabloid KONTRAS Nomor : 566 | Tahun XII 3 - 10 November 2010