Aparat Desa Keluhkan Waktu Pendataan Peserta JKA
LHOKSUKON - Aparatur desa di Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara mengeluhkan limit waktu pendataan peserta Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang dinilai terlalu singkat. Pasalnya, pendataan hanya diberi waktu dua hari. “Kami kesulitan mendata karena waktunya hanya dua hari. Kami kerja pontang-panting. Jadi, kami khawatir banyak masyarakat yang tak terdata,” kata Muntasir, Kadus Panglateh Desa Meuansah Panton, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Senin (20/12).
Dikatakan, berkas pendataan peserta JKA itu diterima pihaknya Sabtu (18/12) dan Minggu (19/12) sudah harus dikembalikan. Hal yang sama dikeluhkan Kepala Dusun B Kompleks Desa Samakurok, Nurdin. “Kita harap limit waktu diperpanjang. Banyak warga yang kesulitan mengisi formulir itu,” sebut Nurdin. Ia khawatir, kalau buru-buru nantinya akan banyak warga tak terdata sebagai penerima kartu JKA.
Secara terpisah, Mustafa Kamal, anggota Tim Validasi Data Peserta JKA Kecamatan Tanah Jambo Aye, mengakui limit waktu pendataan yang diberikan PT Askes cukup singkat. “Sesuai jadwal sebelumnya tanggal 25 Desember 2010, kami sudah harus mengembalikan berkas data itu ke Kantor PT Askes di Lhokseumawe. Tapi sepertinya tak tercapai target itu. Kita coba minta ke Askes untuk perpanjangan waktu nanti,” pungkas Mustafa.(c46)
SUMBER > SERAMBINEWS.COM