MOST RECENT

|

Ayah Pembakar Anak Dituntut 5 Tahun


LHOKSEUMAWE - Mahyeddin bin Abubakar (46), nelayan asal Desa Ujong Blang, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, yang menjadi terdakwa karena membakar anaknya beberapa waktu lalu dituntut lima tahun penjara. Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, Kamis (30/12). Sidang yang dipimpin Sadri SH didampingi dua anggota Majelis Toni Irfan SH dan M Jamil SH berlangsung pukul 12.05 WIB sampai pukul 12.30 WIB. Turut hadir JPU Sekaring Dyah Ika Wulan SH serta panitera Amirul.

Dalam materi tuntutan, Sekaring menyebutkan, terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga, sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (1) jo ayat (2) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Terdakwa telah melakukan hal yang membahayakan anak yang seharusnya dilindunginya oleh seorang ayah. Karena itu, Sekaring meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa lima tahun penjara dan membayar biaya perkara Rp 2.000. Usai mendengar tuntutan itu, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa apakah akan mengajukan pembelaan. Lalu, terdakwa meminta majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya kepada dirinya. “Saya masih memiliki anak majelis hakim. Karena itu, saya mohon putusan hukuman yang seringan ringanya nanti,” pinta terdakwa. Majelis hakim menunda sidang itu hingga Kamis, 6 Januari 2011, dengan agenda pembacaan amar putusan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mahyeddin Abubakar (46), nelayan asal Desa Ujong Blang, Senin (5/7) sekitar pukul 15.30 WIB lalu, membakar anaknya, Muhammad Amrul (12) gara-gara mengambil tanpa izin Rp 20.000 uang hasil penjualan ikan tangkapannya. Sebelum dibakar, murid kelas IV SD itu diikat oleh ayahnya di pohon jambu yang ada depan rumah mereka, lalu disirami minyak tanah dan disulut dengan api.

Minta Bebas
Sebelumnya, majelis hakim PN Lhokseumawe juga menggelar sidang lanjutan kasus pencucian uang dan perbankan dana Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sabee Meusampe Aceh Utara yang menyeret mantan Direktur Utama (Dirut) PT (BPR) itu, Luthfiah binti H Hanafiah Syam sebagai terdakwa dengan agenda mendengar pembelaan (pledoi) oleh kuasa hukum terdakwa. Dua pengacara terdakwa, H M Yusuf Ismail Pase SH dan H Zahnurdian SH meminta Supaya terdakwa dibebaskan. Sebab menurut keduanya, perbuatan terdakwa tak melawan hukum karena terdakwa tak tahu serta lemahnya pengawasan dari pihak berkompeten. Setelah itu, majelis hakim menunda sidang tersebut hingga Kamis, 6 Januari 2011.

Ditunda
Sementara itu, sidang kasus perusakan mobil Bachtiar, adik Bupati Aceh Utara, Ilyas A Hamid dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota di PN Lhoksukon, Kamis (30/12) terpaksa ditunda. Pasalnya, JPU kasus itu tidak hadir, karena mengikuti kegiatan kerja di Banda Aceh. Sidang sempat dibuka Ketua Majelis Hakim Tauhari Tafsirin SH, dan hakim anggota Jamaluddin SH dan Riswandi SH. Hadir juga kuasa hukum terdakwa Rahmat Hidayat SH. Kemudian sidang ditutup dan akan dilanjutkan pada Selasa, 4 Januari 2011 dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota.(c37/c46)

SUMBER > SERAMBINEWS.COM

Publis Oleh Dimas Sambo on 21.53. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

0 komentar for "Ayah Pembakar Anak Dituntut 5 Tahun"

Posting Komentar

Blog Archive

Recently Commented

Recently Added