MOST RECENT

|

JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa


LHOKSUKON - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di Persatuan Catur Seluruh Indonesia (Percasi) Aceh Utara dengan terdakwa tunggal, Baharuddin Hasan, Rabu (22/12) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon. Sidang yang dipimpin Tauhari Tafsirin SH dibantu Jamaluddin SH dan Riswandi SH beragendakan mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang disampaikan kuasa hukum terdakwa pada persidangan sebelumnya.

JPU kasus itu, Indra Nuatan SH, membantah dakwaan pihaknya kabur. Pada persidangan sebelumnya, kuasa hukum terdakwa dalam eksepsinya menilai dakwaan JPU tidak mendasar dan kabur. “Dakwaan yang kami sampaikan sudah memenuhi unsur-unsur yang diperlukan dalam sebuah kasus dugaan korupsi. Seluruhnya sudah kami lengkapi. Jadi, kami mohon majelis hakim menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa, menerima tanggakan JPU, serta melanjutkan persidangan pada tahap berikutnya” pinta Indra.

Dalam sidang itu, hadir juga kuasa hukum terdakwa, Zahnurdian SH dari Kantor Hukum Pase Rekan Lhokseumawe. Setelah mendengarkan jawaban JPU, majelis hakim memutuskan menunda sidang itu hingga Rabu (29/12) mendatang dengan agenda putusan sela.

Seperti diberitakan sebelumnya, JPU menjerat terdakwa Baharuddin Hasan, Ketua Percasi Aceh Utara dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara, maksimal penjara seumur hidup atau denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Baharuddin ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lhoksukon dalam kasus dugaan korupsi dana pembinaan olahraga catur yang disalurkan melalui pos Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Aceh Utara, tahun 2008. Dana yang dicurigai bermasalah yakni uang pembinaan atlet sebesar Rp 200 juta.(c46)

SUMBER > serambinews.com

Publis Oleh Dimas Sambo on 22.11. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

0 komentar for "JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa"

Posting Komentar

Blog Archive

Recently Commented

Recently Added