MOST RECENT

|

TAKPA Layak Dibubarkan



KONTRAS
KALANGAN aktivis antikorupsi menilai banyak hal yang perlu dibenahi di tubuh TAKPA. Lembaga ini penuh kepentingan politik elite di Aceh. Untuk itu, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak agar TAKPA dibubarkan saja. Berikut petikan wawancara wartawan Kontras, Masriadi dengan Koordinator MaTA, Alfian:

Bagaimana menurut Anda kinerja TAKPA saat ini?
Semangat pemberantasan korupsi memang sudah ada di Pemerintah Aceh. Namun, semangat ini hanya sebatas wacana saja. TAKPA yang dibentuk sejak tahun 2007 lalu belum bisa berbuat banyak. Ini dikarenakan, TAKPA didirikan atas dasar SK Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf. Independensi TAKPA sangat kita ragukan.

Artinya, ada potensi Gubernur/Wagub mengintervensi kerja TAKPA?
Ya. Kami melihat ada potensi kepentingan politik pencitraan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf di sini. Di satu sisi, TAKPA menjadi alat kampanye Irwandi ketika bertemu orang lain di luar Aceh. Menunjukkan bahwa semangat clean governance sudah sangat nyata di Aceh. Selain itu, ini bagian politik pencitraan. Menyatakan seolah-olah Irwandi sangat antikorupsi dan lain sebagainya.

Padahal, TAKPA dibentuk dengan SK Gubernur. Ini menunjukkan bahwa semangatnya setengah-setengah. Jika dibentuk dengan SK gubernur, maka besar kemungkinan gubernur bisa mengintervensi TAKPA. Kasus yang tidak disukai gubernur, atau wagub, bisa diselidiki oleh TAKPA. Begitu juga sebaliknya.

Bagaimana Anda melihat Tim TAKPA?
Ini bagian politik balas jasa gubernur. Tim TAKPA ini orang-orang yang dekat dengan Gubernur Aceh. Seluruhnya, orang-orang berada di lingkaran gubernur. Ini balas budi ketika sebelum menjadi gubernur.

TAKPA telah berganti kepemimpinan, bagaimana dengan kepemimpinan sekarang?
Sama saja dengan yang dulu. Tidak banyak kasus yang diserahkan ke aparat penegak hukum. Catatan MaTA, selama kepemimpinan Amrizal J Prang sebagai ketua TAKPA, hanya satu kasus yang dilaporkan ke Polda Aceh.

Apa yang perlu dibenahi?
TAKPA penting untuk Aceh. Seharusnya, berdirinya TAKPA atas dasar qanun. Pemerintah Aceh dan DPRA, harusnya membuat qanun untuk TAKPA. Mungkin, namanya bisa unit antikorupsi Pemerintah Aceh. Ini sangat bagus dilakukan. Kemudian, dalam qanun itu bisa diatur mekanisme rekrutmen, melalui fit and proper test oleh DPRA. Dan, bisa dilihat track rekord orang-orang yang duduk di dalam TAKPA. Ya, sejenis KPK lokal-lah untuk Aceh. Konsep KPK bisa ditiru. Itu jika gubernur memang konsen dengan pemberantasan korupsi. Jika tidak, artinya gubernur memang hanya sebatas wacana memerangi korupsi. Jika ini dilakukan, maka Irwandi akan mendapat penghargaan dari presiden, atau KPK, sebagai provinsi pertama yang memiliki unit antikorupsi di Indonesia. Jadi, tidak hanya sekadar mendapatkan penghargaan atas bertambahnya produksi beras di Aceh saja.

Belum pernah ada wacana qanun semacam ini di DPRA?
Gampang saja. Ini artinya DPRA-nya juga korup. Harus mau. Jika ingin Aceh ini bebas dari koruptor.

Lalu, bagaimana Anda melihat pengawasan TAKPA selama ini?
TAKPA masa lalu telah menyerahkan kasus dugaan korupsi ke polisi dan kejaksaan. Namun, sayangnya tidak dilakukan pengawasan sampai ke proses pengadilan. Dengan kondisi pengadilan dan penegakkan hukum saat ini, harusnya TAKPA mengawasi sampai kasus itu masuk ke persidangan. Ini yang tidak dilakukan sampai saat ini. Ibaratnya, setelah diserahkan berkas kasus, maka selesailah tugas TAKPA. Ini yang salah. Ini pula yang harus dibenahi.

Proses pelaporan TAKPA bagaimana?
Ya, mereka melapor ke gubernur. Di sinilah masalahnya. Ketika gubernur tahu, dia bisa bilang yes or no untuk kasus tertentu. Ini dia yang saya maksud intervensi di awal tadi.

Bagaimana Anda lihat dari sisi pencegahan, apa yang dilakukan TAKPA?
Saya pikir hampir tidak ada yang dilakukan untuk pencegahan. Pencegahan itu bisa dilakukan dengan cara membuat nota kesepakatan dengan SKPA, sehingga SKPA mengerti tugas TAKPA.

Jadi, ketika TAKPA bekerja, SKPA membantu kinerjanya. Sehingga perlahan, angka korupsi bisa diminimalisir di Aceh ini.

Terakhir, saran Anda?
Saran saya, bubarkan TAKPA yang sekarang. Bentuk unit antikorupsi dengan landasan hukumnya qanun. Ini akan meminimalkan korupsi di Aceh.

--
Tabloid KONTRAS Nomor : 571 | Tahun XII 9 - 15 Desember 2010

Publis Oleh Dimas Sambo on 02.37. Filed under , . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

Blog Archive

Recently Commented

Recently Added