OPINI

Memaknai Maulid Nabi

Oleh : Tgk Muzakkir M Ali PERINGATAN maulid Nabi Muhammad SAW diperingati secara meriah di seluruh Aceh. Dari kampung, kota kecamatan, ...

27 Feb 2013 / 0 Comments / Read More »
Berita

Satu Sore di Makam Putroe Neng

ANGIN berhembus pelan, Jumat, 1 Maret 2013. Langit bersih. Tak ada mendung menggulung di langit. Sore itu, Cut Asan, keluar dari rumahnya...

01 Mar 2013 / 0 Comments / Read More »

Rencana Dirikan TPA

MELIHAT antusias masyarakat untuk menyerahkan anaknya mengaji di Kompleks Masjid Agung Baiturrahim, Lhoksukon, Aceh Utara, kini pengurus ...

27 Feb 2013 / 0 Comments / Read More »

Memaknai Maulid Nabi

Oleh : Tgk Muzakkir M Ali PERINGATAN maulid Nabi Muhammad SAW diperingati secara meriah di seluruh Aceh. Dari kampung, kota kecamatan, ...

27 Feb 2013 / 0 Comments / Read More »

Semalam Bersama Muslim Rohingnya

BERSAMA SYAIFUL  HARI itu, Selasa, 26 Februari 2013 handphone saya menjerit keras. Jam menunjukkan pukul 21.00 WIB. Warga yang me...

27 Feb 2013 / 0 Comments / Read More »

REPORTASE

Nikmatnya Dodol dari Pase

SEJUMLAH armada penumpang L-300 terlihat berjejer di depan kios pusat kuliner di Desa Rawang Itek, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, p...

22 Feb 2013 / 0 Comments / Read More »

Barang Bersejarah di Rumah Cut Meutia Minim

LHOKSUKON - Jumlah replika barang peninggalan sejarah di Rumah Cut Meutia, di Desa Mesjid Pirak, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara sangat mi...

15 May 2011 / 0 Comments / Read More »

44 Catatan Tentang Sang Wali

Catatan > Saya menulis “Saya, Hasan Tiro dan Face Book” dalam buku ini. Kiranya, bisa tercerahkan. Mengenai resensi singkat tentang buku in...

20 Sep 2010 / 0 Comments / Read More »

Mencari Ruang

Kuberjalan di jalan sepi Gelap Langit kelam Menjadi paying Kuberjalan lurus ke depan Enggan menoleh kebelakang Menuju satu titik...

12 Feb 2012 / 0 Comments / Read More »

Selamat Jalan Bang Basri

PAGI ini, saya menerima pesan singkat dari seorang teman. Isinya menceritakan bahwa seorang jurnalis senior, Basri Daham (67) telah meningg...

11 Nov 2012 / 0 Comments / Read More »

PERSEMBAHAN

Kampung Sengsara

Normal 0 MicrosoftInternetExplorer4 TUAN, hari ini, saya menuliskan surat singkat, sebagai pengingat, bah...

10 Mar 2013 / 0 Comments / Read More »

Nominator Lomba

BARUSAN, seorang panitia lomba blog untuk menyambut Visit Aceh Years 2013 menelpon saya. Dia mengatakan, blog saya www.dimas-sambo.blog...

08 Dec 2012 / 0 Comments / Read More »

Kebiasan Buruk

SETIAP kali mau menulis sastra (cerpen,cerbung,dan novel) selalu dikerjakan sembari mengerjakan tulisan jenis. Ketika ide sedang mengalir ...

29 Nov 2012 / 0 Comments / Read More »

Jadi Ayah

Masriadi Sambo Junior HARI ini, Minggu, 20 Mei 2012. Aku resmi menjadi ayah. Anakku lahir dengan selamat di Klinik Yayasan Fuji, Lhok...

23 May 2012 / 0 Comments / Read More »

RESENSI

Belajar dari Buku Ainun & Habibie

“Terima kasih Allah, ENGKAU telah lahirkan Saya untuk Ainun dan Ainun untuk Saya. Terima kasih Allah, Engkau sudah mempertemukan Saya den...

02 Feb 2013 / 0 Comments / Read More »

Duka Aceh dalam Sejarah

Dikutib dari Blog Resensi BukuJudul: LampukiPenulis: Arafat NurPenerbit: SerambiTerbit: Mei 2011Halaman:433 halamanKONFLIK di Aceh menyisak...

19 Jul 2011 / 1 Comments / Read More »

Merasakan Perbedaan Antarbudaya

RESENSI > MASRIADI SAMBOJudul : Beda itu BerkahPenulis : DR Leila Mona GaniemTebal : 194 LembarPenerbit ...

19 Jan 2010 / 0 Comments / Read More »

Memaknai Perjuangan Mantan GAM

MEMBACA Novel “Teuntra Atom” ditulis oleh Thayeb Loh Angen kali ini begitu mengejutkan. Thayeb merevisi naskah asli yang sebelumnya pada t...

04 Sep 2009 / 0 Comments / Read More »

SEJARAH

  • Satu Sore di Makam Putroe Neng

    ANGIN berhembus pelan, Jumat, 1 Maret 2013. Langit bersih. Tak ada mendung menggulung di langit. Sore itu, Cut Asan, keluar dari rumahnya...

  • Dari Bangunan Kayu Hingga Kubah Biru

    PEMBANGUNAN Masjid Baiturrahim Lhoksukon, Aceh Utara dimulai 1972 dan rampung tahun 1980. Pembangunan masjid ini dipimpin Tgk H Ibrahim...

  • Pengajian Kaum Ibu dan Remaja Putri

    SABAN Sabtu, di dalam Masjid Agung Baiturrahim berada di Desa Keude Lhoksukon, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara digelar pengajian khusus...

  • Setia di Makam Sultan

    “Sang 15 thon ka lon jaga makam nyo. Lebeuh baro jeut, kureng hanjet. (Sudah 15 tahun saya jaga makam ini. Bahkan lebih,” ujar Teungku Yako...

|

Tren Kas Bon di Aceh



Masriadi Sambo - KONTRAS
KASUS kas bon di sejumlah kabupaten/kota di Aceh memang menjadi fenomena buruk pengelolaan keuangan negara di daerah. Awalnya, kasus kas bon mencuat di Kabupaten Bireuen, kemudian berturut-turut terjadi di Kabupaten Pidie, Aceh Timur, dan terakhir di Aceh Tenggara.

Menurut LSM, Masyarakat Transfaransi Aceh (MaTA) fenomena kas bon terjadi karena tidak adanya keberanian dari para penegak hukum untuk menindak pelaku kas bon itu sendiri. Dari sekian banyak kasus yang terjadi di kabupaten/kota, hanya mantan Bupati Bireuen, Mustafa Gelanggang, yang dijebloskan ke penjara karena kasus kas bon. Sedangkan kasus di kabupaten lainnya hingga kini belum tersentuh tangan-tangan para penegak hukum.

“Saya melihat, kepala daerah berani melakukan kas bon, karena penegakan hukum di kabupaten/kota sangat lemah. Sampai sekarang hanya Mustafa Geulanggang yang masuk penjara karena kas bon, lainnya belum. Ini yang membuat mereka berani melakukan kas bon,” sebut Koordinator MaTA, Alfian, yang sedang berada di Medan, Sumatera Utara, kepada Kontras, kemarin.

Dia menyebutkan, Kapolda Aceh, dan Kejati Aceh perlu memerintahkan secara tegas jajaran di bawahnya untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara serius terhadap kasus-kasus kas bon di Aceh. Dia menyebutkan, kas bon bisa terjadi karena bendahara umum daerah (BUD) tidak taat pada aturan pengelolaan keuangan negara. Selama ini, kas bon itu terjadi karena perintah bupati/wakil bupati.

Sebagai bawahan, posisi BUD menjadi dilematis. Jika tidak setuju, bisa saja risikonya kehilangan jabatan atersebut. Dituruti, bertentangan dengan aturan hukum, dan bisa dipastikan akan menjadi temuan badan pemeriksaan keuangan (BPK) ketika melakukan audit keuangan daerah. Ibarat buah simalakama. Itulah posisi BUD, jika bupati dan wakil bupatinya, tidak taat aturan yang berlaku. “Harusnya bupati dan wakil bupati itu taat hukum. Jadi, tidak akan menjadi masalah di kemudian hari. Ini penting,” ujarnya.


Uang yang disebut kas bon dikeluarkan tanpa adanya surat perintah membayar (SPM). Mekanisme pengeluaran uang seperti SPM, itu tidak ada. Uang itu bisa keluar, hanya atas perintah kepala daerah dan wakil kepala daerah. Mereka menyiasati menutupinya melalui uang yang dialokasikan dalam APBK-Perubahan, atau APBK murni tahun berikutnya. Pola ini yang dimainkan para pelaku kas bon di Aceh.
Selain itu, sebut Alfian, saat ini, koalisi LSM anti korupsi di Aceh sedang membuat rencana strategi (Renstra) untuk memberangus upaya-upaya kas bon di Aceh.

“Rentra ini nantinya akan kita serahkan ke Kejati, dan Kapolda Aceh. Kita harap, kedua lembaga itu melakukan pencegahan dengan mengeluarkan pernyataan bahwa kas bon haram. Jadi harus ditindak,” tegas Alfian.

Khusus untuk kasus di Aceh Tenggara, MaTA melansir, kas bon di daerah itu mencapai Rp 8,9 miliar. MaTA mendesak pihak Kejati Aceh menurunkan tim untuk mengusut kasus tersebut. Hasil kajian dan analisis MaTA terhadap hasil audit (pemeriksaan) yang telah selesai dilaksakan pada 13 Agustus 2010 oleh BPK-RI atas Sistem Pengendalian Interen dalam Kerangka Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemkab Agara 2009, ditemukan beberapa permasalahan yang berpotensi menyimpang dalam pengelolaan keuangan daerah dan negara, atau berpeluang untuk disalahgunakan.

Menurut Alfian, satu temuan bermasalah yaitu masih adanya sisa kasbon yang belum dipertanggung-jawabkan, sehingga dari hasil audit BPK-RI tidak bisa menyimpulkan apa-apa atau disclaimer. “Sesuatu yang buruk telah terjadi terhadap tatakelola pemerintahan Kabupaten Aceh Tenggara, sehingga butuh perhatian yang cepat oleh penegak hukum,” ujarnya.

Berdasarkan data yang diperoleh MaTA dari BPK-RI melaui Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD), terdapat selisih kas daerah antara saldo di Bank dengan Buku Kas Umum (BKU) Pemkab Aceh Tenggara. Tercatat dalam BKU, sisa Kas Daerah sebesar Rp 11.639.097.586,91 sedangkan saldo di rekening bank milik Pemkab Aceh Tenggara per 31 Desember 2009 adalah sebesar Rp 2.661.122.016,91.

Menurut MaTA, selisih tersebut diakibatkan oleh adanya kasbon Pemkab Aceh Tenggara sejak tahun anggaran 2007 sampai dengan tahun anggaran 2009 sebesar Rp 8.978.182.276,00 yang belum diselesaikan sesuai dengan pengelolaan keuangan yang baik.

Alfian menyatakan, permasalahan terjadi karena BUD dalam melaksanakan pengeluaran kas melalui kas daerah tidak berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Selain itu Bupati Aceh Tenggara belum bersungguh-sungguh menghentikan terjadinya mekanisme kasbon di lingkungan Pemkab Agara. MaTA melihat ada unsur kesengajaan dilakukan oleh jajaran pemerintah sehingga terjadinya kasbon terus menerus.

Kas bon, ujar Alfian, merupakan pengeluaran uang pada kas daerah tanpa melalui Surat Perintah Membayar (SPM), namun hanya berdasarkan bukti kasbon yang disetujui oleh bupati, wakil bupati atau sekretaris daerah yang diberikan kepada beberapa satuan kerja dan pelaksana kegiatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara. Akibatnya pengelolaan keuangan menjadi tidak menentu dan berpotensi terjadinya kerugian negara.

Kondisi ini, tambah Alfian, bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pada pasal 1 ayat (50) PP tersebut dinyatakan, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh BUD berdasarkan SPM. Pasal 65 ayat (1) yang menyatakan bahwa pelaksanaan pengeluaran atas beban APBD dilakukan berdasarkan SPM yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran, dan ayat (2) yang menyatakan bahwa pembayaran seperti yang dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan penerbitan SP2D oleh Kuasa BUD.

Aturan lain yang dilanggar, lanjut Alfian, adalah Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akutansi Pemerintahan dalam Pernyataan Nomor 03 Paragraf 8 yang menyebutkan definisi Kas adalah uang tunai dan saldo simpanan di bank yang setiap saat dapat dipergunakan untuk membiayai kegiatan pemerintah.
Berdasarkan hal itu, MaTA mendesak Kajati Aceh menurunkan tim untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Hal ini penting dilakukan mengingat kasus kasbon di Agara sudah terjadi sejak Tahun 2007-2009 dan belum ada pengusutannya, sehingga berpotensi terulang kembali.


“Kita berharap seluruh jajaran pemerintah kabupaten/kota di Aceh dapat mentaati aturan yang berlaku dalam melakukan pengelolaan keuangan daerah. Dengan demikian kebijakan pengelolaan keuangan daerah tidak mencederai rasa keadilan masyarakat,” pungkas Alfian.

--
Tabloid KONTRAS Nomor : 570 | Tahun XII 2 - 8 Desember 2010

Publis Oleh Dimas Sambo on 21.56. Filed under , . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

Blog Archive