Dinas PP & WH Menanti Petunjuk Bupati
LHOKSUKON - Dinas Satuan Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Utara belum memberikan sanksi apapun kepada Jufri (30), anggota pengawas syariah. Pasalnya, instansi dimaksud masih menunggu petunjuk Bupati Aceh Utara, Ilyas A Hamid, yang akan diusulkan Dinas Satpol PP dan dan WH.
Sekretaris Satpol PP dan WH Aceh Utara, Hasanuddin, menyebutkan selain menanti petunjuk pimpinan dawerah itu, pihaknya juga menunggu keputusan hukum tetap terkait kasus markus beasiswa anak yatim tersebut. “Jufri pegawai kontrak dengan SK bupati. Jadi, sanksinya, misalnya pemecatan, itu hanya bisa dilakukan oleh bupati,” sebut Hasanuddin kepada Prohaba, kemarin.
Dia menyebutkan, jika kesalahan dalam bentuk pelanggaran kode etik seperti melakukan perbuatan tidak sesuai norma Islam, sanksinya berupa teguran dan paling keras berupa skorsing. “Kalau Jufri, kan, kasusnya berbeda. Saya baca di koran dia memotong dana anak yatim. Jadi, kami menunggu keputusan hukum tetap dan petunjuk Pak Bupati,” ulang Hasanuddin.
Seperti diberitakan, setelah sempat dinyatakan buron, dua lelaki yang menjadi tersangka ‘markus’ bantuan anak yatim, akhirnya menyerahkan diri ke polisi. Keduanya terbukti menilep dana beasiswa anak yatim hingga puluhan juta. Kedua markus dimaksud yakni Jufri (30), asal Keude Bayu, Kecamatan Syamtalira Bayu, dan M Isa (40) asal Desa Buket Linteung, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara. Belakangan diketahui, Jufri juga tercatat sebagai salah satu personel WH.(c46)
SUMBER SERAMBINEWS.COM