Gubernur Diminta Teken Izin Pemeriksaan Anggota Dewan
LHOKSUKON - LSM Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) meminta Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, mengeluarkan izin pemeriksaan terhadap dua anggota DPRK Aceh Utara yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Pekan olahraga provinsi (Porprov) Aceh di Bireuen tahun lalu. Sehingga Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhoksukon bisa segera melakukan penyidikan terhadap kedua anggota dewan tersebut yaitu Ahmad Junaidi dan M Saleh.
“Kalau gubernur lambat menandatangani izin itu, maka ini sebagai bukti bahwa gubernur tidak komit untuk pemberantasan korupsi di Aceh,” tegas Koordinator MaTA, Alfian kepada Serambi, Kamis (20/1).
Pihaknya mengapresiasi kinerja Kejari Lhoksukon yang berhasil mengungkap kasus korupsi dana olahraga itu. Ia juga meminta Kejari Lhoksukon segera menahan kedua tersangka tersebut. Karena, menurut Alfian, tersangka berpotensi melarikan diri. Apalagi, lanjutnya, Ahmad Junaidi selama ini tak pernah lagi masuk kantor di DPRK Aceh Utara. “Hal ini sesuai dengan Pasal 1 KUHAP yang menyatakan tersangka bisa ditahan apabila berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulang perbuatan yang sama,” jelas Alfian.
Ditambahkan, elemen sipil di Aceh Utara juga sangat mendukung upaya Kejari Lhoksukon untuk membongkar tuntas kasus korupsi itu. “Kita harap kasus ini dibuka seterang-teranganya. Siapa pun yang terlibat harus dijerat sesuai ketentuan yang berlaku. Kami siap mendukung Kejari Lhoksukon dan terus mengontrol kasus ini,” katanya.
Sementara Ahmad Junaidi dan M Saleh, Kamis (20/1) tidak berhasil dikonfirmasi. Karena saat Serambi mendatangi Gedung DPRK Aceh Utara, kemarin, sejumlah staf dan anggota DPRK Aceh Utara lainnya menyebutkan Ahmad Junaidi dan M Saleh tidak masuk kantor. Sementara saat dihubungi ke telepon genggamnya juga tak aktif. Bahkan, pesan singkat yang dikirimkan Serambi juga tidak dibalas sampai berita ini dikirimkan sore kemarin.
Seperti diberitakan kemarin, dua anggota DPRK Aceh Utara yaitu Ahmad Junaidi dan M Saleh ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana olahraga. Dana yang dicurigai bermasalah sebesar Rp 1 miliar dari Rp 4,2 miliar yang dialokasikan dari APBK Aceh Utara 2010.(c46)
SUMBER > SERAMBINEWS.COM