MOST RECENT

|

PN Lhoksukon Kekurangan Hakim


LHOKSUKON - Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon hingga kini masih kekurangan hakim. Saat ini, PN itu hanya memiliki tujuh hakim. Padahal, idealnya tiap PN harus memiliki sepuluh hakim. Selain itu, panitera pembantu (PP) juga kurang. Saat ini, hanya ada satu PP saja di PN tersebut.

“Kami sudah memberitahukan hal ini ke Pengadilan Tinggi. Kita juga sudah meminta Mahkamah Agung RI menambah jumlah PP dan hakim di PN Lhoksukon,” ujar Ketua PN Lhoksukon, Taufan Mandala SH, kepada Serambi, Selasa (11/1).

Jika jumlah hakim mencukupi, menurutnya, bisa diselenggarakan sidang dengan tiga majelis hakim dalam waktu bersamaan. “Ruangan sidang kita ada tiga. Kalau hakimnya cukup, bisa dalam waktu yang sama, sidang berjalan dengan tiga majelis hakim. Selama ini, hanya dua majelis hakim yang bersidang dalam waktu bersamaan,” ujar Taufan.

Dia berharap, kekurangan hakim itu bisa segera teratasi agar proses sidang bisa lebih cepat dilangsungkan. “Sekarang sidang sampai jam 17.00 WIB, kadang-kadang 18.00 WIB baru selesai. Di PN lain karena hakimnya cukup, jam 16.00 WIB sidang sudah selesai,” pungkas Taufan.(c46)

SUMBER > SERAMBINEWS.COM

Publis Oleh Dimas Sambo on 22.23. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

0 komentar for "PN Lhoksukon Kekurangan Hakim"

Posting Komentar

Blog Archive

Recently Commented

Recently Added