Saksi Mengaku Melihat Bachtiar Berjudi
LHOKSUKON - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, Selasa (4/1) kembali menggelar sidang lanjutan kasus perusakan mobil Bachtiar, adik Bupati Aceh Utara, Ilyas A Hamid dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota (saksi yang juga terdakwa-red). Saksi mahkota yaitu Mulyadi, M Yusuf Amin, dan Yusuf Abdullah. Dalam keterangannya di depan majelis hakim, M Yusuf Amin menyatakan dirinya sudah pernah memperingatkan Bachtiar agar tidak bermain judi. Bahkan, dia juga pernah melihat langsung Bachtiar bermain judi jenis kartu joker. Sedangkan, Yusuf Abdullah dan Mulyadi menyebutkan mereka baru melihat mobil milik Bachtiar rusak ketika berada di Polres Aceh Utara.
Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Tauhari Tafsirin SH, dengan hakim anggota Riswandi SH dan Jamaluddin SH. Hadir kuasa hukum terdakwa Rahmat Hidayat SH, dan jaksa penuntut umum (JPU) Indra Nuatan SH. Hakim sempat menanyakan apakah benar saksi menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat pemeriksaan di Polres Lhokseumawe, M Yusuf Amin membenarkannya. Namun, ketika hakim memperlihatkan tanda tangan di BAP itu, M Yusuf Amin menyangkal bahwa itu adalah tanda tangan miliknya. “Itu bukan tanda tangan saya,” ujar M Yusuf Amin sembari memperlihatkan contoh tanda tangannya kepada majelis hakim.
Setelah mendengar keterangan saksi, majelis hakim menutup sidang itu dan dilanjutkan kembali pada Kamis (6/1) lusa dengan agenda mendengarkan keterangan saksi adichat (saksi yang meringankan terdakwa). Seperti diberitakan sebelumnya, warga Panton Rayeuk Sa, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara dituding merusakan mobil Bachtiar, adik Bupati Aceh Utara, Ilyas A Hamid. Sedangkan versi warga, mereka mengusir adik bupati itu karena berjudi di desa mereka.
Ditunda
Sementara itu, majelis hakim PN Lhokseumawe, kemarin, terpaksa menunda sidang kasus mobil bupati/Wabup Aceh Utara yang menyeret delapan PNS dari jajaran Setdakab Aceh Utara sebagai terdakwa. Pasalnya, dua terdakwa yaitu Usman bin Adnan dan Muhammad Nasir tak bisa hadir ke sidang karena sakit. Setelah sidang dibuka Ketua Majelis Hakim Sadri SH didampingi dua anggotanya, Toni Irfan SH dan M Jamil SH, kuasa hukum terdakwa Muzakkir SH langsung meminta majelis hakim menunda sidang itu karena kedua kliennya tak bisa hadir karena sakit. Mendengar hal itu, majelis hakim memutuskan menunda sidang itu hingga Selasa (11/1) mendatang dengan pemeriksaan saksi. Sidang itu berlangsung pukul 11.30-11.45 WIB juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fakhrillah SH.(c46/c37)