Bawa Dua Siswi ‘Belajar’ ke Medan, Kepsek Ditangkap
LHOKSUKON - Seorang pendidik yang mengepalai sebuah SMP di Lhoksukon, Aceh Utara ditangkap polisi karena dilaporkan membawa dua siswinya ke Medan bahkan sempat menginap di hotel. Kepala sekolah (kepsek) yang kini mendekam di sel Mapolsek Lhoksukon tersebut berinisial Muk, sedangkan anak didiknya berinisial NN (15) dan Fau (15).
Oknum kepsek yang tercatat sebagai penduduk Desa Rawang Itek, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara ditangkap dan diperiksa polisi sejak Rabu (9/3) sore atas laporan orang tua NN dan Fau.
Kasus itu bermula pada 10 Februari 2011 ketika NN dan Fau diajak jalan-jalan oleh Muk dengan mobil pribadi jenis Kijang kapsul. Akhirnya perjalanan itu sampai ke Medan. Sesampai di kota tersebut, Muk membawa masuk kedua anak didiknya ke sebuah hotel.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Farid BE melalui Kasat Reskrim AKP Erlin Tang Jaya, kepada Serambi, Kamis (10/3) menyebutkan, kepsek tersebut berangkat ke Medan bersama kedua muridnya pada Kamis sore, 10 Februari 2011. Mereka bergerak dari Terminal Lhoksukon dengan mobil pribadi.
“Sesampai di Medan, Muk membawa kedua muridnya menginap di sebuah hotel melati. Saat menginap itulah, kepsek mengancam kedua muridnya agar mengikuti ‘pelajaran’ yang diberikan. Jika menolak, tidak akan diluluskan dari sekolah,” sebut AKP Erlin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, sempat terjadi perbuatan yang tidak sepantasnya oleh seorang guru terhadap anak didiknya. Kedua anak yang masih hijau itu tak kuasa melawan, melainkan pasrah saja.
Menurut AKP Erlin, proses pemeriksaan (permintaan keterangan) terhadap korban terus dilakukan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Utara. Sedangkan tersangka sudah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 332 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(c46)