MOST RECENT

|

Dua Warga Paya Bakong Jadi Tersangka


LHOKSUKON - Polres Aceh Utara, Rabu (23/3) menetapkan dua warga Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap M Nur Abdullah (27) warga Desa Matang Baroeh, Kecamatan Lapang, Aceh Utara. Kedua warga itu adalah Ismail A Gani (Keuchik Desa Blang Gunci, Kecamatan Paya Bakong) dan Zakaria Is (Mukim Paya Bakong).

Kapolres Aceh Utara, AKBP Farid BE melalui Kasubbag Humasnya, Ipda Zam Zami A, kepada Serambi, kemarin, mengatakan kedua tersangka itu saat ini telah dijebloskan ke sel Mapolres Aceh Utara. “Keduanya memaksa M Nur membuat surat perjanjian dan menahan sepeda motor milik M Nur. Jika M Nur tak membayar uang Rp 1,5 juta, sepmor itu tetap ditahan. Itu namanya pemerasan, karena itu mereka dijadikan tersangka,” jelas Ipda Zam Zami A.

Sedangkan untuk kasus penganiayaan terhadap M Nur, menurutnya, sampai saat ini polisi belum menemukan pelakunya. “Tapi, kita akan terus buru mereka,” timpal Ipda Zam Zami.

Disinggung tentang adanya perjanjian antara aparat Desa Blang Gunci dengan M Nur Abdullah, Ipda Zam Zami menyebutkan, menurut pengakuan M Nur Abdullah dirinya merasa dipaksa ketika meneken perjanjian itu. “Makanya, dia (M Nur-red) melaporkan kasus itu ke polisi,” pungkas Ipda Zam Zami.

Seperti diberitakan sebelumnya, M Nur Abdullah melaporkan warga Desa Blang Gunci, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara dengan tuduhan pemerasan dan penganiayaan terhadap dirinya. Menurut versi warga Blang Gunci, mereka tidak memeras, namun membuat perjanjian dengan M Nur terkait sanksi adat yaitu M Nur harus membayar uang Rp 1,5 juta untuk desa itu sebagai penebus kesalahan yang telah melakukan khalwat di desa tersebut.(c46)

Publis Oleh Dimas Sambo on 05.24. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

0 komentar for "Dua Warga Paya Bakong Jadi Tersangka"

Posting Komentar

Blog Archive

Recently Commented

Recently Added