MOST RECENT

|

Permohonan Praperadilan Keluarga Alm Komar Ditolak


LHOKSUKON - Pengadilan Negeri Lhokseumawe menolak permohonan praperadilan yang diajukan keluarga Kamaruzzaman alias Komar, tersangka kasus perampokan yang tewas ditembak polisi di Aceh Utara, beberapa waktu lalu. Keputusan itu dibacakan oleh hakim tunggal, Jamaluddin SH dalam sidang yang berlangsung, Senin (14/3).

Sidang yang dimulai pukul 11.00 WIB dan selesai 13.30 WIB itu dihadiri kuasa hukum keluarga Komar, dari LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe, yaitu Rahmat Hidayat SH, Safwani SH, Alhamda SHI, dan Mustiqal Syahputra SH. Hadir pula kuasa hukum Polres Aceh Utara, AKP Agung Samodro SH.

Dalam keputusannya hakim menyebutkan proses penangkapan yang dilakukan oleh personel Polres Aceh Utara terhadap almarhum Komar telah sesuai prosedur. Hakim juga menyebutkan tidak ada satu hal pun yang bisa dijadikan sebagai landasan hukum untuk menerima praperadilan yang diajukan oleh pemohon.

Terkait tidak adanya surat tembusan ke pihak keluarga paskapenangkapan Komar, hakim menyebutkan langkah itu tidak perlu dilakukan, karena tersangka meninggal dunia sesuai dengan Pasal 77 KUHAP. Tindakan memberikan surat tembusan penangkapan kepada keluarga korban baru bisa diberikan jika tersangka masih hidup. Selain itu, istri almarhum Komar, Resiyani, juga mengetahui suaminya dijemput oleh polisi, sehingga tidak diperlukan lagi surat tembuasan ke keluarga almarhum Komar.

Menanggapi putusan hakim tersebut, kuasa hukum pemohon dari LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe, Rahmat Hidayat SH dan Alhamda SHI, menyebutkan pihaknya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dalam waktu dekat ini. “Kami menilai putusan hakim aneh. Dalam proses pemeriksaan saksi dan pembuktian persidangan ini menggunakan kitab undang-undang hukum acara perdata (KUHAPerdata). Namun, saat memutuskan perkara, hakim menggunakan dasar hukum KUHAPidana. Ini yang kami ajukan kasasi ke MA,” sebut Alhamda.

Sidang putusan praperadilan ini dihadiri sejumlah personel polisi dari Polres Aceh Utara, keluarga almarhum Komar dan masyarakat umum. Ruang sidang pun terlihat penuh, tidak seperti sidang pada umumnya di PN tersebut.

Komar merupakan tersangka dalam kasus perampokan dan ditembak mati oleh polisi, 15 Februari lalu. Polisi mengklaim Komar ikut terlibat dalam aksi percobaan perampokan Toko Mas Subur Baru Lhoksukon, 24 Januari silam. Permohonan praperadilan itu sendiri diajukan keluarga almarhum Komar ke PN Lhoksukon pad, Senin (28/2) lalu.(c46)

Publis Oleh Dimas Sambo on 00.50. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

0 komentar for "Permohonan Praperadilan Keluarga Alm Komar Ditolak"

Posting Komentar

Blog Archive

Recently Commented

Recently Added