MOST RECENT

|

Polisi Panggil Teman Tersangka


LHOKSUKON - Penyidik Polres Aceh Utara hingga kemarin terus mendalami kasus pencabulan dua siswa SMP oleh kepala sekolahnya, Muk (40), di salah satu hotel melati di Medan, Sumatera Utara, 11 Februari 2011 lalu. Bahkan pada, Jumat (11/3), polisi mengirim surat panggilan terhadap teman tersangka, Ay (40), kepala sekolah pada salah satu SD di Kecamatan Langkahan, karena diduga mengetahui kasus tersebut.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Farid BE, melalui Kasubbag Humasnya, Ipda Zam Zami A, didampingi Kasat Reskrim AKP Erlin Tang Jaya, kepada Serambi Senin (14/3) menyebutkan, Ay dipanggil dalam status sebagai saksi. “Karena menurut hasil pemeriksaan dari tersangka dan korban, si Ay ini juga turut serta ke Medan, Sumatera Utara. Ay dan Muk ini bersama-sama membawa dua murid SMP itu ke Medan. Ay ini sudah kita panggil, namun belum hadir ke Mapolres Aceh Utara,” sebut Ipda Zam Zami.

Ditambahkan, pihaknya juga akan memeriksa saksi lainnya yaitu pemilik mobil asal Tanah Jambo Aye yang digunakan tersangka membawa dua gadis tersebut ke Medan, Sumatera Utara.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Olah Raga, Drs M Jamil MKes, membenarkan dua oknum Kepala sekolah di jajarannya terlibat dalam kasus amoral. Keduanya diusul copot dari jabatannya sebagai kepala sekolah dan dipandang tidak layak menjadi guru lagi, karena telah merusak profesi pendidik. Kadispora juga menyatakan, kedua kepsek ini indisipliner karena ke luar daerah tanpa izin dari atasan.

Tuntut balik
Di sisi lain, tersangka Muk yang kini berada dalam tahanan Polres juga telah melayangkan melaporkan keluarga korban NN kepada Sat Reskrim Aceh Utara, Kamis (10/3) lalu. Dalam laporannya, Muk menuding keluarga NN telah menggunakan kasus itu untuk memeras dirinya. Namun polisi tidak menemukan bukti adanya pemerasan dalam kasus tersebut.

“Muk bilang kalau dia diperas oleh keluarga korban, yakni Din (35) warga Kecamatan Cot Girek. Namun, setelah kita periksa, tuduhan itu tak cukup bukti. Karena dinilai alasannya saja, sebab tak ada sepeser pun uang yang dikuras keluarga korban dari tersangka,” sebut Ipda Zam Zami.

Dia menambahkan pihaknya terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya yang mengetahui kasus tersebut. Saat ditanya tentang kabar damai antara tersangka dan korban, Ipda Zam Zami menyebutkan hingga saat ini belum ada perdamaian apa pun.

“Sampai saat ini, kami belum mendapatkan kabar tentang damai atau tidak. Kasus ini delik aduan, jadi kalau memang tersangka dan korban sepakat berdamai, kasus ini tidak bisa kita proses secara hukum. Sampai saat ini, belum ada perdamaian itu,” pungkas Ipda Zamzami.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepsek salah satu SMP di Lhoksukon, Muk, mencabuli dua muridnya yakni NN (15) dan Fau (15) di salah satu hotel melati di Medan, Sumatera Utara, 11 Februari 2011 lalu. Tidak terima perlakuan Kepsek tersebut, keluarga korban melaporkannya ke Polres Aceh Utara. Sementara Dinas Pendidikan Aceh Utara, telah mencopot Muk dari jabatannya sebagai kepala sekolah.(c46)

Publis Oleh Dimas Sambo on 00.46. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

0 komentar for "Polisi Panggil Teman Tersangka"

Posting Komentar

Blog Archive

Recently Commented

Recently Added