MOST RECENT

|

Polisi Tangkap Ratu Ganja dan Pengedar SS



LHOKSUKON - Sepandai-pandai tupai melompat, sesekali jatuh ke tanah. Itulah pribahasa yang cocok ditabalkan buat seorang wanita yang disebut-sebut sebagai ratu pengedar ganja, janda Siti (31) warga Desa Tanah Merah, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara. Selama beberapa bulan belakangan ini, Siti melakoni bisnis ganja dengan pembelinya para pemuda di kawasan Langkahan. Bahkan, Siti sudah dikenal sebagai pencandu daun kayu terlarang itu.

Petualangan Siti akhirnya dipatahkan oleh hamba hukum ketika dia ditangkap (dibeureukah) Satuan Narkoba Polres Aceh Utara, Selasa (8/3) sekitar pukul 16.00 WIB. Sementara itu, pada lokasi lainnya tiga pengedar dan pemakai sabu masing-masing, R (25), Mis (25) dan, Ap (26) ditangkap polisi di Desa Puuk, Kecamatan Samudera, Aceh Utara di hari sama.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Farid BE melalui Kasat Narkoba, AKP Syafran kepada Prohaba, kemarin menyebutkan, penangkapan SK berawal dari penangkapan dua tersangka lainnya yakni AH (28) dan LKM (31) warga Desa Bidari, Kecamatan Langkahan di sebuah warung kopi di Desa Tanah Merah, Langkahan. “Saat kita tangkap, dua orang ini sedang mengisap ganja di warung kopi itu. Kemudian, kita lakukan pengembangan dan mereka menunjukkan lokasi tempat membeli ganja yaitu di rumah SK,” sebut AKP Syafran.

Dia menyebutkan, pihaknya kemudian menggrebek rumah SK. Ketika ditangkap SK yang merupakan janda korban konflik itu mengakui perbutannya. Dia juga mengaku berbisnis ganja. “Di dapur rumah, kita temukan 34 paket kecil ganja siap edar. Per paket dijual bervariasi Rp 5.000 dan Rp 10.000,” sebut AKP Syafran.

Penangkapan sabu
Sementara itu di hari yang sama, polisi menangkap pengedar dan pemakai sabu yaitu R (25) asal Desa Sawang, Kecamatan Samudera, Mis (25) asal Desa Seumirah, Kecamatan Nisam Antara, dan Ap (26) asal Desa Paloh Lada, Kecamatan Dewantara di sebuah gubuk yang digunakan menjaga tambak di Desa Puuk, Kecamatan Samudera, Aceh Utara.

R merupakan DPO Polres Aceh Utara dalam kasus kepemilikan sabu dan ganja tahun 2008 lalu. “Ketika kita tangkap, Mis dan Ap itu sedang mengisap sabu. Mereka hanya pembeli. Bandarnya adalah R, yang telah kita tetapkan sebagai DPO satu tahun lebih lalu,” sebut AKP Syafran.

Bukan hanya itu di dompet R ditemukan 29 paket kecil sabu siap edar. “29 paket itu dengan berat 5,65 gram, atau kalau dijual sekitar Rp 5 juta. Kita imbau agar masyarakat membantu polisi untuk menangkap seluruh pengedar sabu dan ganja di wilayah Aceh Utara,” pungkas AKP Syafran. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tiga tersangka sabu, dan tiga tersangka pengedar ganja itu mendekam di tahanan Sat Narkoba Polres Aceh Utara.(c46)

Publis Oleh Dimas Sambo on 08.26. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

0 komentar for "Polisi Tangkap Ratu Ganja dan Pengedar SS"

Posting Komentar

Blog Archive

Recently Commented

Recently Added