Tunggakan Listrik di Delapan Kecamatan Rp 1,6 M
LHOKSUKON - Masyarakat di delapan kecamatan di Kabupaten Aceh Utara menunggak iuran listrik sebesar Rp 1,6 miliar. Kedelapan kecamaan itu meliputi Kecamatan Lapang, Lhoksukon, Matangkuli, Pirak Timu, Paya Bakong, Syamtalira Aron, Tanah Luas, dan Kecamatan Tanah Pasir.
Kepala PLN Ranting Lhoksukon, Zulfitri, kepada Serambi, kemarin, menyatakan tunggakan itu kini sedang ditagih oleh petugas lapangan PLN Ranting Lhoksukon. “Biasanya, tunggakan listrik terbesar itu milik Pemkab Aceh Utara dan PDAM Tirta Mon Pase. Namun, saat ini mereka membayar tepat waktu. Hanya listrik masyarakat yang banyak menunggak sekarang ini. Tunggakan itu sejak tiga bulan terakhir,” sebut Zulfitri.
Ditambahkan, kesadaran masyarakat membayar listrik tepat waktu hingga kini masih sangat rendah. “Kita terus sosialisasikan agar membayar listrik tepat waktu. Kalau tak tepat waktu, kena denda. Jadi, kita imbau masyarakat membayar rekening listrik tepat waktu,” pungkas Zulfitri.(c46)