Tipu Lima Warga, Sanusi Diciduk
LHOKSUKON - Sanusi, (54) warga Sumatera Utara , dicekok Polisi karena dugaan melakukan penipuan berkedok memberi bantuan kredit pada masyarakat. Lelak i paruh bayah asal Desa Gunung Kataran Dusun I, Tebing Tinggi itu ditangkap setelah lima korbannya, Marzuki (58), Saifuddin (48), Basri (40), Adi (35) dan Saifundin (40), semuanya warga Desa Geulumpang Umpung Unoe, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, mengadu ke Polsek Tanah Jambo Aye.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Farid BE, melalui Kapolsek Tanah Jambo Aye, Iptu Mardan P didampingi Kanit Reskrimnya, Brigadir Zunaidi, kepada Serambinews.com, Kamis (7/4/2011) sore, mengungkapkan pihak menangkap tersangka enam hari lalu.
Diungkapkankan, Sanusi masuk kampung-kampung di kecamatan Tanah Jambo Aye, dengan menawarkan bantuan kredit. Caranya, warga yang berminat harus membayar uang pendaftaran sebesar Rp 300.000 per orang serta dilengkapi identitas seperti fotocopy kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK). "Warga dijanjikan akan mendapatkan kredit dalam tempo seminggu sebesar Rp 1-Rp 10 juta," kata Kapolsek Tanah Jambo Aye.
Aksi penipuan bermodus tawaran kredit itu sudah dilakukan sejak pertengahan Maret 2011. Sudah lima korban yang melaporkan setelah dijanjikan kredit itu tidak kunjung bisa direalisasi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel Mapolsek Tanah Jambo Aye. (masriadi sambo)
Editor: Ampuh Devayan