Polisi Amankan Empat Ton Kayu Ilegal
LHOKSUKON – Polres Aceh Utara mengamankan empat ton kayu ilegal, di Desa Keude Paya Bakong, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara, Sabtu (14/5/2011) dinihari. Kayu jenis meranti dan merbo itu diamankan di kawasan persawahan desa setempat, sedangkan pemilik kayu sedang diselidiki oleh tim Reskrim Polres Aceh Utara.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Farid BE, melalui Waka Polres, Kompol Sigit Ali Ismanto, kepada Serambinews.com, menyebutkan, pihaknya menerima informasi dari masyarakat tentang keberadaan kayu illegal tersebut.
“Kayu itu disembunyikan di persawahan. Tidak ada jalan menuju ke sawah itu. Sehingga, kita kesulitan mengangkut kayu itu. Bahkan, ada 15 potong lagi yang kita tinggal di lokasi, karena tidak muat mobil. Hari ini, sisa kayu illegal itu kita angkut lagi ke Mapolres,”sebut Waka Polres.
Ditambahkan, selama ini, Kecamatan Paya Bakong masuk dalam pengawasan khusus Polres Aceh Utara. Pasalnya, menurut laporan masyakat, kawasan tersebut banyak terjadi penebangan liar.(masriadi sambo)
--
editor: ibrahim ajie