MOST RECENT

Pembangunan Gampong Ala Kadar?



PEMERINTAH gampong (desa) merupakan ujung tombak, dari rangkai panjang sistem pemerintah sebuah negara. Idealnya, paska lahirnya UU No 11/2006 tentang Pemerintah Aceh, pembangunan di gampong lebih agresif. Hal itu dikarenakan, UU itu membuka ruang partisipasi masyarakat untuk menentukan pembangunan yang mereka inginkan di tingkat gampong.

Namun, wacana pembangunan model buttom up sampai saat ini masih sebatas wacana. Belum ada bukti nyata. Sepanjang tahun 2010, saya mengikuti 10 musyawarah rencana pembangunan (Musrembang) di tingkat gampong dalam Kabupaten Aceh Utara. Terlihat jelas, masyarakat sangat pesimis dengan apa yang mereka usulkan untuk dibangun oleh pemerintah setempat. Masyarakat telah bosan dengan usulan-usulan pembangunan saban tahun. Tanpa realisasi nyata. Rasa pesimis masyarakat bukan tidak beralasan. Pasalnya, berbagai elemen berebut “kue” pembangunan.

Berbagai kepentingan menyatu. Ini pula yang kerap kali menggagalkan usulan pembangunan dari gampong. Alur usulan biasanya, dari gampong lalu ke kecamatan. Kemudian di bawa ke forum Musrembang tingkat kabupaten. Setelah itu, dianalisis oleh tim Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) kabupaten/kota. Lalu, tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) mengusulkan seluruh program itu dalam APBK/APBA kemudian di bahas oleh DPRK/DPRA.

Dari seluruh rangkaian itu, satu per satu usulan akan berguguran dengan sendirinya. Maklum, konflik kepentingan terjadi. Kontraktor memiliki kepentingan tersendiri, kepala dinas, anggota DPRK/DPRA dan kepala daerah juga memiliki kepentingan. Terkadang, kepentingan berbagai elemen tadi, mengalahkan kepentingan masyarakat yang lebih besar. Ini pula yang seringkali membuat ketimpangan pembangunan. Misalnya, jika pejabatnya dari daerah A, maka daerah lebih maju dibanding daerah Z. Realitas pembangunan seperti ini sudah menjadi rahasia umum. Ini baru masalah usulan program, dan ini pula yang saya sebut pembangunan ala kadar (seadanya).

Masalah lainnya adalah, ketersediaan dana. Seringkali, defisit anggaran di sejumlah kabupaten/kota menjadi alasan, untuk menggagalkan proyek pembangunan yang diusulkan rakyat. Jika ditilik lebih jauh, anggaran bukanlah masalah utama. Masih banyak anggaran yang bisa dipangkas, seperti anggaran tambahan mobil dinas, dan lain sebagainya.

Evaluasi BKPG
Tahun lalu dan tahun ini, sebanyak 6. 411 gampong mendapatkan dana bantuan keuangan pemakmu gampong (BKPG) sebesar 100 juta per gampong dari Pemerintah Aceh. Dana ini digunakan untuk pembangunan fisik, dan simpan pinjam perempuan (SPP).

Umumnya, dana BKPG diguanakan untuk fisik semata. Sangat sedikit yang digunakan untuk usaha simpan pinjam kaum wanita.

Saya pikir, dengan dana BKPG tersebut, perlu dibuat satu unit badan usaha milik gampong (BUMG). Badan usaha ini bisa melakukan aktivitas bisnis, untuk menambah pondasi keuangan gampong. Misalnya, membeli hasil pertanian, seperti padi, sayuran dan lain sebagainya, kemudian menjualnya kembali. Laba dari kegiatan bisnis ini bisa digunakan untuk pembangunan gampong.

Aktivitas lainnya, BUMG ini bisa mencari sumber dana lain dengan cara bekerjasama dengan perusahaan swasta. Hanya saja, manajemen BUMN ini yang perlu diatur secara profesional. Para pengurus BUMG, idealnya mengacu pada perusahaan swasta. Misalnya, masa jabatan, uji kelayakan dan kepatutan, serta pertanggungjawaban semua dikontrol oleh masyarakat desa itu sendiri. Jika ini dilakukan, maka potensi korupsi di BUMG bisa diminimalisir.

Tugas pemerintah adalah menyiapkan manajemen yang handal, dan mendampingi aktivitas BUMG tersebut. Selain itu, pemerintah juga perlu menyediakan pasar. Selama ini, Pemerintah Aceh masih gagal menyediakan pasar hasil pertanian seluruh daerah di Aceh.

Lihatlah, berapa banyak kilang padi modern di Aceh? Nihil. Saat ini, pedagang pengumpul di Aceh, menjual padi ke Medan, Sumetara Utara. Sampai di Medan, diolah dengan menggunakan mesin modern, maka jadilah dia beras yang bagus, dengan harga yang sangat mahal. Hasil produksi pertanian lainnya, juga mengalami persoalan yang sama. Pola seperti ini yang patut di rubah oleh pemerintah di seluruh daerah di Aceh.

Petunjuk teknis penggunaan dana BKPG, tampaknya perlu diperluas, dari fisik, simpan pinjam, dan pendirian badan usaha gampong. Jika semua gampong, memiliki BUMG sendiri, dengan jenis usaha yang spesifik, manajemen yang bagus, maka pemerintah tidak akan pusing mengurusi subsidi dana pembangunan untuk gampong. Ini membuat gampong lebih mandiri, menghasilkan laba, untuk membangun daerah. Selain itu, dari sini bisa dinilai keberhasilan keuchik.

Keuchik tidak hanya sebagai pekerja yang membuat surat keterangan untuk warga, mengurusi sengketa antar masyarakat dan persoalan kerukunan antar warga lainnya. Namun, keuchik bisa mengelola bisnis di desanya sendiri. Keuchik yang sukses patut diberi award oleh pemerintah daerah. Ini pula semakin memicu semangat keuchik untuk kerja keras.

Organisasi Keuchik

Selain itu, untuk mengawal kepentingan gampong, maka keuchik perlu membentuk organisasinya. Di Aceh Utara telah terbentuk asosiasi keuchik Aceh Utara (Asgara). Organisasi penting untuk menyatukan kekuatan para keuchik, memperjuangkan kepentingan mereka ke level kabupaten. Jika tidak bersatu, maka para birokrat akan acuh dengan keluhan keuchik, dan keluhan pembangunan di tingkat gampong.
Forum sejenis Asgara ini perlu dibentuk oleh para keuchik di seluruh kabupaten. Sehingga, perjuangan keuchik dan gampong bisa disampaikan kepada para pengambil kebijakan.

Sampai saat ini, masih banyak pekerjaan rumah bagi pemerintah di kabupaten/kota dan pemerintah provinsi untuk memajukan gampong. Selain itu, masyarakat harus pro aktif untuk memajukan gampong dan daerahnya sendiri. Mari bersatu membangun gampong.

20.11 | Posted in , | Read More »

Pemekaran di Aceh Utara Untuk Kepentingan Siapa?



Laporan Masriadi Sambo - KONTRAS

Saat ini tercatat ada 27 kecamatan di Aceh Utara. Lalu, muncul gagasan melakukan pemekaran tiga kecamatan lagi. Konon, tujuan pemekaran ini untuk menyejahterakan rakyat. Ada apa lagi?

PUBLIK Aceh Utara tiba-tiba geger karena ada wacana pemekaran di kabupaten yang kini mengalami krisis keuangan yang sangat dalam. Pasalnya, saat ini kabupaten tersebut sangat sulit untuk membangun. Masalahnya, tidak punya uang. Program pembangunan pun jalan di tempat.

Kini, sejumlah elite di tiga kecamatan berencana memekarkan diri dari kecamatan induknya. Dalil yang digunakan adalah atas nama rakyat dan atas dasar percepatan pembangunan di pedalaman kabupaten itu.

Sebanyak tiga kecamatan yang dimekarkan, yakni Kecamatan Kuta Piadah dimekarkan dari Kecamatan Seunuddon, Kecamatan Lamkuta dari Kecamatan Sawang, dan Kecamatan Peuto dari Kecamatan Lhoksukon.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kontras, konsep pemekaran itu telah disusun sejak tahun 2006. Tiga kecamatan baru itu pun menyusun tim pemekaran. Koordinator pemekaran ditunjuk Tarmizi AR. Tarmizi ketika ditemui Kontras, membenarkan rencana pemekaran sejak 2006 lalu. Namun, baru 24 Juni 2010 Bupati Aceh Utara, Ilyas A Hamid, mengirimkan surat kepada Gubernur Irwandi Yusuf tentang hasil verifikasi data pemekaran tiga kecamatan itu. Dalam suratnya, Bupati menyebutkan, ketiga kecamatan itu layak dimekarkan.

“Barusan saja, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf telah menjawab surat bupati itu. Gubernur meminta bupati agar mempertimbangkan rencana pemekaran untuk pemerataan dan percepatan pembangunan di Aceh Utara,” sebut Tarmizi.

Dia menyebutkan, Pemerintah Aceh Utara juga telah mengirimkan surat kepada DPRK setempat untuk meminta persetujuan. “Untuk lokasi perkantoran di tiga kecamatan baru itu sudah disiapkan oleh masyarakat. Tiga hektare tanah masing-masing kecamatan telah kami siapkan. Kalau soal pegawai dan mobil dinas, tinggal dikirim saja ke kecamatan baru itu. Karena, pegawai dan mobil dinas memang sudah banyak di kabupaten ini,” terang Tarmizi.

Dia menyebutkan, jika ada kalangan yang berbeda pandangan terkait rencana pemekaran merupakan hal yang wajar. Pasalnya, seluruh kebijakan pasti ditanggapi beragam. Ada yang pro, sangat banyak pula yang kontra.

“Terpenting, rencana pemekaran ini tidak ada kepentingan elite. Ini murni kepentingan masyarakat, agar masyarakat mendapatkan akses layanan kesehatan, infrastruktur, dan pendidikan yang baik,” terang Tarmizi.

Tolak pemekaran
Sementara itu, Forum Komunikasi Masyarakat Sipil (FKMS) Aceh Utara dan Lhokseumawe, menolak rencana pemekaran itu. Juru bicara FKMS, Safwani SH, menyebutkan, rencana itu hanya untuk kepentingan segelintir elite politik di tiga kecamatan tersebut.

“Kalau alasannya kesejahteraan, kecamatan yang sudah dimekarkan saja sampai sekarang belum ada pembangunan yang signifikan. Itu hanya alasan saja, untuk mengisi jabatan tertentu di tingkat kecamatan,” sebut Safwani.

Dia menyontohkan, sejumlah kecamatan hasil pemekaran belum mendapatkan layanan kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur yang baik. Contohnya, Kecamatan Pirak Timu, hasil pemekaran dari Kecamatan Matang Kuli.

Sudah empat tahun pascapemekaran kecamatan, sampai saat ini belum ada pembangunan yang signifikan. Masyarakat di pedalaman itu hingga kini belum bisa menikmati infrastruktur jalan yang baik. Di sepanjang jalan kecamatan itu banyak lumpur. Selain itu, ratusan hektare sawah masih bergantung pada air hujan. Tak ada irigasi sama sekali.

Di sektor pendidikan, hanya ada satu sekolah menengah pertama (SMP) negeri di kecamatan itu. Itu pun sangat memprihatinkan. Tidak memiliki pagar, dan hanya memiliki enam ruang kelas. Rumput panjang di halaman, plus segala kekurangan lainnya. Maka lengkap sudah penderitaan daerah pedalaman.

Hal yang sama terlihat di Kecamatan Geureudong Pase hasil pemekaran dari Kecamatan Syamtalira Bayu. Di daerah itu, seluruh jalan masih berbatu. Bahkan, Geureudong Pase yang sumber pendapatannya hanya bergantung pada hasil pertanian hingga kini masih bergelut dengan gangguan gajah liar. Pemerintah Aceh Utara belum mampu mengatasi gangguan hewan itu hingga kini.

Potret serupa juga terlihat di Kecamatan Paya Bakong, Kecamatan Kuta Makmur, Kecamatan Nisam Antara, dan sejumlah kecamatan lainnya hasil pemekaran dari kecamatan induk. Semuanya masih hidup dalam kondisi memprihatinkan.

“Jadi, realitas alam ini tak bisa terbantahkan. Menjadi pertanyaan kita, mengapa Camat di kecamatan induk memberikan rekomendasi pemekaran, lalu mengapa Bupati Aceh Utara, Ilyas A Hamid, menerima. Harusnya, dilihat dulu, apakah ini mendesak atau tidak,” tegas Safwani.

Proses pemekaran kecamatan harus memenuhi beberapa syarat seperti syarat administratif yang berisikan batas usia kecamatan induk, jumlah desa, keputusan badan musyawarah desa, keputusan kepala desa, dan surat rekomendasi dari camat, bupati, dan gubernur.

Syarat dari segi fisik kewilayahan yaitu jumlah desa, lokasi calon ibu kota kecamatan, dan sarana-prasarana pemerintah. Syarat teknis terdiri atas jumlah penduduk, rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan, aktivitas perekonomian, ketersediaan sarana dan prasarana. Semua syarat itu telah dipenuhi tiga calon kecamatan baru tersebut.

Safwani menyebutkan, kini benteng terakhir untuk menolak rencana pemekaran itu hanya pada DPRK Aceh Utara. “Kita minta DPRK Aceh Utara menolak rencana pemekaran itu. Lebih baik fokus pada peningkatan PAD, dibanding mengurusi persoalan pemekaran,” tegas Safwani.

Hal senada disebutkan Koordinator LBH Pos Lhokseumawe, Rahmad Hidayat SH. Dia menilai, pemekaran kecamatan tidak tepat waktu. “Kalau tidak disokong dengan dana yang kuat, buat apa pemekaran. Kalau ada dana, mengapa tidak semua kecamatan yang terlalu luas, dimekarkan,” sebut Rahmat. Dia meminta, agar masyarakat mengerti persoalan keuangan yang sedang terjadi di Aceh Utara.

Inilah rekam rencana kebijakan baru di Aceh Utara. Banyak yang menilai ini merupakan kebijakan, “Nafsu besar tenaga kurang.” Nafsu ingin memekarkan kecamatan, namun tidak memiliki pondasi dana yang mapan. Satu benteng lagi yang harus ditembus, sikap DPRK Aceh Utara menyikapi persoalan pemekaran ini. Jika anggota dewan itu menerima, maka bersiap ikat pinggang. Anggaran yang tersisa pun harus dialokasikan lagi untuk membangun sarana pendukung di tiga kecamatan tersebut, seperti kantor camat, koramil, dan polsek.


--
Tabloid KONTRAS Nomor : 561 | Tahun XII 30 September - 6 Oktober 2010

03.08 | Posted in , | Read More »

Tim Likuidator PT AAF Ilegal?



Laporan Masriadi Sambo

KEBERADAAN tim likuidator PT Aceh Asean Fertilizer (AAF) kembali digugat. Kali ini tidak tanggung-tanggung, Komisi VI DPR RI yang menyatakan tim yang bekerja menjual aset PT AAF itu ilegal. Benarkah?

KISAH PT Aceh Asean Fertilizer (AAF) kembali dibuka. Kali ini, persoalan keabsahan hukum tim likuidator dipertanyakan. Tim likuidator ini bekerja sejak tahun 2006 untuk mengurusi segala aset PT AAF: Apakah akan dijual atau tidak. Namun, umumnya, aset PT AAF dijual kepada pihak ketiga.

Penjualan aset dimulai sejak tahun 2006, ketika Mahkamah Agung, mengeluarkan fatwa bahwa PT AAF bukan merupakan badan usaha milik negara (BUMN). Jika bukan BUMN, maka mekanisme penjualan aset tidak mesti mengikuti peraturan perundang-undangan. Kejadian ini terjadi pada saat mantan Meneg BUMN, Sugiharto. Saat itu, 7 September 2006, di depan Komisi VI DPR RI, mantan Meneg BUMN, Sugiharto, juga menyatakan PT AAF tidak termasuk kategori BUMN.

Dari sini masalah bermula. Padahal, jika merujuk komposisi pemegang saham, perusahaan yang didirikan oleh negara-negara Asean itu, Indonesia mengantongi 60 persen saham yang diwakilkan ke PT Pupuk Sri Wijaya (Pusri), kemudian disusul Thailand, Philipina, Malaysia masing-masing 13 persen, dan saham Singapura sebanyak 1 persen.

Anggota Komisi VI, DPR RI, Ir Muhammad Azhari M Hum, dalam rilis tertulisnya yang diterima Kontras, menyebutkan dari komposisi saham saja, sudah sangat jelas PT AAF adalah BUMN. Fakta lain yang menyebutkan AAF adalah BUMN, yaitu merujuk pada aturan hukum pendirian PT AAF, yakni peraturan pemerintah No 6/1979 tentang penyertaan modal negara Republik Indonesia dalam bidang pengusahaan dan pengembangan industri pupuk urea. Dalam PP tersebut disebutkan bahwa Republik Indonesia melakukan penyertaan modal dalam pengusahaan dan pengembangan industri pupuk urea di Daerah Istimewa Aceh bersama-sama dengan negara Asean lainnya.

Disebutkan pula, modal negara yang disetorkan untuk mendirikan perusahaan itu sebesar USS 56.340.000. Dalam UU No 19/2003 tentang BUMN, sangat jelas disebutkan modal BUMN merupakan dan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. “Dua aturan itu, jelas menyebutkan PT AAF adalah BUMN,” sebut politisi Partai Demokrat asal Aceh ini.

Pria berkacamata ini menyebutkan, penjualan aset BUMN mengacu pada UU No 17/2003 tentang keuangan negara, dan UU No 1/2004 tentang perbendaharaan negara. Dalam UU perbendarahaan negara disebutkan, untuk penjualan aset senilai Rp 10-50 miliar harus mendapat persetujuan menteri keuangan, kemudian penjualan aset senilai Rp 100 miliar harus mendapat persetujuan presiden, dan penjualan aset senilai di atas Rp 100 miliar harus mendapat persetujuan DPR RI.

Pertanyaannya, aset milik PT AAF yang telah dijual saja seperti Kantor PT AAF di Jakarta, dan Medan, Sumatera Utara, bernilai puluhan miliar. Menariknya lagi, persoalan ini telah dibahas di Komisi VI, DPR RI, 7 September 2006 silam. Dalam notulen rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi VI, saat itu dengan Meneg BUMN, telah sepakat untuk membatalkan/menunda proses likuidasi PT AAF yang dilaksanakan atas dasar RUPS PT AAF tertanggal 14 Januari 2006 dengan mengingat pertimbangan yang disampaikan oleh pimpinan DPR melalui surat No KD.02/6429/DPR RI/2006 tertanggal 25 Agustus 2006.

Selanjutnya, komisi VI DPR RI mendesak pemerintah untuk membuat skenario yang menyeluruh terhadap penyelesaian PT AAF yang dikaitkan dengan fokus holding PT Pusri. Kemudian, dalam skenario pemerintah diminta mengkaji restrukturisasi perusahaan dengan mengintegrasikan PT AAF secara korporasi, operasional, dan utilisasi aset PT AAF oleh holding PT Pusri melalui PT PIM. Kemudian, dalam RDP itu juga disepakati bahwa DPR akan membuat panitia kerja untuk membahas persoalan tersebut.

Tidak tanggung-tanggung, panja DPR RI, 27 September 2006 memutuskan bahwa PT AAF adalah BUMN. Oleh sebab itu, likuidasi PT AAF yang tergabung dalam holding PT Pusri harus sesuai dengan UU No 17/2003 tentang BUMN, dan UU No 1/2004 tentang perbendaharaan negara. Saat itu DPR juga sepakat agar pemerintah melalui menteri BUMN segera membayar tunggakan gaji karyawan PT AAF.

Kemudian, 2 Oktober 2006, tim Panja DPR RI telah melakukan pertemuan informal dengan Meneg BUMN, PT Pusri, PT PIM, mantan direksi PT AAF yang juga bertindak sebagai tim likuidator. Pertemuan itu difasilitasi Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI, Marie Elka Pangestu. Dalam pertemuan itu disimpulkan, PT AAF seperti yang dilaporkan oleh Meneg BUMN pada raker dengan komisi VI DPR RI 7 September 2006, melanggar UU sehingga batal demi hukum.

Meneg BUMN bersedia dan berkewajiban mencari dana talangan dari BUMN lainnya untuk membayar tunggakan gaji karyawan terhitung sejak Februari 2006 sampai September 2006 senilai Rp 40 miliar. Kesepakatan lainnya adalah tahun 2007, Meneg dan DPR RI sepakat untuk mengusulkan dana untuk membantu PT AAF dan dimasukkan melalui pos anggaran pada PT PIM.

Selain itu, disepakati pula jika memang belum ada dana dari BUMN lainnya untuk gaji karyawan, akan dipinjam dana penjualan kantor PT AAF senilai Rp 32 miliar. Namun, menurut Ali Gading, mantan direksi PT AAF, saat itu dana sisa penjualan kantor tersebut hanya Rp 8 miliar. Kemudian, DPR RI mengusulkan agar pemerintah segera membicarakan teknis pengoperasian kembali PT AAF dan diintegrasikan dalam PT PIM. Tujuannya untuk memperkuat struktur industri pupuk di dalam negeri.

Anggota Komisi VI, DPR RI, Muhammad Azhari menyebutkan, Mahkamah Agung ketika mengeluarkan fatwanya tidak diberikan informasi yang utuh. Informasi yang diberikan hanya PT AAF adalah perusahaan patungan dari negara-negara Asean. Sehingga, fatwa MA kala itu menyatakan AAF bukan BUMN. Fakta lain yang menyatakan AAF adalah BUMN, yaitu deviden perusahaan tersebut yang langsung disetor ke negara, PT AAF tidak tercantum dalam anak perusahaan PT Pusri, PT AAF masuk dalam eksekutif master plan revitalisasi industri BUMN 2005-2009. Bahkan, direksi dan komisaris PT AAF diangkat oleh pemerintah melalui menteri BUMN, dan bukan diangkat oleh PT Pusri.

Untuk itu, Muhammad Azhari meminta agar tim likuidator berhenti melakukan penjualan aset saat ini. “Lebih baik tim likuidator berhenti menjualkan aset saat ini. Kami sedang mengawal proses ini sampai tuntas. Kita akan panggil semua pihak yang terlibat, termasuk tim likuidator. Pendapat saya, tim likuidator itu ilegal,” sebut Azhari.

Selain itu, fatwa MA yang menyatakan PT AAF bukan BUMN, bisa digugat oleh masyarakat melalui mekanisme judial review. “Kalau masyarakat mau menggugat fatwa MA itu sah saja. Kami siap mengawal isu ini, pokoknya kami di pihak masyarakat lah,” sebut Azhari.

Tolak penjualan aset
Masyarakat di Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, menyebutkan, pihak masyarakat siap mengajukan judial review (peninjauan kembali) Fatwa MA yang menyatakan bahwa AAF bukan BUMN kepada mahkamah konstitusi. Masyarakat meminta, agar seluruh aset PT AAF jangan dijual. Pasalnya, dulu, ketika perusahaan itu didirikan, ratusan hektare tanah masyarakat dibeli oleh AAF. Tujuannya mulia, agar perusahaan hidup, masyarakat bisa lebih makmur. Namun, kini, tim likuidator malah menjual aset tersebut, dan hingga kini belum ada kepastian kapan pabrik itu bisa beroperasi kembali.

Informasi lainnya, perumahan PT AAF kini juga dalam proses penjualan. Bagi mantan karyawan bisa membeli rumah di kompleks itu. Harganya variatif, tergantung tipe dan kualitas rumahnya. Bagi masyarakat yang bukan mantan karyawan, terpaksa mencari “kaki” mantan karyawan PT AAF, baru bisa membeli rumah tersebut.

Koordinator Asosiasi Keuchik Dewantara yang mewakili 15 desa di kawasan AAF, Sofyan Hanafiah, mengatakan, perusahaan pupuk tersebut harus dihidupkan kembali. “Keberadaan AAF dan perusahaan lainnya seperti PT KKA dan PIM merupakan kebanggaan Aceh sekaligus penunjang ekonomi masyarakat setempat,” katanya.

Mereka mengklaim, sikap ini telah didukung seluruh masyarakat Dewantara. Tuntutan dinilai cukup beralasan, karena pada awal pembentukan AAF tahun 1979, warga rela melepaskan tanah leluhur mereka, bahkan lokasi kuburan keluarga seluas 400 hektare hanya dengan harga Rp 350 per meter.

“Warga merasa terpukul ketika AAF ditutup dengan alasan tak ada pasokan gas. Selanjutnya perusahaan ini dilikuidasi dan berujung dijualnya sejumlah aset AAF,” pungkas Hanafiah. Menurut warga setempat, aset yang telah dijual oleh tim likuidator antara lain, dua unit gedung berlantai 8 di Jakarta dan satu unit gedung di Medan. Pihak likuidator juga diduga akan menjual tanah dan bangunan kompleks perumahan AAF di Krueng Geukueh, Aceh Utara. Warga meminta agar Pemerintah Aceh mendukung mereka menyampaikan aspirasi ini ke pusat.

“Kami tidak mau tahu, bagaimanapun caranya AAF harus dihidupkan kembali oleh pemerintah. Jika tidak, lahan yang dulu berstatus ganti rugi akan kami ambil alih kembali. Kami juga menentang penjualan aset AAF,” kata tokoh lainnya H Abubakar.

Tanggapan tim likuidator
Salah seorang anggota tim likuidator PT AAF, yang berhasil dihubungi Kontras, Marwan Yahya , menyebutkan, keberadaan tim likuidator legal dan sah. Pasalnya, tim likuidasi dibentuk atas mandat pemegang saham perusahaan itu.

“Pemegang saham itu ada lima negara, Indonesia diwakili oleh PT Pusri. Kita ini sah, karena mendapatkan mandat dari pemegang saham. Sampai saat ini pun, mandat itu belum dicabut oleh pemegang saham. Mandat yang kami terima adalah untuk melakukan likuidasi (pembubaran) PT AAF,” sebut Marwan. Dia mengakui memang sebagian besar aset PT AAF telah dijual sejak 2006 silam.

Dia menyebutkan, pihaknya menghormati permintaan DPR RI agar tim likuidator menghentikan aktivitas penjualan. “Kita hormati, semua orang menghormati permintaan DPR RI ini. Tujuan kami hanya satu, agar pabrik AAF segera ada yang membeli dan menghidupkannya kembali, sehingga banyak tenaga kerja yang bisa ditampung di sana,” sebut Marwan, sembari menyebutkan dia sedang berada di Jakarta untuk mengurusi persoalan PT AAF. Dia juga menyebutkan, jika DPR RI ingin persoalan ini lebih jelas, bisa kembali memanggil tim likuidator, PT Pusri serta Meneg BUMN. “Kan bisa dipanggil lagi semua elemen oleh DPR. Sehingga, persoalannya bisa lebih jelas,” pungkas Marwan.

--
Tabloid KONTRAS Nomor : 562 | Tahun XII 7 - 13 Oktober 2010

03.03 | Posted in , | Read More »

PD Bina Migas untuk Menambah PAD



KETUA Tim Penyusunan Rancangan Qanun (Raqan) Perusahaan Daerah Bina Migas, Aceh Utara, Terpiadi A Majid, yang dihubungi Kontras, kemarin, mengaku sedang berada di Jakarta. Dalam wawancara dengan Kontras dia menyebutkan dasar pemikiran pembentukan PD Migas dan Energi tersebut berdasarkan undang-undang.

Disebutkan bahwa setiap daerah yang memiliki kekayaan Minyak dan Gas (Migas), bisa membentuk perusahaan untuk mendapat participant interest sebesar 10 persen dari perusahaan yang mengeksploitasi migas di wilayahnya ini untuk menambah pendapatan. “Dan yang perlu dipahami ini bukan kepentingan pribadi, tapi untuk kepentingan daerah qanun tersebut dibuat,” kata Terpiadi.

Karena, sambung Terpiadi, tanpa adanya PD migas tersebut tidak bisa mendapat participating interest 10 persen, meskipun gas tersebut dieskploitasi dalam wilayah Aceh Utara. Itu sebabnya, kata dia, Bupati Aceh Utara membentuk tim penyusunan raqan PD migas dengan SK yang berlaku selama empat bulan mulai satu Januari - April 2008 yang pada tahap pertama beranggotakan lima orang. Dirincikan, kelimanya yang menyusun draf raqan tersebut, yakni Terpiadi, ketua tim, mantan karyawan ExxonMobil, kemudian anggota tim, Dr Tarmizi Abbas, Zulfadli Ilmas, keduanya Dosen Universitas Malikussaleh, kemudian Ir Akhyar Ibrahim yang juga Dosen Politeknik Negeri Lhokseumawe, serta Rai Alamsyah, juga mantan karyawan ExxonMobil.

Kelimanya di SK-kan Bupati Aceh Utara untuk menyusun rancangan qanun dan mengurusnya selama dua tahun, yakni tahun 2008-2009. Sedangkan tahun 2010 yang masih berada dalam SK untuk memperjuangkan raqan itu menjadi qanun adalah, dirinya dan Zulfadli Ilmas SH, Dosen Universitas Malikussaleh.

“Raqan tersebut sudah selesai empat bulan di 2008, saya tak tahu ketika itu tak dibahas pihak DPRK Aceh Utara,” katanya. Tapi kini, raqan tersebut sudah dibahas DPRK panitia legislasi. Berdasarkan informasi yang diterima Kontras sudah diparipurnakan serta sudah dibawa ke Banda Aceh untuk didaftarkan pada bagian hukum.

“Tugas saya hanya menyusun raqan tersebut, jika sudah selesai, tugas saya juga sudah usai, tapi jika tak jadi qanun, tugas saya juga sudah usai,” kata Terpiadi. Namun, secara moral tugasnya sebagai ketua tim belum final, dalam artian belum ada keputusan apakah rancangan qanun tersebut akan disahkan menjadi qanun atau tidak. Setelah adanya keputusan, baru tugasnya menyusun raqan itu selesai.

Terpiadi juga menyebutkan, keberadaan PD Bina Migas dan energi adalah legalitas sebagai badan hukum, seperti akte notaris yang dibutuhkan satu PT. Ini bukanlah untuk mengeruk APBK seperti PD yang lain, karena pada prinsipnya PD itu tanpa penyertaan modal, tapi untuk menambah pendapatan daerah. “PD tersebut berfungsi sebagai ember untuk mencari pendapatan daerah. Memang selama ini pemahaman PD tersebut hanya untuk menggerogoti APBK, tapi ini tidak,” tukasnya. Paling yang dibutuhkan hanya fasilitas awal berupa satu perangkat komputer dan juga meja dan kemungkinan kantor sendiri belum diperlukan.

Dijelaskannya lagi, karena tanpa adanya perusahaan tersebut, Pemda Aceh Utara tak akan bisa mendapatkan aset exxonMobil Indonesia (Emoi) meskipun dengan cara membeli. Tapi dengan adanya perusahaan tersebut, aset-aset Exxon yang masa kontraknya tinggal empat tahun lagi, bisa dibeli, meskipun tidak ada dana. Sebab, Perusahan Bina Migas itu bisa menggandengkan perusahaan lain untuk membeli aset untuk dikelola, tentunya untuk mendapat hak participant interest 10 persen. “Ketentuan lain lewat 60 hari setelah ditawarkan perusahaan yang mengelola migas ke pemda tak ada jawaban, 10 persen paricipating interest tak bisa diambil, itu berdasarkan undang undang,” imbuh Terpiadi.

Apalagi yang bisa membuat PD Bina Migas itu adalah daerah yang memiliki kekayaan migas dalam perut buminya, seperti Aceh Timur, kemudian Aceh Utara dan kemungkinan Lhokseumawe. Sehingga sangat disayangkan, jika Aceh Utara di saat berakhirnya masa kontrak Emoi tak bisa membeli asetnya yang bisa dipergunakan selanjutnya, untuk mengekplotasi hasil perut bumi. Kini, kebutuhan qanun tersebut sudah sangat mendesak.

Menurut mantan Ketua Umum HMI Lhokseumawe ini, persoalan Migas masih sangat rahasia, tetap ada kemungkinan masih ada sumur yang bisa dieksploitasi, meskipun kandungannya tak sebesar yang dieksploitasi ExxonMobil Indonesia.

Selain itu, PD ini juga untuk menyelamatkan aset Exxon yang hendak dijual ke perusahaan asing lain, karena sifat pengelolaan migas sangat rahasia. “Siapa yang tahu jika dalam tahun 2009, Emoi telah menjual sulfur (tanoh cempaga dalam bahasa Aceh) seberat 22x4500 ton,” beber Terpiadi. Tapi dengan adanya PD tersebut, hal-hal seperti itu ke depannya bisa diantisipasi dengan menggandeng perusahaan lain untuk mendapat hak paten daerah.

Selain itu, ungkap Terpiadi, salah satu blok, lokasi yang sebelumnya dieksplorasi gas oleh Exxon, juga telah dijual ke perusahaan asing. Hal itu, meskipun diketahui, tapi warga Aceh Utara tidak bisa berbuat banyak. Namun, jika sudah ada PD tersebut nantinya hal itu kemungkinan bisa diminta untuk dilakukan pengelolaan sendiri. “Meskipun PD kita juga harus menggandeng perusahaan lain,” imbuhnya.

Masih menurut Terpiadi, pada tahun 2014 mendatang masa kontrak Exxon habis. Mereka tentunya akan menjual aset tersebut. Jika tidak ada PD tersebut tidak akan bisa membelinya, tapi hanya bisa melihat aset dijual kepada Perusahaan asing yang lain. “Tapi dengan adanya PT tersebut, meskipun kita tidak mampu membeli, kita bisa menggandeng orang lain untuk membeli asetnya,” katanya.

Ditanya siapa nanti yang akan menduduki jabatan direktur di PD Migas itu, Terpiadi dengan nada nyaring menyebutkan itu adalah hak sepenuhnya Bupati Aceh Utara. Dialah yang menentukan jabatan tersebut. Karena dirinya sebagai ketua tim hanya bertugas menyusun dan mengantarkan rancangan qanun tersebut untuk dibahas, supaya menjadi badan hukum.

Dia menyebutkan, bahwa dirinya tidak memiliki kepentingan pribadi, tapi yang diperjuangkannya selama ini demi kepentingan daerah, jika masyarakat mau menerimanya. “Saya tidak memiliki kepentingan pribadi, tapi sepenuhnya itu untuk kepentingan warga Aceh Utara guna mendapatkan hak 10 persen seperti di daerah lain,” pungkasnya.
(Jafaruddin M Yusuf dan Masriadi Sambo)


--
Tabloid KONTRAS Nomor : 559 | Tahun XII 23 - 29 September 2010

02.22 | Posted in , , | Read More »

Pro-Kontra Rancangan Qanun PD Migas Aceh Utara




Masriadi Sambo & Jafaruddin - KONTRAS

RANCANGAN qanun Perusahaan Daerah Bina Migas dan Energi yang lebih akrab disebut qanun PD Migas kembali digodok di DPRK Aceh Utara. Langkah ini untuk melanjutkan tindakan DPRK periode sebelumnya, yang juga menggodok qanun yang sama. Sebelumnya, seluruh elemen sipil di Aceh Utara telah menolak rencana DPRK periode sebelumnya membahas qanun ini. Masyarakat sipil menilai, qanun itu penuh kepentingan oleh segelintir masyarakat di kabupaten yang dulu dijuluki Kota Petro Dolar itu.

Kini, qanun itu kembali dibahas. Informasi yang diterima Kontras, qanun itu telah dibahas secara intensif di panitia legislasi DPRK Aceh Utara. Kontras menemukan draf rancangan qanun tersebut setelah direvisi per Agustus 2010. Kabarnya, eksekutif dan legislatif akan membahas qanun itu satu kali lagi, sebelum disahkan dalam sidang paripurna dalam tahun ini.

Sontak, rencana pengesahan qanun ini pun mendapat kritikan tajam dari sejumlah elemen sipil di Aceh Utara. Juru bicara Forum Komunikasi Masyarakat Sipil (FKMS) Aceh Utara, Safwani SH, menyebutkan, pihaknya sudah menolak hajatan mendirikan PD Migas di Aceh Utara itu. Dia menilai, tidak ada untungnya untuk mendirikan perusahaan tersebut. Perusahaan yang sudah ada saja tak kunjung menghasilkan laba dan menambah pendapatan asli daerah (PAD).

“Sejak awal, ketika DPRK periode lalu mengusulkan qanun ini disahkan, kita sudah menolak. Sangat aneh juga, DPRK kali ini membahas qanun itu lagi,” sebut Safwani. Dia menilai, DPRK Aceh Utara tidak memahami kebutuhan qanun yang diperlukan di daerah itu saat ini. Safwani menyontohkan, seharusnya seluruh rancangan qanun dibahas dengan forum publik. Sehingga, qanun yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat di kabupaten itu.

“Qanun yang harus dipikirkan itu bagaimana meningkatkan PAD dari sektor yang jelas. Misalnya, retribusi sarang burung walet, masih banyak sarang burung walet ilegal di kabupaten ini,” sebut Safwani.

Data dari Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPPKD) Aceh Utara, pajak burung walet hanya Rp 60 juta, ditambah retribusi burung walet sebesar Rp 20 juta. Sektor burung walet hanya menyumbang Rp 80 juta. Angka yang sangat memprihatinkan. Padahal, puluhan sarang burung walet berada di Tanah Jambo Aye, Lhoksukon, Geudong, dan sejumlah kecamatan lainnya.

“Mengapa potensi jenis ini tidak dipikirkan?” tanya Safwani. Dia menyebutkan, pihaknya tetap menolak rencana pengesahan qanun tersebut. Hal senada disampaikan Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian. Pria lajang ini mengatakan, dari awal qanun PD Migas memiliki muatan politis. “Qanun itu dirancang untuk orang-orang tertentu yang tidak memiliki jabatan lagi,” sebut Alfian.

Dia menyarankan agar Pemerintah Provinsi Aceh saja yang mendirikan PD Migas, bukan pada level kabupaten/kota. Alfian menyontohkan, Kabupaten Aceh Timur yang telah mendirikan PD Migas sejak tahun 2008 hingga kini belum memiliki investor yang mau menanamkan modalnya di sektor minyak bumi dan gas.

Bahkan, informasi yang diterima Alfian, setiap tahun PD Migas Aceh Timur mengeruk uang APBK kabupaten itu sebesar Rp 900 juta - Rp 1,5 miliar. Uang itu untuk biaya operasional, alat tulis kantor (ATK), dan gaji para pengelola PD Migas Aceh Timur. “Jika ini kembali di Aceh Utara, sangat disayangkan. Harusnya legislatif bercermin pada kasus Aceh Timur itu,” beber Alfian.

Dia menilai, qanun itu tidak sesuai dengan semangat efisiensi anggaran di Aceh Utara. Sejauh ini, jumlah satuan kerja perangkat kabupaten (SKPK) diperkecil hanya menjadi 24 dari sebelumnya mencapai 32 SKPK. Dia menyebutkan, DPRK Aceh Utara perlu menjelaskan kepada publik alasan konkrit dan pentingnya mendirikan PD Migas tersebut. “Jangan sampai PD ini hanya menjadi lahan bagi orang yang tidak memiliki posisi politis,” sebut Alfian. Dia mendesak agar panitia legislasi (Panleg) DPRK Aceh Utara melakukan kajian serius terhadap qanun itu dan memaparkannya pada publik Aceh Utara.

Selama ini kalangan pengusaha di Aceh Utara mendukung berdirinya PD Migas tersebut. Hal itu diungkapkan oleh Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Aceh Utara, Teuku Moni Alwi.

“Kita sangat mendukung berdirinya PD Migas. Karena bisa menyerap lapangan kerja dan menunjang PAD Aceh Utara,” sebut Moni kepada Kontras, baru-baru ini. Dia menyebutkan, kekhawatiran elemen sipil bahwa akan menguras keuangan daerah bisa terjawab dari kinerja tim yang akan duduk di PD Migas itu.

“Dari awal, hajatannya tidak akan mengambil uang kas daerah. Jika perlu, sesama pengusaha di Aceh Utara melakukan investasi ke PD tersebut,” tegas Moni. Gagasan Moni ini ditanggapi tegas oleh Alfian. Dia menyebutkan, jika pun ada pihak ketiga atau investor yang ingin masuk ke PD Migas nantinya, dari sekarang harus sudah jelas investor mana yang akan membantu pendanaan tersebut.

“Harus jelas siapa nama investornya. Nanti butuh dana operasional, PD minta lagi ke daerah. Jika begini terus, maka pembangunan sektor rakyat akan nol,” tegas Alfian. Dia menyarankan, pihaknya tetap menolak rencana pendirian PD Migas tersebut. “Saran kita, DPRK dalam hal ini Panleg harus menanyakan pendapatan industri ekstraktif untuk negara itu berapa. Misalnya, pendapatan PIM berapa? Ini kan masih misteri, Pemerintah Aceh juga harus tahu angka itu, sehingga dana bagi hasil minyak bumi dan gas bisa jelas berapa rill-nya,” tegas Alfian.

Mengapa mesti dimulai oleh DPRK Aceh Utara? Alfian menyebutkan, karena Aceh Utara sebagai daerah penghasil wajib mengetahui berapa angka laba perusahaan industri ekstraktif di Aceh Utara. “Jadi, bagi hasil migas semakin jelas dan transparan. Ini juga menguntungkan Aceh Utara dan PAD-nya,” tegas Alfian.

Kekhawatiran elemen sipil bukan tidak beralasan. Pasalnya, dalam draf qanun yang diperoleh Kontras, tercantum jelas bahwa modal PD Migas merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Artinya, kekayaan Kabupaten Aceh Utara yang disetorkan dalam PD tersebut. Dalam jabaran pasal 10 tentang modal dan pembiayaan disebutkan bahwa besaran modal awal yang ditempatkan dan disetor pada perusahaan pada saat pendiriannya. Besaran rupiah yang disetor sebagai modal awal dan modal berikutnya sesuai dengan keputusan bupati serta mendapat persetujuan DPRK Aceh Utara.

Sementara itu, soal modal dari pihak ketiga disebutkan harus disetujui oleh bupati dan DPRK Aceh Utara, plus semua alat likuiditas disimpan di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Aceh, atau bank pemerintah lainnya.

Selain itu, draf qanun itu juga menyebutkan soal pengangkatan direksi dan badan pengawas PD Migas. Tidak disebutkan secara detail berapa orang yang duduk dalam badan pengawas dan direksi. Masa jabatan mereka masing-masing tiga tahun, diangkat oleh bupati dan diuji kelayakan dan kepatutan oleh DPRK Aceh Utara.

Kabar yang diterima Kontras, dari kalangan pengusaha di Aceh Utara calon kuat yang akan menduduki pos direksi adalah Terpiadi. Terpiadi sebelumnya bekerja pada ExxonMobil di Aceh Utara. Bahkan, disebut-sebut Terpiadi sudah memiliki tim untuk mengelola PD Migas tersebut. Fenomena tersebut bagi sebagian kalangan dianggap aneh. Pasalnya, qanun belum disahkan, sudah ada “putra mahkota” yang akan menempati pos tersebut.

Dalam draf tersebut juga disinggung soal gaji. Namun, tidak ada angka yang pasti, karena persoalan gaji ini dikatakan akan diatur dalam keputusan bupati. Tujuan PD Migas sendiri disebutkan untuk mendukung dan menumbuhkembangkan kemampuan daerah dalam rangka pengusahaan kegiatan usaha pertambangan umum, pertambangan minyak dan gas bumi. Selain itu, mengusahakan keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan secara efektif dan efisien plus transparan. Lainnya, untuk meningkatkan PAD dan menciptakan lapangan kerja. Adapun bidang yang akan dikerjakan oleh PD Migas, yakni pengelolaan participating interest 10 persen, pengelolaan dan pemanfaatan sumur migas tua pada wilayah kerja Aceh Utara, membangun pusat distribusi bahan bakar minyak (BBM), pusat pengumpulan dan penyaluran pelumas bekas, pusat pemnimbunan, penyaluran, transportasi, pengolahan dan niaga migas. Selain itu, bidang usaha yang diincar PD ini yakni pengusahaan kegiatan usaha pertambangan umum, dan pertambangan minyak, gas bumi, kandungan mineral, serta kegiatan usaha lainnya yang terkait atau menunjang kegiatan usaha di bidang pertambangan.

Jika melihat lingkup kegiatan PD Migas dalam rancangan qanun itu, bisa dipastikan perusahaan itu membutuhkan modal puluhan miliar. Setidak-tidaknya untuk modal awal saja perusahaan ini diperkirakan harus mendapat suntikan dana sebesar Rp 100 juta. Ini jika membandingkannya dengan perusahaan daerah air minum yang didirkan oleh Pemko Lhokseumawe dengan modal awal Rp 100 juta.

Pertanyannya, mampukan Aceh Utara membiayai perusahaan tersebut? Entahlah. Inilah rekam rancangan kebijakan di negeri gasin bin papa. Pepatah Aceh layak ditabalkan untuk kebijakan ini, yaitu som gasien peuleumah kaya (menyembunyikan kemiskinan, namun menunjukkan seolah-olah masih kaya).

--
Tabloid KONTRAS Nomor : 559 | Tahun XII 23 - 29 September 2010

02.18 | Posted in , , | Read More »

Blog Archive

Recently Commented

Recently Added