MOST RECENT

|

Suara Lantang Dari Utara




KEMBALIKAN hak kami. BRR jangan menipu,” itulah teriakan korban tsunami asal Desa Pusong Baru, Pusong Lama dan Keudai Aceh Kota Lhokseumawe, pertengahan April lalu. Seribuan masyarakat korban tsunami itu memenuhi jalan Merdeka, Kota Lhokseumawe. Parktis lalu lintas pun macet. Tak ada kendaraan hilir mudik sore itu. Mereka bergerombol lengkap dengan poster dan spanduk. Umumnya, peserta aksi itu kaum ibu dan anak-anak, plus sedikit mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Mahasiswa Untuk Rakyat (Smur) Universitas Malikussaleh Lhokseumawe. Sebelumnya, Smur juga telah melakukan aksi serupa ke kantor DPRK Lhokseumawe. Mereka meminta agar dewan turut membantu memecahkan masalah yang dihadapi korban tsunami dan menggugat kebijakan Kuntoro Mangkusubroto.

Mereka melakukan longmarc dari Desa Pusong yang terletak dibibir pantai kota petro dollar itu menuju gedung wakil rakyat, DRPK Lhokseumawe. Sontak saja, aksi itu mendapat perhatian puluhan jurnalis media lokal dan nasional. “BRR sudah keterlaluan. Mengeluarkan keputusan tanpa melihat nasib korban tsunami yang belum memiliki rumah,” papar Sofyan, penanggungjawab aksi tersebut.

Seorang korban tsunami asal Desa Pusong Baru, menyebutkan dirinya hingga kini belum mendapatkan rumah bantuan. “Saya belum mendapatkan rumah bantuan sampai sekarang,” sebut Suryani. Kenapa? Badan Rehabilitasi dan Rekontruksi (BRR) Aceh-Nias, menurut Suryani, menilainya bukan sebagai penerima bantuan utama. Dia dinilai hanya mendapatkan hak rehab rumah. Bukan rumah baru seperti yang telah didapatkan oleh masyarakat korban tsunami lainnya di Kota Lhokseumawe.

Dana rehab inilah yang menjadi polemik ditingkat korban tsunami. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Malikussaleh, Muntasir menilai kebijakan BRR tersebut bukanlah kebijakan yang tidak dapat dirubah. Dia heran akan egoisme BRR mempertahankan kebijakan tersebut. “Sekarang BRR ego sekali mempertahankan kebijakannya. Padahal itu jelas menentang kebijakan Presiden, Perpres saja dilangkahi, sama artinya BRR melangkahi SBY, Presiden RI,” sebutnya.

Itu juga menjadi alasan utama, kenapa Sofyan bersikukuh menuntut hak korban tsunami. Dalam Perpres No 30/2005 disebutkan dana rehab rumah korban tsunami minimal Rp 10 juta dan maksimal Rp 35 juta. “Ini dikeluarkan pengumuman disejumlah media lokal. Hanya Rp 2,5 juta. Apa ini yang disebut tidak menyalahi aturan. Jelas, ini menyalahi aturan dan kita akan lakukan aksi terus sebelum tuntutan kita dipenuhi,” paparnya.

Ucapan Sofyan dibuktikan tiga hari kemudian. Sofyan, bersama masyarakat korban tsunami membentuk Gerakan Masyarakat Korban Tsunami (GMKT) Kota Lhokseumawe. Tak tanggung-tanggung, kali ini sasaran aksi mereka kantor BRR Regional II Lhokseumawe, di Desa Mon Geudong Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe. Kantor yang baru ditempati oleh BRR itupun praktis lumpuh. Tak ada kegiatan operasional kantor disana. Ribuan masyarakat menduduki kantor itu. Menggelar tenda dan dapur umum untuk konsumsi. Satu hari menduduki kantor BRR, jumlah pendemo bertambah. Desa Blang Cut dan Desa Kuala bergabung bersama masyarakat korban menduduki kantor BRR tersebut. Pendemo itu berasal dari Desa Pusong Baru sebanyak 720 orang, Pusong lama 540 orang, Keudai Aceh sebanyak 280 orang, Blang Cut sebanyak 140 orang dan korban tsunami asal Desa Kuala 91 orang.

Aksi itu berlangsung selama empat hari tiga malam. Tidak tanggung-tanggung korban tsunami juga meminta Ketua DPRK Lhokseumawe, T A Khalid dan Wakil Walikota Lhokseumawe mendukung aksi yang mereka lakukan. “Kita memikirkan solusi untuk masyarakat korban tsunami,” sebut Khalid saat berbicara didepan ribuan pendemo di Kantor BRR Regional II Lhokseumawe. Suadi Yahya, wakil Walikota Lhokseumawe, menyebutkan hal yang sama. “Kita pikirkan solusinya, apalagi di BRR itu dana besar,” paparnya.

Sementara itu, Kepala kantor BRR Regional II Lhokseumawe menyebutkan, T. Marsal Saputra akan menyampaikan tuntutan masyarakat korban tsunami itu pada BRR Pusat di Banda Aceh. Kepala BRR Regional. Kata dia, pihaknya terus mendata penerima bantuan dana rehab rumah untuk korban tsunami di Lhokseumawe sampai Juni mendatang. Saat ditanyakan perubahan kebijakan alokasi dana Rp 2,5 juta. T. Marsal tak bisa banyak berkomentar. “Semuanya kebijakan ada di Pusat. BRR regional hanya menjalankan sahja,” cetusnya.

Aksi itu memang telah berakhir. Namun, Sofyan menyebutkan akan menggelar aksi serentak di seluruh Aceh menolak kebijakan dana rehab rumah dari BRR tersebut. [Masriadi Sambo]

Publis Oleh Dimas Sambo on 22.16. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

0 komentar for "Suara Lantang Dari Utara"

Posting Komentar

Blog Archive

Recently Commented

Recently Added